JAKARTA, Desapenari.id – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak konglomerat minyak Mohamad Riza Chalid, ternyata pernah memamerkan terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak kepada pamannya sendiri, Irawan Prakoso. Dengan bangga, ia menunjukkan “mainan barunya” yang katanya baru saja ia beli.
Irawan Prakoso mengungkapkan hal ini saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dirinya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menimpa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution.
“Iya, dia dengan bangga sekali bilang begini, ‘Om, ini saya punya ini nih, sudah nih saya beli (terminal BBM).’ Ya sudah, ya hanya begitu saja,” kenang Irawan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Irawan menerangkan bahwa terminal BBM tersebut dimiliki Kerry melalui bendera PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Ia pun dengan tegas membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya turut berperan melanggengkan upaya memasukkan penyewaan terminal BBM ke Pertamina. Menurutnya, yang ia tahu hanyalah bahwa tangki-tangki besar itu adalah milik keponakannya.
“Yang saya tahu hanya tangki itu miliknya Kerry,” tegas Irawan di hadapan majelis hakim.
Saat jaksa mencecar lebih lanjut, Irawan terus konsisten membantah bahwa ia pernah bertemu dengan Alfian dan Hanung untuk membahas soal terminal BBM Merak. Jaksa pun tak tinggal diam dan menggali lebih dalam.
“Jadi intinya saudara tidak pernah bertemu dengan Pak Hanung dan Pak Alfian terkait OTM? Tidak pernah diminta melakukan penawaran?” cecar jaksa dengan nada tegas.
Dengan tenang, Irawan menjawab, “Tidak pernah.”
Jaksa kemudian mengingatkan Irawan akan risiko memberikan keterangan palsu. Mengutip Pasal 291 KUHP Baru, setiap orang yang memberikan keterangan palsu terancam pidana penjara 7 tahun. Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan agar kesaksian yang diberikan benar-benar sesuai fakta.
“Berarti saudara menyangkal adanya pertemuan dengan Pak Hanung dan Pak Alfian?” tanya jaksa sekali lagi untuk memastikan.
“Iya,” jawab Irawan singkat namun mantap.
Tekanan Mengerikan dari “Atas” yang Membayangi Hanung
Mundur ke sidang sebelumnya pada Senin (20/10/2025), ada fakta mengejutkan yang terungkap dari mulut Hanung Budya Yukyanta sendiri. Saat itu, ia masih berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah, tetapi keterangannya justru menjadi bola api yang menyambar kasus ini.
Hanung mengaku merasakan tekanan luar biasa dari pihak Mohamad Riza Chalid. Ia mengungkapkan hal ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh JPU Triyana Setia Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana membacakan pernyataan Hanung.
Yang lebih mengejutkan lagi, Hanung mengungkapkan bahwa tekanan ini secara gamblang ia rasakan saat sosok Irawan Prakoso, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Riza Chalid, mendatanginya. Kedatangan Irawan membawa pesan kekecewaan Riza Chalid terkait lambatnya proses penyewaan storage Oiltanking Merak yang sebelumnya diajukan oleh Gading Ramadhan Joedo, yang tak lain adalah orang kepercayaan sekaligus afiliasi Riza Chalid.
“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana membacakan BAP.
Namun, ketika jaksa mengonfirmasi langsung kepada Hanung, pria ini mengakui bahwa tekanan tersebut sebatas perasaan dan dugaannya semata. Ia tidak memiliki bukti konkret yang menunjukkan adanya ancaman verbal secara langsung.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung dengan nada sedikit ragu.
Hanung juga mengaitkan tekanan ini dengan mulusnya kariernya saat itu. Ia menyebut bahwa dorongan dari Riza Chalid turut berperan dalam promosi jabatannya menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.
Kerugian Negara Fantastis Menggiring Dua Petinggi ke Meja Hijau
Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta ini masih satu rangkaian dengan perkara sebelumnya yang sudah menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan selaku beneficial owner PT OTM dan PT JMN.
Proyek penyewaan terminal BBM milik PT OTM ini ternyata menyedot uang negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Kerugian keuangan negara akibat proyek ini ditaksir mencapai angka Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
Tak hanya Kerry, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, juga ikut diseret ke kursi pesakitan. Keduanya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Lebih mencengangkan lagi, para terdakwa dalam perkara ini diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun ditambah 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara 2,7 miliar dolar AS. Angka ini benar-benar membuat publik geleng-geleng kepala.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutus nasib Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta, dua petinggi Pertamina yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus besar ini. Sidang pun masih terus berlanjut dengan serangkaian fakta-fakta baru yang semakin menguak tabir kelam di balik pengelolaan terminal BBM strategis di Merak.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

