BEKASI, Desapenari.id – Heboh! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara mengejutkan membebastugaskan lima pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya dugaan pungutan liar atau pungli yang menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga. Kabar ini sontak mengguncang publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kelima pejabat tersebut resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil agar mereka dapat lebih berkonsentrasi dan fokus menjalani proses pemeriksaan intensif terkait tuduhan penarikan uang sebesar Rp 5.000 kepada sejumlah pedagang di lokasi tersebut. Bukannya tanpa alasan, langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah kota dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan.
Menurut penuturan Tri kepada awak media pada Senin (24/8/2026), tujuan utama pembebastugasan ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi para pejabat agar bisa mengikuti pemeriksaan dengan lebih intensif. “Kami ingin mereka benar-benar fokus. Bahkan, jika memungkinkan, proses pemeriksaan bisa rampung dalam waktu 1×24 jam. Semakin cepat kita mendapatkan hasilnya, semakin baik,” ujar Tri dengan tegas. Dengan demikian, proses hukum dan administrasi dapat berjalan tanpa hambatan.
Tidak tanggung-tanggung, Tri juga memasang target ambisius. Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat selesai dalam kurun waktu satu minggu. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah kota untuk menentukan sikap dan tindakan lanjutan terhadap masing-masing pihak yang terlibat. “Minggu depan, kami sudah bisa mengambil keputusan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kami, sesuai dengan tugas, fungsi, dan pokoknya masing-masing,” tambahnya penuh keyakinan.
Siapa saja kelima pejabat yang terkena imbas kebijakan ini? Mereka adalah Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya; Lurah Kayuringin, Ricky Suhendar; Kepala UPTD GOR, Yudi; Kepala UPTD Kebersihan Protokol, Irwan Sukirno; serta Danru Satpol PP, Eko Sunarto. Kelima nama ini kini harus melaporkan diri dan berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi selama tujuh hari kerja penuh. Bayangkan, mereka harus meninggalkan tugas rutin harian dan menjalani proses pembinaan serta pemeriksaan khusus di sana.
Sementara itu, Tri dengan sigap memastikan bahwa kelancaran pelayanan publik tidak akan terganggu. Selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh tugas dan tanggung jawab kelima pejabat tersebut akan segera dialihkan kepada pejabat pengganti yang telah ditunjuk. Dengan cara ini, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan masyarakat tidak dirugikan. Tentu saja, langkah ini juga memastikan bahwa para pejabat yang diperiksa bisa lebih fokus tanpa terbebani pekerjaan sehari-hari.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan seluruh jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia menekankan bahwa tindakan oknum yang meminta uang kepada pedagang seharusnya tidak berdampak buruk kepada pejabat lainnya yang tidak bersalah. “Masa gara-gara oknum yang meminta duit ke pedagang, kalian semua yang kena imbasnya,” ujar Tri dengan nada tegas sekaligus mengingatkan. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua aparatur pemerintah kota untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
Sebagai informasi tambahan, dugaan pungutan ini terungkap setelah Tri melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Sabtu (22/8/2026) malam. Saat itu, ia turun langsung ke kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga untuk meninjau aktivitas para PKL. Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang dengan jujur mengaku bahwa mereka telah membayar uang sebesar Rp 5.000 kepada pihak-pihak tertentu. Pengakuan ini langsung membuat Tri bertindak cepat.
Atas dasar temuan tersebut, Tri kemudian memerintahkan timnya untuk menelusuri secara mendalam kasus ini. Ia meminta agar seluruh aspek diusut tuntas, mulai dari identitas pihak yang menarik uang, mekanisme pengumpulan dana, hingga aliran ke mana saja uang hasil pungutan tersebut mengalir. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat dan semua pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi setimpal.
Di sisi lain, Tri juga memberikan penegasan bahwa penataan PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga bukanlah bentuk pelarangan bagi pedagang untuk berjualan. Menurutnya, keberadaan PKL tetap sangat diperlukan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi pemulihan ekonomi saat ini. Namun, ia menekankan bahwa lokasi berjualan harus tetap ditata dengan baik agar tidak mengganggu fungsi utama Plaza Patriot sebagai ruang publik yang nyaman dan representatif.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Kota Bekasi dalam memberantas praktik pungli. Dengan langkah cepat dan tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dapat pulih dan praktik-praktik serupa tidak lagi terjadi di masa depan. Proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel pun dinilai penting untuk menjaga nama baik pemerintah kota di mata warganya. Masyarakat pun berharap agar hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku pungli.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

