PAMEKASAN, Desapenari.id – Tim polisi dari Polsek Tlanakan baru saja menggebuk dua sarang minuman keras (miras) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (27/3/2026) malam. Mereka langsung mengamankan dua penjual miras dan menyita tidak tanggung-tanggung, 101 botol minuman memabukkan dari dua lokasi terpisah!
Operasi malam itu langsung dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Benny Halizah Putra, bersama Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya. Kedua petugas bergerak cepat menyasar dua tempat yang dicurigai sebagai pusat penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
Begitu tim sampai di lokasi pertama, polisi langsung mengamankan seorang pemilik rumah berinisial H tanpa perlawanan. Tak berselang lama, tim kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial FA di lokasi kedua. Keduanya langsung digelandang petugas berikut semua barang bukti yang ada di dalam rumah mereka.
Dikembangkan dari Informasi Warga, Polisi Langsung Tancap Gas!
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, dengan semangat mengungkapkan kronologi penggerebekan tersebut kepada awak media pada Sabtu (28/3/2026). Menurutnya, penggeledahan pertama kali dilakukan secara mendadak di rumah milik H yang berlokasi di Desa Branta Pesisir.
“Di lokasi pertama, tim kami langsung menemukan puluhan botol miras. Setelah itu, tanpa buang waktu, kami melanjutkan operasi ke rumah FA di Desa Bandaran. Hasilnya sama-sama mengejutkan,” jelas Yoni dengan nada tegas.
Ipda Yoni menambahkan, operasi dadakan ini berawal dari informasi panas yang diterima polisi dari masyarakat sekitar. Warga sudah resah dengan aktivitas penjualan miras yang meresahkan. Setelah melakukan penyelidikan singkat, polisi langsung memastikan kebenaran laporan tersebut.
Malam Mencekam: Pukul 21.00 WIB, Polisi Menggedor Pintu Pertama!
Begitu waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB, tim bersenjata lengkap langsung mendatangi rumah H di Branta Pesisir. Tanpa banyak bicara, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menemukan 10 botol miras jenis arak berukuran 600 mili liter. Semuanya langsung disita sebagai barang bukti.
Namun polisi tidak berhenti di situ. Tim langsung melakukan pengembangan dari keterangan awal. Kurang dari dua jam berselang, tepatnya pukul 22.30 WIB, petugas kembali bergerak cepat menuju rumah FA yang berada di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran.
Sesampainya di lokasi kedua, polisi sontak dikejutkan dengan temuan yang jauh lebih besar. Di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras yang ditata rapi. Mereka langsung menyita 18 botol arak ukuran besar, 20 botol arak rasa leci yang lagi ngetren, 5 botol anggur Blackcurrant, serta 2 dus berisi anggur merah. Setelah dihitung, dari dua dus tersebut terdapat total 58 botol anggur merah!
Total 101 Botol Miras Disita, Dua Pemilik Rumah Langsung Digelandang!
Dengan demikian, polisi resmi mengamankan total 101 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda dalam satu malam saja. Angka fantastis yang membuat warga sekitar ikut gempar. Kedua pemilik rumah, H dan FA, langsung digiring ke Mapolsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua terduga penjual miras beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tlanakan. Mereka akan kami periksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap Yoni dengan penuh keyakinan.
Yoni juga menekankan bahwa penggeledahan ini terjadi setelah polisi menerima laporan resmi dari masyarakat yang sudah tidak tahan dengan peredaran miras di lingkungan mereka. Berkat sinergi yang baik, polisi bisa bergerak cepat dan tepat.
Polisi Beri Peringatan Keras: Kami Akan Kejar Siapa Pun Penjual Miras!
Dengan semangat membara, Yoni menegaskan komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas habis peredaran minuman keras di seluruh wilayah hukum Pamekasan. Dia menyatakan bahwa patroli malam akan terus ditingkatkan secara drastis untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Operasi akan terus kami lakukan secara rutin dan mendadak. Jangan coba-coba menjual miras di Pamekasan, karena kami pasti akan menangkap kalian!” tegas Yoni dengan nada mengancam.
Lebih lanjut, Yoni mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Dia meminta warga tidak perlu takut dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang merugikan masyarakat.
“Silakan laporkan segera jika ada aktivitas kejahatan atau peredaran miras di lingkungan anda. Setiap laporan akan kami tindak tegas dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya sambil mengepalkan tangan.
Peringatan Keras: Laporan Warga Akan Ditindak Lanjuti Tanpa Pandang Bulu!
Operasi malam itu sendiri berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti dari kedua pelaku saat ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap H dan FA untuk mengetahui dari mana saja mereka mendapatkan pasokan miras sebanyak itu.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kedua penjual miras ini disambut gegap gempita oleh warga setempat. Mereka merasa lega karena sarang miras yang selama ini meresahkan akhirnya digerebek polisi. Warga berharap operasi serupa terus digalakkan hingga Pamekasan benar-benar bersih dari miras.
Polisi pun memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar maupun pengecer miras. Dengan semangat kebersamaan antara polisi dan masyarakat, Pamekasan ditargetkan menjadi wilayah yang steril dari peredaran minuman keras ilegal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berani melapor. Ingat, tangan kami terbuka lebar untuk menerima informasi dari siapa pun. Mari kita bersihkan Pamekasan bersama-sama!” tutup Yoni penuh optimisme.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

