Desapenari.id – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak gempar saat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, akhirnya melangkahkan kakinya masuk ke ruang sidang untuk menjalani persidangan perdana yang sudah publik tunggu-tunggu. Kehadiran sosok mantan pejabat tinggi ini langsung mencuri perhatian banyak pasang mata yang penasaran ingin melihat secara langsung bagaimana nasib sang mantan pejabat setelah skandal besar yang menyeret namanya terbongkar ke permukaan. Dengan pengawalan ketat dari aparat, Aris yang mengenakan pakaian rapi harus bersiap mendengarkan rentetan tuduhan berat dari tim jaksa penuntut umum di meja hijau.
Padahal, sosok yang memegang tampuk kepemimpinan tertinggi di Dinas ESDM Jatim sepanjang periode 2024 hingga 2026 ini sebelumnya memiliki wewenang amat besar dalam mengelola kekayaan alam Jawa Timur. Namun, kewenangan berharga tersebut justru disalahgunakan setelah penyidik berhasil membongkar keterlibatannya dalam skandal praktik pemerasan dan pungutan liar sistematis terhadap para pemohon izin pertambangan serta pemanfaatan air tanah. Praktik culas yang telah berlangsung cukup lama ini akhirnya runtuh begitu aparat penegak hukum mengendus alur uang tidak resmi yang mengalir deras ke kantong pribadinya.
Tak hanya beraksi sendirian, Aris ternyata merancang permainan kotor ini bersama dua rekan kerjanya di lingkungan dinas yang sama, yaitu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Ertika Dinawati serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan yang kini juga harus siap menghadapi babak persidangan dalam berkas perkara terpisah. Kolaborasi tidak sehat di antara para pejabat instansi pemerintah ini memperlihatkan betapa gurita pungli telah merambah hingga ke level pejabat teknis di bawahnya. Alhasil, ketiga figur penting dalam urusan perizinan sumber daya alam di Jawa Timur ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara bersama-sama di meja hijau.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Demy Febriana bersama Iwan Nuzuardhi langsung membacakan seluruh poin surat dakwaan tebal mereka secara tegas di hadapan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang memimpin jalannya persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Rabu, 14 Oktober 2026. Ketegangan sangat terasa di dalam ruang sidang utama tatkala jaksa dengan nada mantap membongkar satu per satu lembar rekam jejak penyimpangan yang dilakukan oleh sang terdakwa. Majelis hakim pun menyimak dengan cermat setiap lembar detail dakwaan yang mengungkap keterlibatan mendalam terdakwa dalam praktik koruptif tersebut.
Dalam paparan dakwaannya yang sangat menohok, tim jaksa menjelaskan secara gamblang mengenai skenario culas terdakwa Aris Mukiyono yang membina konspirasi bersama sejumlah pejabat penting dan staf bawahan di lingkungan Dinas ESDM Jatim guna mengantongi tumpukan uang tunai tanpa memiliki dasar pungutan resmi sama sekali. Jaksa menegaskan bahwa setiap rupiah yang masuk ke tangan terdakwa sama sekali tidak memiliki payung hukum yang sah dan murni merupakan bentuk pemerasan memanfaatkan posisi tawar jabatan. Akibat tindakan tak terpuji ini, integritas lembaga pemerintahan yang seharusnya melayani masyarakat justru tercoreng hebat oleh ketamakan segelintir oknum.
Lebih lanjut, tim jaksa mengungkapkan bahwa aliran uang panas tersebut merupakan syarat pelicin agar dokumen perizinan penting para pemohon dapat mengalami percepatan proses, kelanjutan verifikasi, hingga mendapatkan persetujuan akhir dari dinas. Dokumen-dokumen vital yang menjadi objek pemerasan tersebut mencakup rekomendasi teknis untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha di Jawa Timur. Tanpa adanya uang pelicin tersebut, para pemohon izin sering kali mendapati berkas permohonan mereka tertahan atau sengaja diulur-ulur waktunya.
Bahkan, terdakwa secara sadar dan sengaja memanfaatkan posisi jabatannya yang memiliki kekuasaan penuh dalam mengendalikan proses disposisi berkas, melakukan evaluasi kelayakan, memeriksa keabsahan dokumen, hingga membubuhkan tanda tangan persetujuan pada rekomendasi teknis yang diajukan. Wewenang absolut yang melekat pada posisinya sebagai kepala dinas tersebut ia jadikan sebagai alat penekan yang sangat ampuh untuk mengendalikan nasib setiap permohonan izin yang masuk. Dengan kekuatan disposisi di tangannya, terdakwa dapat dengan mudah menentukan apakah sebuah berkas perizinan bisa berjalan lancar atau sengaja dijegal di tengah jalan.
Selain itu, dalam melancarkan aksi nekatnya sehari-hari, Aris tak segan meminta setoran uang baik secara langsung kepada para pemohon izin maupun secara terselubung melalui instruksi kepada para bawahannya, lalu menampung laporan berkala, mengelola pundi-pundi dana haram tersebut, serta membagi-bagikan jatah uang sebelum akhirnya meneruskan rekomendasi teknis resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur guna penerbitan izin final. Skema yang tertata amat rapi ini membuat proses pemerasan terkesan seperti prosedur resmi, padahal di balik layar terjadi pembagian kue kejahatan yang merugikan iklim investasi daerah.
Alhasil, dari serangkaian transaksi haram yang dijalankan secara konsisten dan terstruktur tersebut, terdakwa berhasil mengeruk pundi-pundi uang tunai dalam jumlah yang amat fantastis hingga mencapai total Rp 4.090.850.000. Angka senilai miliaran rupiah ini menjadi bukti nyata betapa masifnya praktik pungutan liar yang berlangsung di dalam lingkungan instansi pengelola sumber daya alam Jawa Timur tersebut. Uang hasil pemerasan bernilai jumbo ini dikumpulkan sedikit demi sedikit dari berbagai pihak yang tak berdaya menghadapi tekanan dari sang pejabat.
Secara lebih terperinci, jaksa merinci aliran dana segar sebesar Rp 4.090.850.000 tersebut mengalir dari beberapa sumber, dengan porsi terbesar berasal dari almarhum Ony Setiawan yang menyerahkan uang senilai Rp 1.501.850.000, lalu disusul oleh setoran dari Dewi Kurniawati sebesar Rp 1.645.000.000, serta serapan dana dari Ertika Dinawati sebanyak Rp 445.000.000, hingga setoran tambahan sebesar Rp 400.000 dari Hermawan beserta PT Sinergi Kanda. Setiap lembar uang yang terkumpul dari para pengusaha dan pejabat teknis ini menjadi bukti materiil yang sangat kuat untuk menjerat sang mantan kepala dinas di hadapan hukum.
Padahal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi setiap penyelenggara negara, seluruh penerimaan aset maupun uang bernilai besar tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Namun, pada kenyataannya, penerimaan uang haram dalam jumlah yang amat fantastis ini tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada lembaga antirasuah tersebut hingga kasus ini akhirnya diusut oleh penegak hukum. Terdakwa justru memilih menyembunyikan dan menikmati aliran uang hasil pungli tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Oleh sebab itu, perbuatan culas dan tidak terpuji yang dilakukan oleh Aris ini dinilai telah bertindak sangat bertentangan dengan kewajiban hukum serta sumpah jabatan yang mengikat dirinya sebagai seorang pejabat publik, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta undang-undang pengelolaan sumber daya air. Tindakan menyimpang ini tak hanya merusak tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga merugikan kepentingan para pengusaha legal dan merusak iklim usaha di wilayah Jawa Timur.
Atas seluruh perbuatan koruptif yang dilakukannya tersebut, tim jaksa penuntut umum akhirnya mengjerat terdakwa Aris Mukiyono dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dipadukan dengan Pasal 12B mengenai tindak pidana gratifikasi juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP yang mengancam dirinya dengan hukuman penjara yang sangat berat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

