MAMUJU, Desapenari.id – Sebuah skandal kasus dugaan penipuan bisnis berskala besar kembali mendadak mengguncang warga Sulawesi Barat setelah tim penyidik dari Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat mengambil langkah hukum yang sangat tegas dengan resmi menetapkan seorang pria berinisial MT alias Martinus sebagai tersangka utama dalam perkara penipuan dan penggelapan jual beli komoditas biji kakao. Oleh karena itu, tindakan cepat dari aparat kepolisian ini langsung menyita perhatian publik luas, sebab aksi kejahatan transaksi dagang tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang sangat masif bagi korban, tetapi juga dinilai telah mencoreng iklim kepercayaan dunia usaha perkebunan yang selama ini dibangun oleh para petani dan pengusaha lokal di kawasan Mamuju.
Selanjutnya, akibat perbuatan nekat dan licik yang dilancarkan oleh tersangka Martinus tersebut, seorang pengusaha kakao terkemuka asal Mamuju bernama Yunus harus menanggung pil pahit karena menderita kerugian finansial dalam jumlah yang amat fantastis, yaitu mencapai Rp 536.063.000. Akibatnya, nilai kerugian yang menembus angka setengah miliar rupiah lebih ini secara langsung melumpuhkan perputaran arus kas usaha milik korban, mengingat modal kerja yang begitu besar mendadak sirna begitu saja akibat ulah curang pelaku yang sama sekali tidak bertanggung jawab atas kesepakatan awal yang dibuat bersama.
Jika menelusuri kembali rekam jejak kronologinya, rentetan peristiwa yang merugikan ini pada mulanya berawal pada bulan Oktober 2025 lalu, saat transaksi jual beli pasokan biji kakao milik Yunus disepakati secara intensif oleh kedua belah pihak. Lebih lanjut, dalam proses transaksi tersebut, tersangka diketahui telah mengambil alih komoditas biji kakao super sebanyak 15.843 kilogram atau setara dengan 15,8 ton, di mana pengangkutannya dieksekusi secara bertahap melalui dua kali pengiriman, yakni pengangkutan tahap pertama tercatat sebanyak 8.300 kilogram dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebanyak 7.543 kilogram.
Namun ironisnya, setelah seluruh muatan kakao hasil keringat korban yang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah itu berhasil diangkut keluar dari gudang, kewajiban pelunasan pembayaran atas transaksi tersebut justru tidak kunjung diselesaikan sama sekali oleh tersangka. Bahkan, alih-alih melunasi utangnya, sesaat setelah barang muatan kakao tersebut berhasil dikuasai, Martinus malah secara misterius langsung menghilang tanpa jejak dan sama sekali tidak dapat dihubungi lagi melalui telepon maupun pesan singkat, sehingga korban yang kebingungan akhirnya menyadari bahwa dirinya telah dijebak dalam perangkap penggelapan terencana.
Karena merasa sangat dirugikan dan merasa bahwa iktikad baik tidak pernah ditunjukkan oleh pelaku, maka Yunus tanpa membuang waktu lagi langsung mengambil jalur hukum dengan melaporkan secara resmi peristiwa penggelapan tersebut ke Markas Polda Sulawesi Barat pada tanggal 30 Maret 2026. Alhasil, laporan perkara pidana yang diajukan oleh pengusaha korban penipuan tersebut secara sah diterima oleh aparat dan teregistrasi secara resmi dengan Nomor Laporan L/PB/24/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT agar segera diproses lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemudian, setelah melewati tahapan proses penyelidikan serta penyidikan mendalam yang memakan waktu cukup panjang selama kurun waktu tujuh bulan berturut-turut, penyidik kepolisian akhirnya berhasil mengumpulkan dua alat bukti sah yang sangat terang benderang hingga menetapkan Martinus secara resmi sebagai tersangka. Oleh sebab itu, penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana kejahatan ekonomi yang meresahkan para pelaku usaha di wilayah hukum Sulawesi Barat.
Desakan pengembangan kasus
Menanggapi keputusan penetapan status hukum tersebut, pihak kuasa hukum Yunus, yakni Adi Haryadi, S.H., langsung memberikan pernyataan resmi dengan menyambut hangat serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat atas kinerja cepat mereka. Kendati demikian, dirinya secara tegas mendesak agar aparat kepolisian tidak begitu saja menghentikan langkah penyidikan hanya pada sosok Martinus seorang, melainkan harus terus mengembangkan kasus penipuan besar ini sampai ke akar-akarnya.
Selain itu, Adi menilai bahwasanya terdapat sejumlah fakta tersembunyi yang amat mendesak untuk dibongkar oleh penyidik, terutama sekali yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak perusahaan tertentu yang dari awal bertindak mengenalkan Martinus kepada Yunus sebagai sosok rekanan yang konon sangat tepercaya untuk mengoperasikan transaksi dagang kakao bernilai jumbo tersebut.
“Oleh sebab itu, ikatan hubungan kerja antara tersangka Martinus dengan pihak manajemen perusahaan tersebut sangat perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh tim penyidik, termasuk bagaimana kewenangan transaksi dagang itu bisa diberikan kepadanya, siapa saja jajaran internal yang mengetahui proses pengangkutan barang dari gudang, serta bagaimana mekanisme alur pengiriman dan sistem pelunasan pembayaran yang disepakati,” ungkap Adi secara gamblang saat ditemui awak media pada hari Sabtu (7/11/2026).
Tak hanya berhenti di situ saja, pihak korban melalui pengacaranya juga menuntut dengan keras agar penyidik kepolisian segera menelusuri secara terperinci setiap jengkal pergerakan aliran uang transaksi tersebut dan melacak pihak-pihak lain yang disinyalir kuat ikut menikmati, menerima, atau menguasai hasil penggelapan belasan ton biji kakao milik kliennya.
Akhirnya, Adi menaruh harapan besar agar penyidik Polda Sulawesi Barat senantiasa menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta transparan, sehingga seluruh konspirasi jahat dan rangkaian peristiwa pidana yang merugikan pengusaha lokal Mamuju ini dapat terungkap terang benderang di meja hijau.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

