Desapenari.id – Dunia kepolisian Maluku kembali dihebohkan oleh kabar mengejutkan! Bidang Profesi dan Pengamanan atau yang akrab disapa Bidpropam Polda Maluku tengah memproses salah satu Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, yakni Iptu LOY, setelah hasil tes urine-nya menunjukkan reaksi positif terhadap metamfetamin dan amfetamin. Ya, kandungan tersebut ternyata merupakan zat berbahaya yang terdapat dalam narkotika jenis sabu yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Jarot Sungkowo, dengan nada tegas mengungkapkan bahwa hasil mengejutkan ini diketahui ketika Iptu LOY menjalani pemeriksaan urine dalam rangka kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin atau yang lebih dikenal dengan istilah Gaktiblin rutin yang digelar pada Selasa (11/8/2026). “Saya tegaskan bahwa Iptu LOY dinyatakan positif setelah mengikuti pemeriksaan urine dalam kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) rutin yang kami gelar Bidpropam Polda Maluku, Selasa (11/8/2026),” ujar Jarot dengan lantang di Ambon, Rabu (12/8/2026).
Perlu diketahui, pemeriksaan Gaktiblin ini bukanlah sekadar kegiatan iseng belaka. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang sangat ketat terhadap seluruh personel Polri dengan sasaran utama antara lain judi online yang kian merajalela, penyalahgunaan senjata api yang membahayakan, dan tentu saja penyalahgunaan narkotika yang sedang gencar-gencarnya diberantas. Jadi, tidak ada celah bagi siapa pun untuk lolos dari pengawasan ini!
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang terbit pada 11 Agustus 2026, urine Iptu LOY secara mengejutkan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dengan menggunakan alat canggih bernama Regen Kit Narkoba dan hasilnya pun diperkuat dengan keterangan resmi dari petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku. Jadi, tidak ada keraguan sedikit pun terhadap hasil yang didapatkan!
Kasus masuk pemeriksaan kode etik
Jarot menjelaskan bahwa temuan yang sangat memalukan ini langsung mereka tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan internal Polri yang berlaku. “Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Jarot dengan penuh wewenang.
Tidak main-main, Bidpropam Polda Maluku kemudian langsung menggelar perkara pada Selasa malam dengan melibatkan berbagai unsur penting, seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku. Gelar perkara yang dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku ini menghasilkan rekomendasi yang sangat serius!
Hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan agar kasus Iptu LOY segera ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Bukan hanya itu, Iptu LOY juga direkomendasikan untuk menjalani penempatan di tempat khusus atau yang biasa disebut Patsus, sedangkan perkaranya sendiri dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
Polda Maluku pun dengan sigap menetapkan penempatan khusus terhadap Iptu LOY selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026. “Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap kami laksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jarot dengan nada berwibawa.
Ditindaklanjuti ke ranah pidana
Proses terhadap Iptu LOY ternyata tidak hanya berhenti pada mekanisme pelanggaran kode etik profesi saja. Kami dapat memastikan bahwa Bidpropam Polda Maluku juga telah menjalin koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku guna menindaklanjuti aspek pidana dari temuan yang sangat memalukan ini.
Koordinasi yang dilakukan secara intensif ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila memang memenuhi unsur yang disyaratkan. Jadi, Iptu LOY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara etik maupun pidana!
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dengan tegas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran. “Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang akan kami tutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” kata Rositah dengan nada tajam.
Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan terhadap Iptu LOY mencakup dugaan pelanggaran pidana serta kode etik profesi secara bersamaan. “Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan kami lakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ujarnya.
Menurut Rositah, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen besar Polda Maluku dalam menjaga maruah dan kredibilitas institusi Polri. “Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus kami mulai dari internal dan kami lakukan secara konsisten,” pungkas Rositah dengan penuh keyakinan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

