MANADO, Desapenari.id – Kasus megaskandal yang sempat menghebohkan panggung publik akhirnya menemui babak paling mendebarkan, lantaran Tim Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara kini bertindak sangat tegas dengan menjebloskan dua mantan pejabat teras Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara langsung ke balik jeruji besi. Selain itu, pihak kepolisian mengambil langkah penahanan yang teramat dramatis ini akibat dugaan kuat praktik perampokan uang rakyat pada pos anggaran kerja sama media untuk kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2024. Bahkan, ulah jahat kedua oknum birokrat tersebut kabarnya langsung menciptakan lubang menganga yang sangat besar pada kas keuangan negara, di mana estimasi kerugian bersihnya ditaksir secara resmi menembus angka yang amat fantastis, yakni mencapai Rp 7,5 miliar.
Selanjutnya, publik di seluruh penjuru daerah tentu merasa penasaran setengah mati mengenai siapa sebenarnya sosok dua figur penting yang mendadak harus bertukar nasib mengenakan pakaian pesakitan tersebut. Oleh sebab itu, pihak penyidik kepolisian akhirnya secara terbuka membongkar identitas lengkap dari kedua tersangka, di mana tersangka pertama merupakan seorang pria berinisial SL alias Evans Steven Liow yang sebelumnya menduduki posisi sangat mentereng sebagai mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara. Di samping itu, tim penyidik juga ikut menyeret dan menetapkan tersangka kedua dengan inisial CI alias Christian Iroth, seorang figur strategis yang pernah memegang tampuk kepemimpinan sebagai mantan Kepala Bidang di dalam lingkungan kerja Dinas Kominfo Sulawesi Utara.
Kemudian, keputusan drastis mengenai penahanan kedua mantan pejabat papan atas ini secara resmi terlaksana pada hari Kamis, 22 Oktober 2026. Alhasil, tindakan penahanan tersebut langsung berlaku secara efektif tak lama setelah kedua tersangka tuntas menjalani rangkaian agenda pemeriksaan maraton yang teramat ketat serta melelahkan di markas kepolisian. Sebelumnya, jajaran tim penyidik profesional dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara memang sudah mengumpulkan seabrek alat bukti krusial untuk mengunci nasib hukum kedua figur utama tersebut.
Selama proses pengusutan berlangsung, kedua tersangka sebenarnya harus melewati tekanan mental yang luar biasa karena penyidik mengurung mereka di dalam ruang pemeriksaan nomor 08 Subdit III Tipikor Polda Sulawesi Utara. Bahkan, tim penyidik mencecar kedua mantan pejabat tersebut dengan deretan pertanyaan yang sangat tajam serta mendalam sejak pukul 08.30 WITA saat matahari baru saja menyingsing. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan maraton yang menguras energi tersebut terus berjalan tanpa henti hingga jarum jam akhirnya menunjukkan pukul 18.30 WITA di petang hari.
Begitu pemeriksaan panjang dan melelahkan tersebut akhirnya selesai, suasana di lorong markas kepolisian mendadak berubah menjadi sangat tegang sewaktu kedua mantan pejabat tersebut melangkahkan kaki keluar ruangan. Malah, kedua figur publik ini sudah tampil amat kontras dari biasanya karena tubuh mereka kini berbalut rompi tahanan berwarna oranye terang yang sangat mencolok. Maka dari itu, aparat kepolisian langsung mengawal ketat setiap langkah pergerakan keduanya untuk segera memasukkan mereka ke dalam sel Rumah Tahanan Tahti Polda Sulawesi Utara, lantaran mereka harus menjalani masa penahanan awal selama 21 hari ke depan.
Dugaan Pembobolan Dana Publikasi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024
Jika kita menelisik lebih dalam, pangkal permasalahan dari megaskandal yang bikin elus dada ini sejatinya berakar dari dugaan penyimpangan gila-gilaan dalam tata kelola pos dana media. Selain itu, praktik koruptif ini berlangsung amat rapi di dalam pusaran birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sepanjang alokasi tahun anggaran 2023 dan 2024. Padahal, alokasi dana bernilai sangat besar tersebut seharusnya berputar untuk membiayai ekosistem komunikasi, keterbukaan informasi, serta transparansi kerja pemerintah di mata publik.
Padahal, pemerintah daerah sejatinya sengaja merancang alokasi dana jumbo tersebut khusus untuk mendukung kelancaran berbagai agenda kegiatan publikasi dan penyebarluasan berita positif. Lagipula, dana publik ini menjadi urat nadi utama bagi instansi pemerintah dalam memperluas jangkauan penyebaran informasi pembangunan daerah secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat luas melalui kemitraan strategis bersama berbagai saluran media massa.
Namun demikian, skenario ideal tersebut mendadak berubah menjadi panggung kejahatan korupsi yang amat kelam sewaktu tim penyidik menemukan berbagai kejanggalan fatal di lapangan. Malahan, pengelolaan anggaran publikasi media yang terjadi secara sembrono itu justru diduga sengaja dimanfaatkan oleh para oknum untuk menguras kas daerah demi kepentingan pribadi. Akibatnya, perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab tersebut telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah yang amat fantastis, yakni menembus angka Rp 7,5 miliar.
Di samping itu, kepastian hukum mengenai kabar pengandangan dua sosok mantan pejabat penting ini juga mendapatkan konfirmasi langsung dari otoritas resmi kepolisian setempat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, secara terbuka membenarkan seluruh kabar penahanan kedua tersangka tersebut di hadapan para awak media yang meliput.
“Tentu saja kabar tersebut sangat benar, di mana saat ini keduanya sudah resmi kami tahan di Rutan Mapolda Sulawesi Utara,” jelas Kombes Pol Endrastiawan saat memberikan keterangan resmi secara tegas dan mantap pada hari Jumat, 23 Oktober 2026.
Maka dari itu, tindakan tegas berupa penahanan terhadap dua mantan pejabat tinggi tersebut langsung menjadi loncatan sejarah yang sangat krusial dalam peta penegakan hukum di Sulawesi Utara. Sebab, langkah berani yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian ini membuktikan komitmen tanpa kompromi dalam membongkar kedok kejahatan korupsi anggaran publikasi media yang selama ini terus menjadi sorotan panas di tengah masyarakat.
Awalnya, terendusnya praktik busuk penyalahgunaan anggaran ini bermula dari kecurigaan mendalam terhadap pola pencairan anggaran awal media yang dikelola oleh dinas terkait. Sebab, Pemprov Sulawesi Utara secara rutin menggelontorkan plafon dana yang terbilang sangat melimpah kepada Dinas Kominfo selama rentang tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Pada masa itu, pihak pemerintah daerah sebenarnya sudah menjatahkan alokasi anggaran awal sebesar Rp 7,9 miliar per tahun untuk menyokong seluruh kebutuhan kegiatan Kominfo. Akan tetapi, keanehan besar langsung mencuat ke permukaan lantaran dana miliaran rupiah tersebut secara mengejutkan selalu ludes tanpa sisa sewaktu kalender kerja baru menginjak pertengahan tahun pada bulan Juni di kurun waktu 2023 dan 2024.
Oleh karena itu, pihak Dinas Kominfo alih-alih melakukan efisiensi anggaran justru malah nekat mengajukan usulan permintaan tambahan dana segar kembali melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Alhasil, pengajuan dana dalam jumlah fantastis tersebut disetujui oleh pihak berwenang sehingga mereka berhasil mengantongi tambahan pasokan dana ekstra sebesar Rp 8,9 miliar.
Dengan demikian, total porsi anggaran yang dikelola oleh Dinas Kominfo Pemprov Sulawesi Utara membengkak sangat jauh dari alokasi baku yang semula ditetapkan sebesar Rp 7,9 miliar. Sebab, penggabungan dana alokasi murni dengan suntikan tak wajar dari APBD Perubahan membuat total belanja anggaran Kominfo mendadak membumbung tinggi hingga menembus angka fantastis sebesar Rp 15 miliar.
Pada akhirnya, drama dugaan korupsi dana media yang terus menyedot perhatian publik luas sejak tahun 2024 ini kini mulai memasuki babak penentuan yang paling dinantikan. Apalagi, perjalanan penanganan hukum yang berlangsung begitu alot melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan ahli sepanjang tahun 2025 kini berbuah manis dengan penahanan resmi kedua tersangka pada bulan Oktober 2026.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

