KUKAR, Desapenari.id – Sebuah aksi nekat dan menghebohkan terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang tenaga kontrak berinisial MFA (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat membakar ruang rapat kantornya sendiri. Akibat perbuatan gilanya itu, pemuda tersebut kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menjerat MFA dengan pasal berlapis, tepatnya Pasal 308 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami akhirnya menerapkan Pasal 308 ayat (1) KUHP yang baru tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan kebakaran. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Elnath saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (12/8/2026). Penetapan tersangka terhadap MFA sendiri bukanlah proses yang instan. Sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, polisi telah mengamankan MFA, menggali keterangannya secara mendalam, dan kemudian menggelar perkara pada Selasa (11/8/2026) malam.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Setelah kami amankan dan ambil keterangan secara komprehensif, kami langsung menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dan, tadi malam, kami bulatkan tekad untuk menetapkan MFA sebagai tersangka,” jelas Elnath menambahkan. Namun, proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik masih mendalami secara detail rangkaian aksi pembakaran yang dilakukan oleh MFA. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah sejak awal MFA hanya berniat menargetkan ruang rapat, ataukah ia memiliki rencana lebih besar untuk membakar seluruh gedung kantor Diskominfo.
Sementara itu, mengenai dugaan motif lain, Elnath mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami berbagai kemungkinan. “Kami masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah rencana awal pelaku hanya membakar satu ruangan atau seluruh kantor. Yang sudah jelas dan terungkap, dia memang sudah merencanakan aksi pembakaran ini dengan matang ketika emosinya sudah memuncak,” ungkap Elnath.
Yang menarik, polisi menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur mediasi atau perdamaian. Elnath dengan tegas menyatakan bahwa perkara ini akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan pembakaran yang dilakukan MFA bukanlah sekadar persoalan pribadi atau konflik antarindividu, mengingat lokasi yang dibakar adalah fasilitas publik yang merupakan aset berharga milik instansi pemerintah.
“Tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus ini. Ini murni perkara pidana yang serius dan yang dirugikan bukanlah perorangan, melainkan badan pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kompromi,” ujar Elnath dengan nada tegas. Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MFA dan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin masih tersembunyi.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa dua orang saksi. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi-saksi lain apabila ditemukan informasi atau petunjuk baru yang berkaitan erat dengan perkara pembakaran tersebut.
Fotonya Dijadikan Stiker dan Bahan Olok-olok, Kemarahan MFA Meledak!
Di balik aksi nekat tersebut, polisi juga terus menggali motif utama yang mendorong MFA melakukan pembakaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta mengejutkan bahwa MFA diduga menyimpan kekesalan yang mendalam karena kerap menjadi sasaran candaan dan perundungan (bullying) oleh sejumlah rekan kerjanya. Bukan sekadar ejekan biasa, foto MFA diduga beberapa kali digunakan sebagai bahan olok-olok yang menyakitkan, bahkan hingga dicetak dan dijadikan stiker yang mungkin tersebar di lingkungan kantor.
“Dari pengakuan sementara, dia memang sering menjadi korban bullying di tempat kerjanya. Puncaknya terjadi sehari sebelum kejadian, ketika fotonya kembali dijadikan bahan olok-olok oleh oknum rekan kerjanya. Saat itulah emosinya meledak dan memuncak,” ungkap Elnath menjelaskan pemicu aksi nekat tersebut.
Namun, Elnath memberikan klarifikasi penting bahwa dugaan perundungan ini tidak dilakukan oleh seluruh pegawai Diskominfo. Ia menegaskan bahwa hanya ada beberapa oknum tertentu yang terlibat dalam tindakan perundungan tersebut. “Kita tidak bisa serta-merta menuding seluruh instansi terlibat dalam perundungan. Ada beberapa orang atau oknum yang melakukan bullying, bukan semua orang di instansi tersebut. Ini penting untuk diluruskan,” tegasnya.
Polisi menduga bahwa kekesalan yang terus dipendam MFA selama ini akhirnya meledak secara destruktif dan mendorongnya melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk pelampiasan. Sebelum beraksi, MFA diduga sudah mempersiapkan diri dengan membeli sekitar 30 hingga 40 liter bensin sebagai bahan bakar untuk melancarkan aksi nekatnya.
Bensin Puluhan Liter dan Ruang Rapat Hangus Dilalap Api
Sebelumnya, peristiwa kebakaran yang mengguncang Diskominfo Kukar terjadi pada Selasa (11/8/2026) pagi. Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 07.30 Wita, saat suasana kantor mulai ramai dengan aktivitas pegawai. Petugas pemadam kebakaran dengan sigap tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan api dalam waktu kurang dari 15 menit. Beruntung, api hanya membakar ruang rapat dan tidak sempat merambat ke seluruh gedung Diskominfo. Meskipun demikian, kerusakan yang ditimbulkan cukup signifikan. Sejumlah peralatan elektronik berharga, meja, kursi, mikrofon, serta perlengkapan rapat lainnya ludes terbakar dan mengalami kerusakan parah.
Saat ini, polisi masih terus melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian aksi pembakaran yang dilakukan oleh MFA. Barang bukti berupa sisa-sisa bensin dan rekaman CCTV pun tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya menyimpan dendam dan dampak buruk dari perundungan di lingkungan kerja, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

