SURABAYA, Desapenari.id – Saat ini, fenomena maraknya rokok elektrik atau vape belakangan ini mendadak bikin geger publik setelah terbukti menjadi modus baru peredaran gelap narkotika. Melihat ancaman nyata yang mengintai keselamatan anak muda, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, langsung pasang badan mendukung pelarangan serta pembatasan super ketat terhadap perangkat vape yang mengandung zat berbahaya. Sebab, langkah sigap politisi ini secara langsung merespons terungkapnya kasus peredaran zat kimia terlarang yang memanfaatkan perangkat rokok modern tersebut di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, masyarakat kini harus membuka mata lebar-lebar bahwa vape tidak lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan instrumen berbahaya yang mengancam generasi bangsa.
Lebih lanjut, dukungan penuh dari legislator Jawa Timur tersebut mencetus tepat setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur membongkar kasus peredaran narkotika jaringan canggih pada 30 September 2026. Dalam operasi pengungkapan tersebut, tim kepolisian menemukan modus operandi baru berupa zat etomidate—sebuah obat pembius keras—yang sengaja dikemas licik di dalam cairan vape. Pasalnya, para pelaku kejahatan sengaja memanfaatkan kepopuleran vape di kalangan remaja untuk menyebarkan barang haram tersebut secara tersembunyi. Akibatnya, temuan mengejutkan ini langsung memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat Jawa Timur.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebenarnya juga telah berulang kali mendesak pelarangan vape secara menyeluruh di Indonesia. Hal ini terjadi setelah tim ahli BNN menemukan kandungan racun sintetis serta senyawa psikotropika berbahaya dalam berbagai produk vape di pasar bebas. Menariknya, imbauan keras tersebut dulu keluar langsung dari Suyudi Ario Seto saat memimpin BNN, yang mana sosok berpengaruh tersebut kini menjabat sebagai Kapolri. Oleh sebab itu, rekam jejak pengawasan BNN ini memperkuat bukti ilmiah bahwa ancaman vape sudah terdeteksi sejak lama.
“Terkait rencana Pak Kapolri yang terbaru mengeluarkan imbauan dan larangan terhadap vape, pembatasan, saya sangat sepakat,” kata Muhdi saat memberikan keterangan pers pada Kamis (8/10/2026). Di samping itu, Muhdi menilai kebijakan tegas pimpinan tertinggi Polri tersebut sebagai langkah proteksi preventif yang sangat tepat sasaran. Sejalan dengan hal itu, jajaran DPRD Jatim berkomitmen mengawal regulasi pembatasan vape ini sampai ke tingkat daerah secara maksimal. Maka dari itu, sinergi antara kepolisian dan legislatif ini diyakini bakal menyapu bersih peredaran vape ilegal.
Selain itu, Muhdi memaparkan data statistik dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang sangat mencemaskan. Bahkan, data valid tersebut menyingkap fakta pahit bahwa lebih dari 60 persen cairan vape di pasaran telah disusupi zat psikotropika yang merusak sistem saraf. Pasalnya, persentase fantastis ini membuktikan bahwa produk vape bebas dari zat haram di pasaran jumlahnya kian menipis. Oleh karena itu, temuan Bakesbangpol ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna yang menganggap vape aman.
Sejalan dengan misi tersebut, “Tujuannya kita ingin menyelamatkan generasi bangsa dengan mencegah peredaran psikotropika dan zat adiktif secara luas,” terang politisi Fraksi PKB tersebut dengan nada mantap. Lebih dari itu, politisi senior ini menuntut peran aktif seluruh elemen masyarakat agar tidak membiarkan masa depan anak muda hancur akibat jebakan racun sintetis. Di sisi lain, beliau meyakini bahwa langkah tegas hari ini akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Oleh sebab itulah, pembersihan pasar dari vape beracun merupakan agenda mendesak yang wajib terwujud.
Di samping mencegah gurita peredaran zat berbahaya, Muhdi menilai pembatasan vape sangat krusial demi memagari moralitas serta kesehatan anak muda, khususnya kelompok remaja. Pasalnya, kalangan remaja kerap melompati batas pergaulan berisiko tanpa mengantongi pengawasan memadai dari pihak keluarga maupun orang dewasa. Oleh sebab itu, pembatasan ketat terhadap penjualan vape bakal menekan ruang gerak anak muda untuk mencoba-coba produk berbahaya tersebut. Pada akhirnya, perlindungan sistematis ini akan menciptakan benteng pertahanan sosial yang jauh lebih kokoh di lingkungan keluarga dan sekolah.
Menyikapi fenomena ini, “Kita tentu sedih juga kalau kemudian anak muda pakai vape, pengennya kan have fun gitu aja. Namun, kalau kemudian ada oknum yang memasukkan zat-zat adiktif atau psikotropika, ini yang berbahaya,” jelasnya. Lebih lanjut, Muhdi menyoroti kepolosan anak muda yang hanya mencari kesenangan sesaat namun dimanfaatkan secara jahat oleh para mafia narkoba. Akibatnya, niat awal yang sekadar ikut-ikutan tren gaya hidup justru berujung pada ketergantungan obat terlarang yang merusak masa depan. Oleh karena itu, Muhdi mengajak para orang tua untuk lebih peka memperhatikan kebiasaan anak-anak mereka sehari-hari.
Kendati mendukung pembatasan ketat, Muhdi menegaskan bahwa usulan larangan tersebut tidak bertujuan mematikan seluruh industri vape secara membabi buta. Menurut pandangannya, penegak hukum wajib memfokuskan tindakan tegas hanya kepada varian vape yang terbukti mengandung zat adiktif membahayakan. Selain itu, beliau menginginkan regulasi yang proporsional agar upaya penegakan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, pemerintah tetap bertindak adil tanpa mengorbankan pelaku usaha yang taat aturan.
Mengenai batasan aturan tersebut, “Kami tidak melarang ya secara utuh, semuanya tidak. Namun, vape yang kemudian mengandung zat adiktif wajib dilarang,” ujar Muhdi mengakhiri penjelasannya. Oleh sebab itu, beliau mendesak pemerintah daerah agar segera memilah serta merazia produk vape beracun dari pasaran bebas. Sebab pada dasarnya, keselamatan dan kesehatan generasi penerus bangsa harus selalu berdiri di atas kepentingan bisnis mana pun. Pada akhirnya, aturan pembatasan ini bakal menjadi filter utama untuk memisahkan mana produk aman dan mana yang membahayakan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

