LHOKSEUMAWE, Desapenari.id – Mulai bergulirnya perubahan besar di dunia kesehatan Aceh! Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Provinsi Aceh secara resmi menerapkan kebijakan layanan kesehatan gratis berdasarkan kategori desil kependudukan. Langkah berani ini diambil seiring dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Akibatnya, warga Aceh yang masuk dalam kategori masyarakat mampu kini kehilangan hak atas tanggungan asuransi kesehatan dari pemerintah. Dengan kata lain, mereka wajib merogoh kocek sendiri untuk berobat!
Aturan Baru: Desa Miskin Tetap Digratiskan, Desa Kaya Bayar Sendiri!
Menurut regulasi terbaru tersebut, pemerintah secara tegas membagi masyarakat ke dalam tiga kelompok besar. Pertama, masyarakat yang tergolong desil 1 hingga 5 tetap mendapat layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Kedua, untuk desil 6 dan 7, Pemerintah Aceh melalui program unggulan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang rela membiayai iuran mereka. Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah kelompok ketiga, yakni masyarakat kategori desil 8 hingga 10. Mereka tidak lagi mendapat jatah tanggungan pemerintah karena dianggap sudah berada pada level ekonomi mampu. Akibatnya, mereka diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa bantuan siapa pun. Kebijakan kontroversial ini mulai resmi diterapkan di seluruh Provinsi Aceh sejak 1 Mei 2026.
ARSSI Buka Suara: Pasien Desil 8-10 Tak Bisa Lagi “Numpang” Gratis!
Sekretaris ARSSI Aceh, T Munawar Khalil, menjelaskan secara gamblang bahwa masyarakat yang masuk desil 8 hingga 10 harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Mereka tidak bisa lagi berharap pada Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk membiayai iuran BPJS-nya. “Solusi lain, bagi masyarakat yang tidak ditanggung oleh JKA, kami sarankan segera mengurus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk diverifikasi,” tegas Munawar saat ditemui wartawan, Kamis (14/5/2026). Namun, ia dengan jujur menambahkan, jika setelah diverifikasi ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima PBI, maka tidak ada pilihan lain selain membayar iuran mandiri BPJS Kesehatan. Jadi, jangan kaget jika mulai sekarang rumah sakit swasta di Aceh bertanya lebih dulu, “Desil berapa, Pak?”
Jangan Coba-Coba! Rumah Sakit Tetap Wajib Layani Pasien Darurat, Meski Tak Punya Jaminan
Meski aturan ini terdengar keras, Munawar dengan tegas mengingatkan bahwa seluruh rumah sakit swasta di Aceh tetap memiliki kewajiban moral dan hukum yang tidak bisa ditawar. Mereka wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien dalam kondisi darurat, meskipun pasien tersebut sama sekali tidak memiliki jaminan kesehatan. “Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien gawat darurat,” ujarnya dengan nada menekankan. Selain itu, ia juga menyoroti nasib pasien berstatus PBI-JKN yang kepesertaannya sempat ditangguhkan sementara. Menurutnya, mereka juga tetap harus dilayani dengan baik oleh rumah sakit.
Patuhi SE Kemenkes! Rumah Sakit Dilarang Keras Menolak Pasien PBI-JKN Nonaktif Sementara
Lebih lanjut, Munawar mengingatkan bahwa pemerintah pusat sudah menerbitkan aturan tegas terkait hal ini. Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang terbit pada Februari 2026 lalu. Dalam edaran tersebut, Kemenkes dengan jelas melarang rumah sakit menolak pasien PBI-JKN, meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif untuk sementara waktu. “Jadi, khusus untuk pasien dengan status PBI-JKN yang ditangguhkan, rumah sakit wajib tetap melayani. Itu sudah aturan mainnya,” pungkas Munawar dengan sikap tegas. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu panik jika suatu saat harus berobat dalam keadaan darurat, karena nyawa tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya. Namun, untuk urusan iuran rutin, siap-siap bagi yang berdesil 8-10 untuk membayar sendiri, ya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

