SURABAYA, Desapenari.id – Polda Jawa Timur (Jatim) kini tengah mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan yang menyeret nama artis pelawak kondang, Vicky Prasetyo, bersama seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa. Total kerugian yang diderita korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp213 juta!
Lantas, siapa yang berani melaporkan selebritas papan atas ini? Ternyata, pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, yang mengaku sebagai korbannya, melayangkan laporan resmi ke Polda Jatim pada Kamis (11/6/2026). Kasus ini bermula dari dugaan penipuan pembelian satu set perangkat audio mewah yang tak kunjung dibayar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa laporan yang sebelumnya masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kini sudah resmi diterima. “Benar, Pak, laporan itu sudah kami terima dan saat ini tengah didalami oleh tim penyidik secara intensif,” ujar Jules saat ditemui awak media, Minggu (14/6/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan baru masuk kemarin (Kamis), dan baru hari Jumatnya langsung dilimpahkan ke meja penyidik. “Masyarakat jangan khawatir. Nanti, begitu ada perkembangan signifikan, kami pasti segera update informasinya,” tegasnya dengan nada penuh kepastian.
MASIH DALAM TAHAP PENYELIDIKAN, POLISI MINTA SEMUA PIHAK SABAR
Meski heboh, polisi mengingatkan agar publik tak terburu-buru mengambil kesimpulan. Petugas kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan saksama. Oleh karena itu, Kombes Jules dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi lebih jauh dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mohon kerja samanya, ya. Jangan pada rame-rame berspekulasi dulu. Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi, baik bagi pelapor maupun terlapor,” imbuhnya dengan nada diplomatis.
Perlu dicatat, laporan tersebut kini sudah teregistrasi secara resmi dengan Nomor: LP/B/809/V1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Juni 2026. Fajar Ramadhon, selaku pelapor, mencatut dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP.
INISIATIF VICKY BELI AUDIO UNTUK KAFE DI SEMARANG, FAJAR AWALNYA PERCAYA PENUH
Kisah pilu ini berawal dari sebuah transaksi bisnis yang awalnya tampak menjanjikan. Fajar, yang merupakan pemilik Kapten Audio Surabaya, menceritakan bagaimana Vicky Prasetyo dan Fiona membeli perangkat audio darinya pada Januari 2025. “Waktu itu, Mas Vicky sendiri yang datang langsung ke toko saya untuk memilih barang-barang audio. Saya kenal beliau awalnya baik banget,” kenang Fajar dengan nada kecewa.
Menurut pengakuan Fajar, Vicky mengaku butuh audio untuk bisnis barunya, yaitu sebuah kafe bernama Kopi Revolusi yang terletak di Semarang. “Order itu masuk melalui Fiona, tapi Mas Vicky yang memutuskan. Saya tahu beliau ada kepentingan serius untuk pemasangan audio di sana,” tambahnya.
Fajar pun merinci kesepakatan mereka. Vicky membeli audio tersebut secara bertahap. Kesepakatannya terdengar cukup aman: barang dikirimkan terlebih dahulu, lalu Vicky membayar 50 persen di muka, dan sisanya dicicil selama tiga bulan. “Waktu saya pasang sendiri peralatannya, saya lihat hasilnya bagus. Bahkan, pas pembukaan kafe, tempatnya sudah ramai pengunjung. Akhirnya, dengan perjanjian lisan, kami sepakat barang datang dulu, DP 50 persen, sisanya tiga bulan,” ungkap Fajar.
Namun, siapa sangka? “Sampai sekarang, tidak ada pembayaran sama sekali, Mas. Cuma dijanjiin mulu,” keluhnya dengan nada frustrasi.
SUDAH DIPASANG DAN KAFE BUKA, VICKY MALAH INGKAR JANJI
Fajar mengaku semakin frustrasi karena setelah semua perangkat audio terpasang rapi dan kafe pun sudah beroperasi, Vicky terus mengulur-ulur waktu. “Setelah audio terpasang, Mas Vicky cuma janji mau bayar DP. Tapi hingga kafenya buka dan rame, saya belum lihat satu rupiah pun,” bebernya.
Dengan sabar, Fajar mencoba menghubungi Vicky berkali-kali. Bahkan, ia sampai mengajukan somasi resmi. Namun, apa balasan Vicky? “Katanya, ‘masih dicek dulu’ atau alasan-alasan lain. Sampai akhirnya, saya sadar tidak ada itikad baik dari mereka untuk membayar sama sekali. Saya sudah cukup bersabar, Mas. Saya sudah percaya penuh sama mereka, tapi ternyata begini,” pungkas Fajar dengan nada getir.
Kini, publik pun menanti langkah selanjutnya dari kepolisian. Apakah Vicky Prasetyo akan segera dipanggil? Ataukah kasus ini berakhir damai? Pantau terus update selanjutnya hanya di Desapenari.id!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

