SALATIGA, Desapenari.id – Warga Kabupaten Magelang berinisial IKD alias Ahong (25) akhirnya polisi tangkap di kos-kosannya yang berada di wilayah Soka, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Saat penggerebekan pada Rabu (6/5/2026) kemarin, tim Satresnarkoba Polres Salatiga langsung menyita berbagai barang bukti mengejutkan. Apa saja yang polisi temukan? Ternyata, petugas berhasil mengamankan irisan daun yang diduga kuat sebagai tembakau gorila, cairan sintetis berbahaya, lintingan rokok siap pakai, alat pendukung pengemasan, hingga ponsel yang selama ini menjadi senjata pelaku untuk transaksi ilegal.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkoba jenis tembakau gorila di lingkungan mereka. Atas dasar keprihatinan warga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang sempat dicurigai sebagai sarang peredaran barang haram.
“Hasil penyelidikan di lapangan sangat memuaskan, karena pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan berarti di tempat kosnya,” ujar AKBP Ade Papa Rihi dengan tegas, Selasa (12/5/2026). Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kolaborasi apik antara polisi dan kepedulian masyarakat.
Cairan Setan Itu Disemprotkan ke Tembakau Biasa!
Lebih lanjut, AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan fakta mencengangkan saat interogasi berlangsung. Tersangka IKD dengan blak-blakan mengaku masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorila berikut cairan sintetis yang diduga mengandung zat narkotika aktif. “Cairan sintetis tersebut rencananya akan ia semprotkan ke tembakau biasa sebelum diedarkan kembali ke publik,” papar AKBP Ade. Praktek biadab ini jelas memperparah dampak buruk narkoba karena cairan tersebut sangat mematikan bagi sistem saraf penggunanya.
Setelah melakukan perhitungan saksama, total barang bukti yang polisi amankan sangat mengkhawatirkan. Petugas menyita tembakau gorila seberat 20,63 gram dan cairan sintetis seberat 13,34 gram. Jumlah ini cukup untuk meracuni puluhan bahkan ratusan anak muda di Salataya dan sekitarnya jika tidak segera diamankan.
Polisi Beri Peringatan Keras, Generasi Muda Terancam!
AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Salatiga dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda bangsa. “Peredaran narkotika, termasuk tembakau gorila dan cairan sintetis ini, sangat berbahaya karena menyasar langsung anak-anak muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga,” tegasnya dengan penuh semangat.
Menurut orang nomor satu di Polres Salatiga ini, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi berharga kepada kepolisian. Tanpa partisipasi warga yang resah, operasi ini mungkin tidak akan berjalan semulus ini. Oleh karena itu, polisi sangat berterima kasih kepada publik yang telah menjadi mata dan telinga aparat di lapangan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyoriani turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa tersangka IKD alias Ahong kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dipasangkan kepadanya. Tak hanya itu, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga ikut menjerat pelaku. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara!
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi penangkapan ini didokumentasikan secara resmi oleh Satresnarkoba Polres Salatiga. Kerja sama antara polisi dan masyarakat terus didorong untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya. Jangan coba-coba bermain dengan tembakau gorila atau cairan sintetis, karena polisi sudah siaga 24 jam!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

