TNI AD Klarifikasi Pengamanan Kejaksaan: Ini Hanya Kerja Sama Rutin!

JAKARTA, Desapenari.id – TNI AD Klarifikasi Pengamanan Kejaksaan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana tegas menyatakan, surat telegram soal pengerahan pasukan TNI untuk mengamankan Kejaksaan hanyalah surat biasa bersifat internal. Menurutnya, ini murni bagian dari kerja sama rutin antarlembaga negara.

“TNI, termasuk TNI AD, mengklasifikasikan surat berdasarkan fungsi dan tujuannya. Surat yang ramai dibahas media ini kami masukkan dalam kategori Surat Biasa (SB),” tegas Kadispenad, Minggu (18/5/2025).

Wahyu lalu membeberkan, kolaborasi pengamanan antara TNI dan Kejaksaan sebenarnya sudah lama berjalan. “Ke depan, kami akan memformalkan kerja sama ini seiring pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

“Personel TNI hadir khusus untuk mendukung struktur baru ini sesuai aturan hierarki,” tegas Kadispenad.

Soal kabar pengerahan satu peleton untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menegaskan, jumlah itu hanya patokan sesuai kebutuhan struktural. Di lapangan, jumlah personel bisa fleksibel menyesuaikan situasi.

“Nanti, di lapangan, tim kecil berisi 2-3 orang yang akan bertugas, tergantung kebutuhan,” ungkapnya.

“Kami tegaskan, pengerahan personel TNI ke Kejaksaan sama sekali bukan karena kondisi darurat,” bantah Wahyu. “Ini murni langkah preventif yang rutin kami lakukan.”

“Saya tegaskan lagi, surat telegram ini sama sekali bukan respons atas situasi khusus. Ini murni kerja sama rutin dan antisipatif seperti sebelumnya,” paparnya.

“TNI AD selalu bekerja profesional, proporsional, dan taat hukum dalam setiap langkah,” tambahnya.

Namun, rencana pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kompleks Kejagung, Kejati, dan Kejari se-Indonesia ternyata memicu kontroversi. Banyak pihak menilai langkah ini menguatkan militerisme di lembaga sipil.

Indonesia Police Watch (IPW) bahkan menyebut langkah ini melanggar konstitusi karena pengamanan seharusnya menjadi tugas Polri.

“IPW menilai, pengerahan TNI di Kejaksaan melanggar UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 soal peran TNI dan Polri,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers 12 Mei 2025.

Reaksi Publik: Pro-Kontra Kebijakan Pengamanan

Masyarakat kini ramai memperdebatkan kebijakan ini. Sebagian mendukung, menganggap TNI bisa memberi pengamanan ekstra. Tapi, tidak sedikit yang khawatir ini jadi pintu masuk intervensi militer di ranah sipil.

“Kalau memang rutin, kenapa baru sekarang ramai?” tanya seorang netizen di Twitter.

Sementara itu, pengamat hukum mengingatkan, kerja sama TNI-Kejaksaan harus jelas batasannya agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan Polri.

TNI AD Beri Penjelasan Tambahan

Menanggapi kritik, TNI AD kembali menekankan bahwa tugas ini murni support sistemik, bukan bentuk militarisasi.

“Kami hanya membantu, tidak mengambil alih peran siapa pun,” tegas Wahyu.

Ia juga memastikan, personel yang ditugaskan sudah terlatih dan memahami batasan wewenangnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah diharapkan segera memberi penjelasan lebih rinci untuk meredam polemik. Jika tidak, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara TNI, Polri, dan lembaga sipil lainnya.

“Transparansi penting agar publik tidak salah paham,” ujar seorang analis politik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait kerja sama ini. Apakah ini benar-benar sekadar rutinitas, atau ada agenda lain di balik layar? Semoga klarifikasi lebih lanjut segera diberikan!

More From Author

Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat

Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat : Abu Vulkanik Capai 3,5 Kilometer!

Viral Grup "Fantasi Sedarah" di Facebook, Polisi Didorong Tangkap Admin dan Anggotanya!. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra,

Viral Grup “Fantasi Sedarah” di Facebook, Polisi Didorong Tangkap Admin dan Anggotanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *