Desapenari.id – Bayangkan, ada komplotan maling motor yang kerja cuma by request! Nah, polisi baru saja meringkus enam orang anggota sindikat curanmor spesialis pesanan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida, dan berhasil diumumkan langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariyandy Putra. Dari keenam pelaku itu, tiga orang ternyata berperan sebagai pemetik atau eksekutor di lapangan, dan mereka diketahui memiliki inisial TN, SI, serta FAY. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah dengan inisial SO, SN, dan SK. Namun perlu dicatat, dua dari tiga penadah tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua di kejaksaan karena kasusnya sudah rampung.
Aksi keji komplotan ini sungguh luar biasa! Kapolres Eka mengungkapkan melalui sambungan telepon pada Selasa (26/5/2026) bahwa para pelaku telah beraksi di 64 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Inhu. Bayangkan, dari sekian banyak aksi itu, polisi berhasil mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Hanya satu motor yang tidak ditemukan karena mungkin sudah terlanjur dibawa kabur. Dengan demikian, hampir seluruh target kejahatan mereka berhasil didokumentasikan oleh pihak kepolisian, dan motor-motor tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yang paling bikin merinding, komplotan ini ternyata adalah spesialis pesanan! Mereka tidak sembarangan mencuri, melainkan hanya bergerak setelah menerima pesanan dari pembeli. Sistemnya mirip pre-order barang ilegal. “Mereka spesialis by order. Jadi, total sudah 64 unit motor yang mereka curi sesuai daftar pesanan,” tegas AKBP Eka dengan nada geram. Artinya, jika tidak ada yang memesan, mereka pun libur. Modus ini membuat rantai kejahatan semakin rapi karena pencurian dilakukan berdasarkan permintaan pasar, sehingga motor yang dicuri pun sesuai dengan selera pemesan.
Lalu, berapa harga jual motor curian ini? Ternyata bervariasi tergantung jenisnya. Contohnya, untuk motor trail KLX yang cukup populer, komplotan ini berani menjualnya hanya dengan harga Rp8 juta per unit—jauh di bawah harga pasar! Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi-bagi, namun ada temuan yang cukup memprihatinkan. Sebagian dari uang kotor itu digunakan untuk membeli narkoba. “Selain itu, sisanya dipakai untuk gaya hidup para pelaku,” tambah Eka. Jadi, bisa dibilang mereka hidup dari hasil curian sambil merusak diri sendiri dengan barang haram.
Lantas, bagaimana gerangan kasus komplotan spesialis pesanan ini bisa terungkap? Ceritanya bermula dari laporan seorang korban bernama Supriyadi. Pada Senin (18/5/2026), korban dengan santai memarkirkan sepeda motor matic miliknya di halaman rumah. Namun betapa kagetnya Supriyadi keesokan paginya karena motor kesayangannya raib begitu saja tanpa bekas! Berbekal laporan korban yang penuh emosi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Akhirnya, jaring pengamanan polisi pun berhasil menyergap komplotan tersebut setelah serangkaian pelacakan.
Nah, bagaimana modus operandi mereka dalam mengeksekusi pesanan? Pertama, tersangka yang sudah menerima pesanan kemudian akan keluar mencari calon target yang sesuai. Setelah itu, pelaku dengan sabar mengintai sepeda motor yang diparkirkan di lokasi sepi. Ketika eksekusi tiba, pelaku dengan cekatan merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci 8 yang sudah dimodifikasi menyerupai huruf T. Namun jika situasinya memaksa dan tidak ada kunci kontak yang bisa dirusak, mereka menggunakan cara lain: menyambung kabel secara langsung untuk menghidupkan mesin. Setelah motor menyala, unit tersebut langsung diserahkan kepada pelaku lain yang bertugas menjualnya ke pemesan.
Menariknya, komplotan ini ternyata punya lokasi favorit. Kapolres Eka menyebutkan bahwa mereka kerap mencuri sepeda motor di mess-mess karyawan perusahaan. “Ada beberapa TKP yang berada di mess karyawan perusahaan,” ungkap Eka. Hal ini tentu sangat meresahkan para pekerja yang biasanya meninggalkan motor dalam waktu lama saat mereka sedang bekerja shift. Dengan kondisi mess yang sering kali sepi dan minim penerangan, komplotan ini dengan leluasa beraksi tanpa takut diketahui banyak orang.
Proses penangkapan salah satu pelaku pun cukup menegangkan. Saat tim polisi berusaha mencekal tersangka berinisial TN, pelaku tersebut bertindak nekat dengan melawan petugas. Karena situasi semakin genting dan membahayakan keselamatan aparat di lapangan, polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Akibatnya, satu timah panas bersarang di betis kanan pelaku TN. Dapat dikatakan bahwa pelaku tersebut dilumpuhkan dengan tepat tanpa menghilangkan nyawanya. “Pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas,” tutur Eka menjelaskan situasi mencekam tersebut.
Konsekuensi hukum kini mengintai para pelaku. Untuk tiga eksekutor yang bertugas memetik dan mencuri motor, mereka dijerat dengan Pasal 447 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara yang berat. Sementara itu, untuk tiga penadah yang dengan sadar membeli dan menjual kembali motor curian, mereka dijerat dengan Pasal 592 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sebuah peringatan keras bahwa menjadi penadah pun tidak kalah risikonya dengan menjadi eksekutor di lapangan.
Dengan ditangkapnya komplotan spesialis pesanan ini, warga Inhu khususnya dan Riau pada umumnya bisa bernapas lega. Namun, kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan terorganisir seperti curanmor by order bisa terjadi di mana saja, bahkan di mess karyawan sekalipun. Jika tidak segera dilaporkan sejak dini oleh korban seperti Supriyadi, bisa jadi angka 64 kali aksi ini akan terus bertambah. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama untuk memutus rantai kejahatan serupa di masa depan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

