PEKANBARU, Desapenari.id – Dunia hukum Riau kembali diguncang skandal korupsi yang tak biasa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memborgol seorang bos perusahaan sawit, Kamis (26/2/2026). Bukan cuma korupsi biasa, pria ini nekat mengorupsi barang yang sudah jadi sitaan korupsi juga. Aksi “korupsi dalam korupsi” ini bikin negara jebol hingga puluhan miliar rupiah.
Tersangka dengan inisial S, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Perusahaan miliknya selama ini dipercaya mengelola Pabrik Kelapa Sawit Mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, alih-alih jadi berkah, pabrik itu justru jadi sumber petaka hukum baru.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengonfirmasi langsung penahanan tersebut di Pekanbaru. Pihaknya tidak mau main-main. “Kami baru menahan S setelah tim medis memastikan kondisi kesehatannya benar-benar fit,” tegas Sutikno dengan nada serius.
Lahan Sitaan yang “Menguap” dari Tangan Pemerintah
Kok bisa barang sitaan dikorupsi lagi? Sutikno pun membeberkan kronologi mengejutkan ini. Objek perkara kali ini adalah sebuah pabrik sawit milik Pemkab Bengkalis. Statusnya bukan main-main, karena pabrik ini adalah barang bukti dari kasus korupsi sebelumnya. Mahkamah Agung bahkan sudah mengeluarkan putusan inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Isinya jelas: pabrik harus segera dieksekusi dan dikembalikan ke Pemkab Bengkalis.
Tapi, kenyataan di lapangan bicara lain. Selama bertahun-tahun dikelola oleh S dan perusahaannya, pabrik itu tak kunjung diserahkan ke pemerintah. Bayangkan, aset negara yang sudah jelas-jelas diperintahkan untuk dikembalikan, malah dipakai cuan-cuanan secara ilegal oleh sang direktur.
“Nah, di masa pengelolaan yang enggak sah inilah celakanya. Mereka seenaknya mengeruk keuntungan tanpa ada setoran ke kas daerah. Hasil audit Badan Pemeriksa punya wewenang mengungkap angka yang fantastis,” ungkap Sutikno membuka tabuh data.
Kerugian Negara Tembus Rp30 M, Uangnya ke Mana?
Jangan kaget dengan nominalnya. Berdasarkan hasil audit yang ketat, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000. Ya, lebih dari Rp30 miliar lenyap begitu saja! Uang itu seharusnya bisa dipakai membangun fasilitas umum, membantu petani sawit, atau setidaknya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkalis. Tapi sayang, semua melayang.
Kejati Riau pun memastikan akan terus membongkar aliran dana tersebut. Mereka tidak ingin ada satu sen pun yang lolos. “Kami sudah kantongi angka kerugian negara itu. Sekarang tim penyidik sedang fokus menelusuri kemana saja uang mengalir, apakah ke kantong pribadi, operasional perusahaan, atau menyuap pihak lain,” beber Sutikno.
Baru Satu Tersangka Dikurung, Satu Lagi Bebas Bersyarat
Hingga saat ini, Kejati Riau baru menahan S untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, publik mungkin bertanya-tanya soal satu tersangka lain berinisial HJ. Pria ini hingga kini masih bebas berkeliaran.
Pihak kejaksaan punya alasan tersendiri. Mereka menyebut HJ sangat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia selalu memenuhi panggilan dan tidak pernah mangkir. Meski begitu, statusnya tetap sebagai tersangka. Kejati memastikan suatu saat HJ akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim penyidik sendiri bekerja ekstra keras mengusut kasus yang menjerat dua orang ini. Mereka tidak main-main dalam mengumpulkan bukti. Sebanyak 28 orang saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari staf perusahaan, pejabat dinas, hingga mantan karyawan pabrik. Tak hanya itu, empat orang saksi ahli juga dihadirkan untuk memperkuat analisis hukum dan keuangan.
Dari Koruptor Jadi Koruptor Lagi, Lingkaran Setan Hukum?
Fenomena korupsi atas barang sitaan korupsi ini memicu geleng-geleng kepala. Alih-alih kapok, para pelaku kejahatan ekonomi ini justru menciptakan lapisan kejahatan baru. Padahal, tujuan penyitaan aset adalah untuk mengembalikan kerugian negara, bukan justru jadi ladang basah baru.
Kejati Riau bertekad menjadikan kasus ini sebagai contoh. Mereka ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga ke samping. Pengelolaan aset sitaan harus transparan, dan siapa pun yang berani memainkannya harus berurusan dengan jeruji besi.
Masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya tentu berharap proses hukum ini berjalan tuntas. Apalagi, kasus ini melibatkan aset vital seperti pabrik sawit yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat Bengkalis. Dengan penahanan S, Kejati Riau mengirim sinyal keras: bahwa “korupsi dalam korupsi” akan diuber hingga ke akar-akarnya.
Ke depan, kita tunggu saja gebrakan Kejati Riau dalam membongkar sindikat korupsi model baru ini. Apakah akan ada tersangka baru? Akankah HJ segera menyusul S di balik jeruji? Semua masih jadi tanda tanya besar. Namun satu hal pasti, negara tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digerogoti dua kali lipat oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

