NUNUKAN, Desapenari.id – Suasana lobi gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, yang biasanya sepi, tiba-tiba berubah jadi lautan emosi pada Kamis (7/5/2026). Sebab, rombongan emak-emak datang bergerombol sambil membawa spanduk besar yang bertuliskan “Tolak Pindah Pasar Tani”. Bukan cuma satu dua, tapi ratusan pedagang ini kompak mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) supaya punya hati nurani. Mengapa? Karena rencana relokasi yang mereka nilai kelewat buru-buru dan jelas-jelas melanggar aturan main.
Surat Kaleng Bermeterai Pemda, Ternyata Ilegal!
Coba bayangkan, hati para pedagang sedang tenang-tenangnya berjualan, eh tiba-tiba mereka menerima surat pengumuman dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan. Surat itu memerintahkan mereka pindah ke Tanah Merah pada tanggal 10 Mei 2026. Masalahnya, hingga detik ini, belum ada satu pun Surat Keputusan (SK) resmi yang ditandatangani Bupati Nunukan! Logika mereka pun langsung terpantik: “Pakai dasar apa pemerintah menyuruh kami pindah?”
Karena merasa dipermainkan, para pedagang pun tak tinggal diam. Juru bicara Pasar Tani, Abdul Kadir, langsung angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam. Dengan tegas dia menyatakan, “Kami bahkan belum pernah di-hearing di DPRD, tiba-tiba surat pemberitahuan melayang agar 10 Mei kami pindah ke Tanah Merah. Sementara Bupati belum keluarkan SK soal begini.” Seruan Abdul Kadir ini sukses membuat ruang rapat semakin memanas.
Bukan Solusi, tapi Malah “Gali Lubang Tutup Lubang”
Selain mempersoalkan legalitas surat yang dianggap abal-abal, lokasi relokasi di area jalan raya Jalan Bahari, Tanah Merah, juga membuat para emak-emak naik pitam. Juru bicara pedagang lainnya, Abdi, dengan lugas membongkar kontradiksi kebijakan Pemda. Dia menjelaskan bahwa jika berjualan di alun-alun dianggap melanggar aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Ketertiban Umum, lalu kenapa mereka malah dipindahkan ke pinggir jalan raya? Bukankah itu sama saja, bahkan lebih parah?
“Bayangkan, memindahkan kami ke jalan raya justru melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” tegas Abdi di hadapan para anggota dewan. “Bukannya sama-sama melanggar hukum? Pelajaran apa sih yang bisa kami petik dari kebijakan yang semrawut begini? Kalau begini caranya, namanya menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya,” sambungnya sambil geleng-geleng kepala. Sorak-sorai pedagang pun langsung mengiringi pernyataan tegas Abdi.
Pemda Akhirnya Ngaku, “SK Belum Ada, Pak”
Menghadapi kemarahan massa, giliran Pemkab Nunukan yang angkat bicara. Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, dengan jujur mengakui bahwa Bupati Nunukan, Irwan Sabri, memang belum menandatangani SK relokasi tersebut. Wah, ternyata pengakuan ini seperti tamparan keras bagi pihak dinas yang sudah nekat mengeluarkan surat pengumuman. Amin lantas menjelaskan bahwa Pemda sebenarnya masih menunggu hasil rekomendasi dari rapat bersama DPRD hari ini sebelum menerbitkan payung hukum yang sah.
“Pemda tak akan memindahkan tanpa kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan. Titik relokasi sudah kami kaji bersama OPD dan Satlantas Polres Nunukan,” jelas Amin berusaha menenangkan. Dia menambahkan bahwa jalan di Tanah Merah merupakan domain kabupaten, sehingga peruntukannya dapat diatur melalui regulasi daerah. Namun, penjelasan ini tak serta-merta meredakan amarah para pedagang yang sudah merasa terusik.
DPRD Pun Ikut Murka, Teriakan Teguran Menggema!
Tak cuma emak-emak yang marah, anggota DPRD Nunukan, Samuel Parangan, ikut memberikan teguran keras kepada Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar. Dengan nada tinggi, Samuel menilai penggunaan logo Pemda pada surat pengumuman tanpa adanya SK Bupati adalah tindakan sembrono yang bisa menjerumuskan kepala daerah sendiri. “Bayangkan, surat dengan logo Pemda itu artinya diketahui dan mewakili Bupati. Ternyata SK belum ada, itu sama saja menjerumuskan Bupati ke dalam masalah besar,” cetus Samuel.
Tak berhenti di situ, anggota dewan lainnya, Saddam Husein, memberikan pandangan kritisnya. Dia mengakui bahwa keberadaan pasar di alun-alun memang dilematis dan sudah menyalahi tujuan awal pembentukan Pasar Tani sejak tahun 2019. Namun, dalam nada yang lebih tegas, Saddam menekankan pentingnya komunikasi yang matang dan kesiapan payung hukum sebelum tindakan eksekusi dilakukan. “Jangan asal pindah! Pikirkan dulu nasib pedagang kecil ini,” ujarnya.
Hasil Rapat: Relokasi Batal, SK Wajib Terbit Dulu!
Setelah perdebatan sengit yang berlangsung berjam-jam, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghasilkan satu kesepakatan bulat yang membuat para emak-emak tersenyum lega. Rencana relokasi Pasar Tani yang semula dijadwalkan pada Minggu, 10 Mei 2026, resmi ditunda! Ya, ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Para pedagang pun sepakat bahwa relokasi baru akan dilakukan setelah Bupati Nunukan mengeluarkan SK resmi terkait alih fungsi lahan di Tanah Merah sebagai titik relokasi baru. Dengan kata lain, tanpa SK, tak ada satu pun pedagang yang akan bergeser sedikit pun dari tempatnya saat ini. Akhir cerita, kebijakan gegabah yang nyaris memicu konflik besar ini pun berakhir dengan kemenangan di pihak para ibu-ibu pemberani Nunukan. Mereka pulang dengan kepala tegak, sementara DPRD dan Pemda kini harus bekerja ekstra untuk memperbaiki kesalahan komunikasi yang nyaris merugikan banyak pihak.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

