LABUAN BAJO, Desapenari.id – Dunia pariwisata Nusa Tenggara Timur kembali tercoreng! Tiga wisatawan asal Italia diduga menjadi korban penipuan agen travel lokal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Mereka sudah merogoh kocek puluhan juta rupiah, namun sesampainya di pelabuhan justru mendapat perlakuan yang sangat mengecewakan!
Para korban yang diidentifikasi sebagai SS (48), CG (39), dan RG (57) itu mematok anggaran besar untuk paket pelayaran liveaboard mewah selama empat hari tiga malam di kawasan eksotis Taman Nasional Komodo. Total uang yang sudah mereka setorkan mencapai angka fantastis, Rp79,8 juta! Bayangkan, uang sebanyak itu sudah mereka transfer dengan penuh kepercayaan kepada sang agen travel.
Namun, nahas menimpa mereka ketika tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo sesuai jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Alih-alih disambut dengan keramahan dan layanan prima, ketiga turis bule itu justru mendapatkan penolakan tegas dari pihak pengelola kapal untuk naik ke atas kapal pesiar yang sudah mereka idam-idamkan! Pihak pengelola kapal dengan blak-blakan menyatakan bahwa pembayaran sewa kapal dari agen travel tersebut belum pernah mereka terima sama sekali!
Sudah Bayar Rp79,8 Juta, tapi Kapal Malah Nggak Jadi Naik!
Awal mula kisah pilu ini berawal ketika ketiga wisatawan Italia itu memutuskan untuk memesan paket pelayaran liveaboard guna mengelilingi perairan menakjubkan Taman Nasional Komodo yang terkenal dengan keindahan bawah laut dan hewan purba komodo. Mereka pasti sudah membayangkan momen-momen indah menyaksikan matahari terbenam di atas kapal, menyelam di perairan jernih, dan berfoto dengan latar belakang pulau-pulau eksotis. Tapi siapa sangka, mimpi indah itu justru berubah menjadi mimpi buruk yang menyakitkan!
Proses pembayaran dilakukan secara bertahap kepada terlapor yang berinisial KA (32), yang lebih dikenal dengan panggilan Itok Aman. Pria ini merupakan penyedia jasa perjalanan yang berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dari catatan transaksi perbankan yang berhasil dihimpun, pembayaran pertama berupa uang muka sebesar Rp25 juta sudah dikirimkan korban pada 24 Juni 2026.
Kepercayaan korban semakin besar sehingga mereka kembali mengirimkan cicilan lanjutan sebesar Rp2,3 juta pada 3 Juli 2026 dan Rp7,5 juta pada 6 Juli 2026. Mereka pikir semua akan berjalan lancar sesuai rencana. Puncaknya, pelunasan pembayaran dilakukan dengan transfer sebesar Rp45 juta pada Sabtu (8/8/2026). Dengan demikian, total dana yang telah mengalir dari rekening ketiga wisatawan tersebut ke kantong sang agen travel mencapai angka Rp79,8 juta yang sangat menggiurkan!
Ditolak Naik Kapal, Pembayaran Ternyata Belum Diterima!
Kekecewaan mendalam dialami para korban ketika mereka tiba dengan penuh semangat di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dengan koper dan tas ransel penuh perlengkapan liburan, mereka bersiap untuk naik ke kapal Thalassa 2 yang megah sesuai jadwal keberangkatan untuk menjalani petualangan liveaboard selama empat hari tiga malam yang sudah mereka bayar lunas!
Tapi betapa terkejutnya mereka ketika pihak pengelola kapal dengan tegas menolak memberikan layanan pelayaran! Pihak pengelola kapal menyatakan bahwa pembayaran sewa kapal sama sekali belum diterima dari pihak agen travel. Ini jelas sebuah pukulan telak bagi para turis yang sudah membayar mahal untuk liburan impian mereka!
“Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,” ucap Korban SS dengan nada getir saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian. Wajah mereka pasti pucat pasi mendengar kenyataan pahit itu, apalagi mereka sedang berada di negeri orang dengan segala keterbatasan bahasa dan akses.
Setelah menerima kenyataan pahit tersebut, para korban segera berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka masih berharap ada itikad baik dari sang agen travel untuk mengembalikan uang mereka atau setidaknya memberikan solusi yang adil. Namun, yang terjadi justru sebaliknya! Terlapor disebut terus menghindar, tidak memberikan kepastian sama sekali, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana atau melakukan refund.
Korban Lapor Polisi! Agen Travel Mulai Dikejar Hukum!
Merasa tidak ada jalan damai yang bisa ditempuh, korban SS kemudian mengambil langkah tegas dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8/2026) pukul 02.48 Wita untuk membuat laporan resmi. Mereka tidak mau tinggal diam dan membiarkan uang puluhan juta rupiah menguap begitu saja!
Laporan tersebut kini terdaftar dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur. Petugas kepolisian yang sigap langsung memberikan fasilitas pendampingan bahasa serta penerjemah untuk memastikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal berjalan lancar tanpa hambatan bahasa. Mereka juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transfer bank yang sangat krusial untuk menguatkan laporan para korban.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala aksi kriminalitas yang merusak reputasi pariwisata daerah yang sedang berkembang pesat ini. Beliau tidak main-main dalam menanggapi kasus yang mencoreng nama baik Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia!
“Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, melacak Terlapor, dan memprosesnya secara hukum,” tegas Kapolres dengan nada berwibawa. Instruksi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi wisatawan dan menjaga citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
Atas perbuatan curangnya, terlapor kini dibayang-bayangi jeratan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan dan perbuatan curang. Ancaman hukuman berat sudah mengintai jika terbukti bersalah!
“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” imbuh Kapolres dengan penuh penekanan. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa agar segera menghentikan aksi bejatnya!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menambahkan bahwa tim opsnal Satreskrim saat ini sedang gencar mendalami keberadaan terlapor yang diduga kabur dan menghindari tanggung jawab. Mereka juga memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk AL (32) selaku pengelola Kapal Thalassa 2 untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur,” pungkas AKP Lufthi. Semoga kasus ini segera terungkap dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel, terutama bagi wisatawan asing yang ingin menikmati keindahan Indonesia!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

