Desapenari.id – Aparat Kepolisian Resor Samosir akhirnya berhasil membongkar dan melumpuhkan aksi keji sindikat pencuri kerbau yang selama ini sangat meresahkan warga di kawasan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran mendalam dari tim penyidik kepolisian, komplotan kriminal tersebut secara gencar melancarkan aksi nekat mereka sepanjang bulan Oktober 2026. Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, para pelaku terbukti sukses menggasak sebanyak sembilan ekor kerbau berharga milik masyarakat setempat yang menggantungkan mata pencaharian utama mereka pada sektor peternakan tradisional ini.
Lebih lanjut, Kepala Kepolisian Resor Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, memberikan penjelasan resmi bahwa jajarannya telah menangkap serta mengamankan lima orang tersangka utama. Fakta mengejutkan terungkap bahwa empat di antaranya merupakan warga asli Samosir berinisial ITS, OS, MAB, dan HAL yang bertindak sebagai eksekutor pencurian di lapangan. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil meringkus seorang pria berinisial AB yang memegang peran sangat vital sebagai penadah barang curian, di mana ia bertugas menampung dan memasarkan seluruh hasil kejahatan tersebut.
Kemudian, perwira menengah kepolisian tersebut membeberkan secara detail bahwa para pelaku sengaja memilih waktu dini hari untuk mengeksekusi aksi pencurian ternak ini demi menghindari kecurigaan warga sekitar. Oleh sebab itu, para tersangka memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta kelengahan para warga desa yang sedang terlelap tidur beristirahat melepas lelah setelah seharian bekerja keras di ladang maupun di peternakan.
Lantas, begitu berhasil membobol kandang ternak dan menguasai hewan sasaran tanpa menimbulkan kegaduhan sedikit pun, para pelaku langsung menaikkan kerbau-kerbau hasil curian tersebut ke atas bak belakang mobil pikap. Akibatnya, proses evakuasi ternak curian ini berlangsung sangat cepat, terorganisasi, dan terencana dengan rapi sebelum fajar menyingsing di Ufuk Timur.
Menguatkan temuan penyelidikan di lapangan, AKBP Sry memaparkan rincian barang bukti kejahatan secara sangat transparan melalui keterangan tertulis resmi pada hari Minggu, 1 November 2026. Di samping itu, beliau menegaskan bahwa tim penyidik memproses dugaan aksi pencurian pada waktu dini hari ini dengan menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap merek Mitsubishi L300 berwarna hitam pekat yang digunakan sebagai sarana angkut, dua ekor kerbau betina yang berhasil diselamatkan, serta dua utas tali kerbau yang dipakai untuk mengikat hewan hasil kejahatan tersebut.
Sepak Terjang Komplotan Pencuri Sepanjang Oktober 2026
Lebih jauh lagi, pimpinan Kepolisian Resor Samosir tersebut menjelaskan fakta bahwasanya para pelaku secara konsisten dan terstruktur menjalankan operasi gelap ini sepanjang kurun waktu bulan Oktober 2026. Akibatnya, tindakan berulang tersebut membuahkan hasil yang sangat merugikan bagi warga sekitar, mengingat komplotan ini secara bertahap berhasil memboyong total sembilan ekor kerbau milik para peternak lokal di berbagai pelosok daerah.
Tak hanya itu, AKBP Sry membeberkan pemetaan lokasi kejahatan mereka secara mendetail agar masyarakat luas dapat memahami betapa luasnya jangkauan aksi jahat para pelaku ini. Karena itulah, beliau merinci bahwa jejak aksi pencurian komplotan ini mencakup satu ekor kerbau di kawasan perbukitan Tele, satu ekor di wilayah Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Desa Pardugul, dua ekor di Kelurahan Siboro, serta dua ekor kerbau lainnya di kawasan Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Oleh karena penangkapan yang sukses ini, pihak kepolisian saat ini menahan kelima tersangka di ruang tahanan Markas Polres Samosir. Langkah tegas ini diambil demi melancarkan proses penyelidikan mendalam, menguji seluruh fakta hukum, serta menjamin bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan tuntas tanpa ada hambatan.
Mengenai sanksi dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi para tersangka, tim penyidik kepolisian menerapkan persangkaan pasal pidana yang sangat berat terhadap para eksekutor pencurian ini. Oleh sebab itu, para tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara yang lama karena polisi resmi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP Nasional yang baru.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga menyiapkan ancaman pidana yang tak kalah serius bagi tersangka yang berperan menampung hewan hasil kejahatan tersebut. Maka dari itu, pihak penyidik menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP kepada sang penadah atas keterlibatannya secara sadar dalam mendukung kelancaran tindak pidana sistematis ini.
Lebih lanjut, AKBP Sry tidak menampik kenyataan pahit bahwa kasus pencurian ternak kerbau memang sedang marak menimpa kawasan Kabupaten Samosir dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, berdasarkan basis data laporan resmi kepolisian, pihak Polres Samosir tercatat telah menerima sedikitnya 8 laporan pengaduan dari warga masyarakat yang berduka akibat kehilangan total 15 ekor kerbau berharga milik keluarga mereka.
Meskipun demikian, tim reserse kepolisian telah bekerja keras secara intensif dan berhasil membongkar serta mengusut tuntas 5 laporan kasus dari total laporan yang masuk tersebut. Oleh karena itu, jajaran Polres Samosir berjanji akan terus bergerak cepat menindaklanjuti dan mengusut sisa 3 laporan lainnya sampai seluruh anggota jaringan kejahatan pencurian ternak ini terbongkar hingga ke akar-akarnya.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang, jajaran Polres Samosir secara aktif menyampaikan imbauan serius kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga hewan ternak mereka. Oleh sebab itu, warga diimbau untuk senantiasa memperketat sistem keamanan di sekitar area kandang, khususnya tatkala memasuki rentang waktu rawan yakni mulai dari malam hari hingga menjelang dini hari.
Akhirnya, perwira polisi wanita ini menegaskan betapa pentingnya membangun kolaborasi dan sinergi yang aktif antara masyarakat lokal dengan jajaran kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan bersama. Karena itulah, beliau sangat berharap agar warga masyarakat tidak pernah ragu untuk segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat apabila melihat adanya gerak-gerik atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian ternak di wilayah tempat tinggal mereka.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

