BONTANG, Desapenari.id – Suasana dini hari yang biasanya sunyi di Jalan Poros Bontang–Samarinda mendadak berubah menjadi pusat perhatian aparat kepolisian. Tepatnya di KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 403 batang kayu olahan jenis bengkirai yang diduga kuat ilegal.
Sebuah truk Hino bernomor polisi DC 8952 XJ berwarna hijau terpaksa harus menghentikan lajunya setelah tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bontang mencium kejanggalan saat patroli rutin. Dari balik kemudi, seorang sopir ekspedisi berinisial B hanya bisa pasrah ketika petugas mulai menggeledah muatannya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantar kayu dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Namun, pengakuan polos pria paruh baya itu tak mampu menyelamatkannya dari jeratan hukum. Pasalnya, ketika petugas memeriksa dokumen angkutan, mereka langsung menemukan keanehan yang mencolok. Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) bahwa B mendapat tawaran pekerjaan ini dari seorang rekannya berinisial AO. Sebelum berangkat, AO meyakinkan B bahwa kayu yang akan diangkut tersebut benar-benar legal dan dilengkapi dokumen resmi.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku ditawari pekerjaan dan diberi tahu bahwa kayu tersebut resmi,” ujar Randy di hadapan awak media, Rabu (18/2/2026).
Fakta di Lapangan Tak Sesuai Dokumen
Kayu bengkirai berkualitas tinggi ini kabarnya berasal dari Kampung Tasik, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Seorang pemilik tempat pemotongan kayu (somel) berinisial AP memberikan dokumen pendukung kepada B untuk perjalanan ini. Surat-surat itu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Awalnya, semua tampak beres.
Akan tetapi, kecermatan tim Tipiter di lapangan membuktikan sebaliknya. Ketika mereka mulai menghitung satu per satu batang kayu yang tersusun rapi di atas truk, barulah masalah sesungguhnya terkuak. Jumlah fisik kayu yang diangkut tercatat sebanyak 403 batang dengan berbagai ukuran. Sementara itu, dalam dokumen yang dilampirkan, hanya tertera 401 batang. Selisih dua batang kayu inilah yang menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen.
Tak hanya soal jumlah, tim penyidik juga mencurigai keaslian dokumen itu sendiri. Mereka menduga kuat bahwa dokumen yang dibawa B tidak sesuai dengan kondisi di lapangan atau bahkan mungkin palsu. Akibatnya, pria malang itu harus rela mendekam di sel tahanan.
Penyidik kini tak tinggal diam. Mereka tengah giat mendalami dugaan pemalsuan dokumen serta kemungkinan besar adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu ini. Selain B yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan segera memeriksa beberapa orang kunci lainnya. Mereka adalah AO selaku pemberi pekerjaan, AP sebagai pemilik somel sekaligus pemberi dokumen, serta R yang tercatat sebagai pemilik truk.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Satu unit truk Hino beserta STNK atas nama PT Etam Karya Abadi kini diamankan di Mapolres Bontang. Tak ketinggalan, 403 batang kayu bengkirai yang menjadi objek sengketa turut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, penyidik juga mengantongi satu lembar SKSHHK nomor KO.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026, serta dua lembar DKO nomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026 yang diduga bermasalah.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya sungguh berat: pidana penjara maksimal lima tahun dan denda yang bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Kini, penyidik terus menelusuri asal-usul kayu serta keabsahan dokumen untuk memastikan apakah pengiriman ini hanya kasus isolasi atau bagian dari jaringan distribusi kayu ilegal lintas provinsi yang lebih besar.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

