Desapenari.id – Pernah merasa heran mengapa harga minyak goreng yang dijuluki “rakyat” itu kerap tak menentu atau bahkan sulit didapat? Belakangan ini, muncul cerita mengejutkan dari Jakarta. Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara mengenai situasi di balik layar produksi MinyaKita. Hasilnya cukup mengagetkan.
Di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/2/2026) kemarin, Mendag Budi secara terbuka menjelaskan situasi pelik yang tengah dihadapi para produsen minyak goreng. Mereka, menurutnya, sedang menanggung beban berat. Bahkan, mereka terpaksa menjual MinyaKita di bawah harga pokok produksi. Jualan tapi justru merugi.
Lantas, bagaimana ceritanya bisa demikian? Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter. Angka ini, menurut Mendag Budi, sudah ditetapkan sejak tiga tahun lalu. Permasalahannya, dinamika pasar tak pernah berhenti. Harga komoditas utama pembuat minyak goreng, yaitu Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, telah melonjak signifikan dibandingkan saat HET itu pertama kali ditetapkan.
“HET-nya itu kan ditetapkan 3 tahun yang lalu. Sekarang harga rata-rata CPO kan Rp 14.035,” ungkap Budi di hadapan awak media. Dari pernyataan ini, kita bisa mulai membayangkan betapa tipisnya, bahkan minusnya margin keuntungan produsen.
Mari kita telusuri alur distribusinya. Produsen menjual MinyaKita ke distributor tingkat pertama dengan harga Rp 13.500 per liter. Distributor tingkat pertama kemudian menjualnya ke distributor tingkat kedua dengan harga Rp 14.000 per liter. Jika dicermati, angka-angka ini sudah mendekati bahkan menyentuh harga CPO mentah, belum lagi biaya produksi, pengemasan, transportasi, dan berbagai komponen biaya lainnya.
Dengan harga CPO yang mencapai Rp 14.035 per liter saat ini, Mendag Budi mengakui bahwa produsen benar-benar berada di posisi sulit. Mereka memproduksi minyak dari bahan baku yang mahal, namun hasil penjualannya ke distributor pertama justru lebih rendah dari harga bahan bakunya. “Ya kita makanya terus koordinasi dengan mereka,” ujar Budi, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan terus menjalin komunikasi untuk mencari solusi terbaik.
Namun demikian, hal ini tidak berarti pemerintah lantas membiarkan harga di pasaran melonjak tanpa kendali. Mendag Budi dengan tegas membantah bahwa kenaikan harga CPO dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menjual MinyaKita di atas HET di tingkat pengecer. Pemerintah berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan: pengecer wajib menjual minyak goreng rakyat ini sesuai dengan patokan harga yang berlaku, yaitu Rp 15.700 per liter.
“Justru ketika naik kan ketika sampai di distributor. Lha itu yang harus kita awasi,” kata dia, menekankan bahwa titik kritis pengawasan justru berada pada rantai distribusi setelah produk meninggalkan produsen. Artinya, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada para distributor dan pengecer agar tidak memainkan harga di tengah situasi yang sedang sulit ini.
Lalu, apa sebenarnya MinyaKita ini? Perlu dipahami, MinyaKita bukanlah sekadar merek biasa. Ini adalah merek milik Kementerian Perdagangan yang lahir sebagai instrumen untuk memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Dengan demikian, setiap perusahaan yang mengekspor CPO memiliki kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri, dan salah satu wujudnya adalah dengan memproduksi MinyaKita.
Mekanismenya cukup unik. Volume produksi MinyaKita secara langsung disesuaikan dengan volume ekspor CPO. Semakin besar volume ekspor, idealnya semakin besar pula volume MinyaKita yang harus diproduksi untuk pasar domestik. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga keseimbangan pasokan. Dan untuk memastikan pengendalian harga berjalan efektif, pemerintah menerapkan strategi khusus. Mereka mewajibkan 35 persen dari total pasokan DMO ini harus disalurkan melalui BUMN pangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katup pengaman sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Jadi, inti permasalahannya terletak pada situasi yang rumit. Ada tekanan dari sisi hulu akibat harga CPO global yang melambung tinggi. Produsen berada dalam posisi terjepit antara harga jual yang dipatok pemerintah dan biaya produksi yang terus membengkak. Di satu sisi, mereka mengaku merugi. Di sisi lain, pemerintah bersikukuh bahwa harga eceran harus tetap sesuai HET demi menjaga daya beli masyarakat. Pengawasan pun diarahkan ke jalur distribusi untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka, sampai kapan para produsen mampu bertahan menjual di bawah harga pokok produksi? Dan apakah pengawasan di jalur distribusi akan cukup efektif untuk mencegah kelangkaan atau praktik permainan harga? Yang jelas, pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, mencari jalan tengah agar MinyaKita tetap dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha produsen. Kita tunggu perkembangan selanjutnya, semoga solusi terbaik segera ditemukan agar stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

