Desapenari.id – Ternyata, Pemerintah Kota Bogor baru saja menggebrak dengan meneken aturan super tegas. Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mengatur soal rasionalisasi, peremajaan, hingga penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Berdasarkan aturan ini, Pemkot Bogor secara frontal melarang angkot yang sudah berusia 20 tahun ke atas untuk tetap mengaspal. Akibatnya, ribuan angkot tua terancam angkat kaki dari jalanan Kota Hujan!
Wali Kota Buka Suara Soal Kelonggaran yang Sudah Diberikan
Sang Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dengan blak-blakan mengungkapkan bahwa Perwali ini sudah merangkum semua masukan, saran, hingga kritik pedas dari para pengusaha dan pengemudi angkot. Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Bogor sebelumnya sudah memberi kelonggaran selama tiga tahun penuh sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 berlaku. “Dengan begitu, para pelaku usaha dan pengemudi seharusnya sudah mempersiapkan diri untuk penutupan ruang bagi angkot di atas 20 tahun,” ujar Dedie di Balai Kota Bogor pada Senin (15/6/2026). Sambil menambahkan, “Kan sudah kita beri waktu cukup lama dari sejak Perda diketok palu sampai Perwali hari ini.”
Alasan di Balik Larangan: Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
Selain untuk mencegah penumpukan angkot yang ngetem sembarangan, kebijakan ini secara khusus dibuat demi menjaga keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan menghitung secara cermat jumlah angkot yang benar-benar dibutuhkan oleh warga. Setelah itu, kebutuhan angkutan pada setiap trayek akan disesuaikan oleh Pemkot Bogor. “Berapa sesungguhnya jumlah angkutan yang dibutuhkan masyarakat, trayek mana yang harus kita penuhi atau tutup, semuanya sedang berproses,” tegas Dedie.
Organda Pasrah: Para Pengusaha Sudah Paham dan Siap
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Sunaryana, dengan santai namun tegas menyebut bahwa para pengusaha angkot sudah menerima larangan operasional ini. “Jadi, umur teknis kendaraan itu sudah clear. Para pengusaha pun sudah paham, sudah ngerti, sudah tahu bahwa 20 tahun itu sudah selesai,” ujar Sunaryana di Balai Kota Bogor, Senin. Dengan kata lain, tidak ada lagi celah bagi angkot-angkot kolot untuk berlama-lama di jalanan Bogor. Nah, yang jadi pertanyaan besar sekarang, siapkah para penumpang dan pengemudi menghadapi masa transisi ini? Jelas, aturan ini akan secara drastis mengubah wajah transportasi umum di Kota Bogor. Maka dari itu, bersiaplah melihat angkot-angkot kinclong menggantikan para ‘juragan tua’ yang terpaksa pensiun dini. Kebijakan ini sedang diproses secara penuh oleh Pemkot Bogor, jadi pantau terus perkembangan selanjutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

