BANGKA BARAT, Desapenari.id – Aparat Kepolisian Resor Bangka Barat, yang bertugas di kawasan Kepulauan Bangka Belitung, baru saja membongkar praktik penyelundupan yang sangat licik. Mereka akhirnya menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan balok timah ilegal. Yang lebih mengejutkan, ratusan kilogram logam berat itu mereka sembunyikan dengan sangat rapi di balik tumpukan karung tepung tapioka yang mencapai berton-ton. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 250 kilogram timah, yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang meresahkan masyarakat.
Kejadian ini sontak menjadi sorotan utama aparat kepolisian. Bukan tanpa alasan, pasalnya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dinilai sangat terencana dan cukup rapi. Mereka sengaja merancang skenario ini dengan tujuan utama untuk mengelabui petugas yang berjaga di pelabuhan. Namun, secerdik apa pun siasat pelaku, polisi yang bertugas ternyata lebih jeli dan berhasil menggagalkan aksi nekat tersebut. Lantas, bagaimana kronologi terungkapnya kasus pengangkutan timah ilegal yang memanfaatkan muatan tepung ini?
Puncak pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok. Saat itu, pada Minggu (30/8/2026), suasana pelabuhan terasa padat oleh kendaraan yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas penyeberangan, mata awas petugas kepolisian tiba-tiba tertuju pada sebuah truk bermuatan besar yang melintas. Insting profesional mereka pun langsung terpicu karena kendaraan tersebut terlihat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas segera menghentikan laju truk dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara mendetail.
Truk bernomor polisi R 8576 CM tersebut diketahui membawa muatan yang sangat banyak, yakni sekitar 10 ton tepung tapioka yang dikemas dalam karung-karung besar. Namun, petugas tidak langsung percaya begitu saja dengan tampilan luar kendaraan. Saat mereka mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membongkar sebagian muatan, sebuah fakta mengejutkan pun terungkap. Ternyata, di bagian dasar bak truk, polisi menemukan adanya muatan lain yang sengaja disembunyikan. Penemuan ini langsung membuat petugas semakin waspada dan segera mengamankan seluruh isi kendaraan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, menjelaskan secara rinci kronologi penemuan barang bukti tersebut. Menurutnya, petugas di lapangan tidak hanya menemukan satu atau dua potong, melainkan 15 balok timah dengan total berat yang mencapai sekitar 250 kilogram. Semua balok timah itu mereka temukan tergeletak rapi di bagian dasar bak truk, persis di bawah tumpukan karung tepung tapioka. “Petugas kami menemukan 15 balok timah di bagian dasar bak truk. Untuk mengelabui pemeriksaan, timah itu sengaja mereka taruh di dasar bak truk dan di atasnya mereka tumpuk 200 karung tepung tapioka,” ujarnya dengan tegas kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Selanjutnya, publik pun penasaran, siapa saja gerangan yang berhasil diamankan dalam kasus penyelundupan ini? Dalam proses penindakan di lokasi kejadian, polisi bergerak cepat dan mengamankan pengemudi truk yang berinisial EP (52). Pria paruh baya yang merupakan warga asli Jawa Tengah ini, saat itu bertugas mengemudikan kendaraan dan membawa seluruh muatan menuju pelabuhan penyeberangan. EP pun tak berkutik saat petugas menggiringnya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Namun, penyidikan tidak hanya berhenti di situ. Melalui serangkaian pengembangan yang dilakukan secara cermat, petugas berhasil mengarah pada satu orang lain yang diduga memiliki keterlibatan kuat dalam proses distribusi balok timah tersebut.
Hasil pengembangan penyidikan pun membawa polisi pada sosok HA (55), seorang warga Pemali, Kabupaten Bangka. Kepolisian menduga pria ini berperan besar sebagai pihak penjual timah kepada EP. Dengan temuan ini, proses hukum pun segera berjalan. Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan kedua orang tersebut, yakni EP dan HA, sebagai tersangka resmi dalam kasus pengangkutan dan peredaran balok timah ilegal ini. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Beliau menyampaikan bahwa proses penyidikan di Mapolres Bangka Barat masih terus berlanjut dengan intensif. “Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut,” katanya dengan penuh keyakinan. Polisi pun berkomitmen untuk memburu seluruh aktor yang bermain di balik jaringan penyelundupan ini.
Di sisi lain, kedua tersangka kini terancam hukuman berat karena dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang tegas tersebut mengatur larangan pengangkutan, penjualan, maupun distribusi mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan kekayaan alam bangsa secara ilegal, karena polisi akan selalu bergerak untuk mengungkap segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

