PALANGKA RAYA, Desapenari.id – Suasana malam yang biasanya tenang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya tiba-tiba berubah mencekam. Pasalnya, pada Selasa (28/4/2026) malam, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggerebek dan menggeledah habis-habisan kantor tersebut layaknya film detektif.
Proses penggeledahan yang berlangsung dramatis itu berjalan cukup lama, yakni sekitar enam jam non-stop. Tim kejaksaan memulai aksinya pukul 15.00 WIB dan baru benar-benar selesai pada pukul 21.00 WIB malam hari.
Begitu penggeledahan usai, para jaksa langsung membawa kabur sejumlah dokumen rahasia. Bukti-bukti itu dimasukkan rapi ke dalam kotak kontainer besar, lengkap dengan berbagai barang elektronik yang disita sebagai alat bukti kasus dugaan korupsi ini.
Penyidik Sebut Ada yang Ganjil pada Anggaran Pilkada
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, dengan tegas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang membongkar praktik curang dalam penggunaan anggaran Pilkada KPU Palangka Raya periode 2023-2024. Tim penyidik menduga kuat uang itu berasal dari dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Ia pun membeberkan alasan mengapa proses penggeledahan memakan waktu hingga enam jam. Menurutnya, para penyidik harus memilah dengan cermat dokumen-dokumen yang dinilai benar-benar relevan dengan perkara. Selain itu, mereka juga menyusun berita acara penyitaan secara langsung di tempat agar tidak ada celah manipulasi.
Ruang Komisioner Sepi, tapi Ruangan Lain Jadi Sasaran Empuk
Penyidik tidak main-main dalam melakukan penggeledaan. Mereka menyasar beberapa ruangan strategis, mulai dari ruang bendahara, ruang kepala bidang, hingga ruang komisioner. Namun, ironisnya, saat penggeledahan berlangsung, tidak ada satu pun komisioner yang hadir di lokasi.
Meskipun ruang komisioner menjadi sasaran, dari ruangan tersebut tidak ditemukan satu dokumen pun yang dinilai relevan dengan perkara korupsi ini. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
“Kami geledah selama enam jam, dimulai dari jam 3 sore. Beberapa ruangan sudah kami masuki, mulai dari ruang bendahara, kepala bidang, sedangkan ruang komisioner kosong—tidak ada yang datang saat itu,” jelas Hadiarto saat ditemui wartawan pada Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, “Kami hanya mencari dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan perkara yang sedang kami tangani.”
Barang Bukti Melimpah: Belasan Kontainer Disita!
Hasil penggeledahan ini terbilang fantastis. Hadiarto mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan sudah mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Bukan hanya dokumen kertas, tetapi juga barang elektronik yang diduga menyimpan data-data penting terkait aliran dana hibah.
Penyidik menyita belasan kotak kontainer yang penuh dengan dokumen. Selain itu, mereka juga mengamankan sejumlah barang elektronik seperti laptop, telepon genggam, dan printer. Semua barang ini dibawa ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Belasan kotak kontainer berisi dokumen-dokumen penting serta barang elektronik seperti laptop, HP, dan printer kami anggap sangat berkaitan dengan perkara ini, sehingga semuanya turut kami amankan,” imbuh Hadiarto dengan nada serius.
Ia pun menegaskan, “Dokumen-dokumen itu sudah kami kantongi dan sudah kami teliti satu per satu. Tidak ada yang terlewat.”
Stempel dan Nota Curang Ikut Disita
Saat memeriksa barang bukti, tim penyidik menemukan beberapa stempel dan nota-nota penggunaan anggaran dana hibah yang dinilai janggal. Temuan ini langsung mencuatkan dugaan bahwa ada praktik mark-up atau bahkan penggelembungan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Hadiarto membeberkan fakta lain bahwa dana hibah dari Pemkot Palangka Raya tersebut dicairkan melalui perangkat daerah tertentu, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palangka Raya. Hal ini pun memperkuat indikasi bahwa aliran dana hibah itu tidak berjalan wajar.
Bukan Pertama Kali: Serupa Kasus di Kotawaringin Timur!
Saat awak media bertanya apakah penggeledahan ini ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang sebelumnya menimpa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada periode Pilkada 2023-2024, Hadiarto pun membenarkannya. Ia tidak menampik adanya pola serupa dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, Hadiarto menegaskan bahwa perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, statusnya kini lebih serius dari sebelumnya yang masih dalam tahap penyelidikan. Dengan naiknya status ini, maka penanganan perkara korupsi dana hibah Pilkada KPU Palangka Raya telah memasuki fase lanjutan dalam proses hukum.
Publik pun sekarang bertanya-tanya, siapa saja otak di balik dugaan korupsi ini? Apakah akan ada pejabat atau komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka? Kita tunggu gebrakan berikutnya dari Kejari Palangka Raya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

