SURABAYA, Desapenari.id – Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menertibkan puluhan lokasi parkir yang masih keras kepala menolak sistem pembayaran digital. Sebanyak 63 titik parkir kena sasaran operasi, dan satu di antaranya bernasib sial—digembok paksa oleh petugas!
Dari total 63 lokasi yang didatangi tim gabungan, 62 pengelola parkir akhirnya menyerah dan memilih tunduk pada aturan. Mereka segera mengurus perizinan dan memasang sistem pembayaran non-tunai. Namun, satu lokasi di kawasan Jalan Tunjungan harus ditutup paksa karena pengelolanya tetap bersikukuh melawan kebijakan pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 3.016 atau sekitar 82 persen pelaku usaha parkir sudah terdaftar sebagai wajib pajak parkir. Namun, masih ada sekitar 500 titik parkir liar yang belum mau mengikuti sistem pembayaran digital.
“Kami sudah mendatangi 63 tempat usaha parkir dari sekitar 500 lokasi yang masih bandel itu untuk dilakukan penertiban,” ujar Basari saat dimintai keterangan, Sabtu (11/7/2026).
Satu Lokasi di Tunjungan Disegel, Pengelola Nekat Tolak Aturan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bertindak tegas dengan menyegel satu lokasi parkir strategis di Jalan Tunjungan. Mengapa? Karena pengelola parkir tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga dengan tegas menolak menerapkan sistem pembayaran digital.
“Lokasi parkir di Tunjungan itu sama sekali tidak memiliki izin operasional dan menolak sistem non-tunai,” tegas Basari dengan nada tegas.
Sementara itu, 62 pengelola parkir lainnya memilih jalan aman. Mereka segera mengurus perizinan dan memasang perangkat pembayaran digital setelah didatangi petugas. Kebijakan ini rupanya cukup ampuh membuat para pengelola parkir akhirnya sadar akan pentingnya mengikuti aturan.
“Setiap usaha parkir baru yang mau buka, akan langsung kami kawal mulai dari perizinan, digitalisasi parkir, hingga pemasangan tax server-nya,” jelas Basari.
Pengawasan berkala bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat. Jangan sampai ada lagi tempat parkir yang izin usahanya sudah mati tetapi tetap nekat beroperasi.
“Pemantauan rutin bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus kami tingkatkan, agar tidak ada lagi oknum pengelola parkir yang izinnya kadaluarsa namun tetap nekat memungut retribusi,” imbuhnya.
Digitalisasi Parkir Terus Digencarkan, Mana yang Berani Melawan?
Basari memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan penyisiran ke seluruh sudut kota. Tidak hanya tempat parkir tepi jalan umum (TJU), tetapi juga parkir mandiri di perkantoran, restoran, dan pusat perbelanjaan.
“Bagi penyelenggara tempat parkir yang tidak memiliki izin dan menolak digitalisasi, kami akan tutup paksa sampai mereka mengurus perizinannya,” ancam Basari dengan nada peringatan.
Mengapa Digitalisasi Parkir Jadi Keharusan?
Banyak yang bertanya, mengapa pemerintah kota begitu serius memaksakan sistem pembayaran digital? Basari menjelaskan bahwa ini bukan sekadar gengsi atau gaya-gayaan. Digitalisasi parkir merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperkuat dengan peraturan wali kota.
“Kenapa harus digital? Karena itu amanat perda dan perwali. Dengan transaksi digital, pajak yang dipungut dari konsumen menjadi lebih akuntabel dan transparan,” tutur Basari.
Selain itu, digitalisasi juga memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan mencegah kebocoran pendapatan. Selama ini, sistem parkir manual seringkali menjadi celah bagi oknum juru parkir yang tidak menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Dengan sistem digital, setiap transaksi terekam dengan jelas dan otomatis masuk ke sistem perpajakan.
“Kami ingin memastikan bahwa retribusi parkir benar-benar masuk ke pendapatan daerah, bukan mengalir ke kantong pribadi,” tambahnya.
Target Digitalisasi Parkir di Surabaya
Dari total sekitar 3.600 pelaku usaha parkir yang teridentifikasi di Surabaya, baru 82 persen yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital. Artinya, masih ada sekitar 18 persen atau hampir 650 lokasi yang masih menggunakan sistem manual.
Pemkot Surabaya menargetkan seluruh tempat parkir di kota pahlawan ini sudah 100 persen menggunakan sistem digital pada akhir tahun 2026. Target ini tergolong ambisius mengingat masih banyaknya lokasi parkir yang tersebar di berbagai penjuru kota.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua tempat parkir menggunakan sistem digital,” tegas Basari.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Bagi pengelola parkir yang masih bersikeras menolak digitalisasi dan beroperasi tanpa izin, sanksi tegas sudah menanti. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan paksa tempat usaha seperti yang terjadi di Jalan Tunjungan.
“Kami tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Karena ini menyangkut pendapatan daerah dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Basari.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tempat parkir yang masih menggunakan sistem manual atau juru parkir yang meminta pembayaran tunai. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Warga Surabaya atau langsung ke kantor kelurahan setempat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas praktik parkir ilegal ini,” ajak Basari.
Respons Pelaku Usaha dan Masyarakat
Sejumlah pengelola parkir yang sudah mengikuti aturan mengaku tidak keberatan dengan sistem digital. Mereka justru merasa diuntungkan karena transaksi menjadi lebih cepat dan tidak perlu repot menyediakan uang kembalian.
“Kami mendukung kebijakan ini karena lebih praktis dan aman. Tidak perlu khawatir uang hilang atau salah hitung,” ujar salah satu pengelola parkir di kawasan Darmo.
Sementara itu, masyarakat pengguna jasa parkir juga menyambut positif kebijakan ini. Mereka merasa lebih nyaman karena tidak perlu menyiapkan uang tunai dan transaksi tercatat dengan jelas.
“Sekarang lebih enak, tinggal scan QR atau tap kartu. Tidak perlu rebutan uang kembalian dengan juru parkir,” kata seorang warga yang ditemui di pusat perbelanjaan.
Langkah Ke Depan
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal implementasi digitalisasi parkir ini. Kolaborasi antara Bapenda, Satpol PP, kelurahan, dan kecamatan akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelanggar aturan.
“Kami akan terus melakukan inovasi dan perbaikan sistem agar pelayanan parkir di Surabaya semakin modern dan transparan,” tutup Basari optimistis.
Dengan tegasnya langkah pemerintah kota, diharapkan seluruh tempat parkir di Surabaya segera beralih ke sistem digital. Kota Surabaya pun semakin mantap melangkah menuju era smart city yang sesungguhnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

