PONOROGO, Desapenari.id – Aksi nekat seorang mantan pekerja gudang penggilingan padi di Ponorogo berakhir tragis di balik jeruji besi. Ya, pria berinisial EDS (37), warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini, kini harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mencuri sebuah mobil pikap yang sedang terparkir rapi. Bukan sembarang mobil, karena di bak belakangnya ternyata mengangkut tumpukan gabah seberat 3,5 ton!
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan dengan detail bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di area parkir gudang pengeringan milik UD Dua Putri, yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Kejadian tepatnya pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026.
“Pelaku ini bukan orang sembarangan, dia adalah mantan karyawan di tempat penggilingan gabah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo pada Kamis, 26 Februari 2026. “Karena latar belakangnya itu, dia paham betul medan dan situasi di gudang. Dia tahu kapan waktu yang tepat untuk bergerak tanpa menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Kejadian bermula ketika pemilik mobil, Sugiyani, memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi AE 8564 SL. Mobil itu sengaja ditinggalkan di area gudang karena Sugiyani berniat mengantre untuk proses bongkar muat pada pagi harinya. Celakanya, di dalam mobil yang terparkir itu, kunci kontak masih tertancap rapi. Sebuah kelengahan yang fatal.
Namun, saat Sugiyani kembali ke gudang pada pukul 08.00 WIB, dia terkejut bukan main. Parkiran yang tadinya diisi mobilnya kini sudah kosong melompong. Bukan hanya mobilnya yang raib, 3,5 ton gabah yang semestinya segera dijemur pun ikut lenyap dibawa kabur.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” imbuh Kapolres.
Hasil penyelidikan mengarah kepada EDS. Tim dari Satreskrim Polres Ponorogo segera memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Selain mobil pikap yang menjadi objek curian, ditemukan juga uang tunai hasil penjualan gabah serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksinya.
Setelah berhasil menggondol mobil dan muatannya, EDS tidak tinggal diam. Dia bergerak cepat mencari pembeli untuk gabah hasil curiannya. Ternyata, dia berhasil menjual seluruh 3,5 ton gabah tersebut kepada seorang saksi berinisial E dengan harga Rp 24,7 juta. Uang sebesar itu pun sempat dinikmatinya, meski akhirnya harus disita polisi sebagai barang bukti.
Sementara untuk mobil pikapnya sendiri, pelaku mencoba menyembunyikannya di tempat yang cukup terpencil. Dia memarkir kendaraan roda empat itu di tengah lahan kosong yang berada di wilayah Sumoroto. Namun, upaya penyembunyian itu sia-sia karena petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan mobil tersebut.
Atas perbuatannya, EDS akan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan, khususnya yang beroperasi di area umum atau tempat kerja, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di dalam mobil. Kelengahan sekecil apa pun bisa menjadi peluang empuk bagi pelaku kejahatan yang sudah mengincar.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

