Jakarta, desapenari.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025 sebagai aturan terbaru yang membuat proses kompensasi untuk tanah, bangunan, dan tanaman di bawah jaringan transmisi listrik jauh lebih efektif dan transparan. Pemerintah resmi mengundangkan Permen ESDM ini pada 30 April 2025 dengan mengatur secara rinci tata kelola ruang bebas jaringan transmisi listrik.
Pemerintah menetapkan ruang bebas transmisi sebagai area steril di sekitar konduktor SUTT/SUTET untuk menjamin keamanan masyarakat dan kelancaran operasi listrik.
Medan Listrik & Pentingnya Ruang Bebas

Dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa medan listrik dan magnet di sekitar konduktor tegangan tinggi membuat ruang bebas ini sangat krusial. “Standar nasional dan internasional wajib dipatuhi,” tegasnya.
Baca juga DPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Ke Pemuda Sumenep!
Pemilik tetap bisa memanfaatkan tanah di bawah ruang bebas, namun pemerintah wajib memberikan kompensasi karena adanya pembatasan penggunaan. “Ini bukan ganti rugi, melainkan penggantian uang dengan mekanisme tertentu dari pemilik jaringan ke pemilik tanah, bangunan, atau tanaman di ruang bebas,” jelas Jisman.
3 Perbaikan Utama Permen ESDM 13/2025
Jisman memaparkan tiga pembaruan signifikan dalam Permen ESDM 13/2025 dibanding aturan sebelumnya (Permen ESDM 13/2021):
- Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Lebih Rinci
Kini, seluruh proses dilakukan secara daring melalui aplikasi khusus untuk menghindari praktik “lain tulis, lain bayar”. “Transparansi jadi kunci utama,” ujarnya. - Penilaian Kompensasi oleh Lembaga Independen
Besaran kompensasi tidak lagi ditentukan oleh Menteri ESDM, melainkan oleh Lembaga Penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perizinan berusaha. - Independensi dalam Penetapan Kompensasi
“KJPP yang menilai, bukan pemerintah,” tegas Jisman. Hal ini menjaga objektivitas dan keadilan dalam penetapan nilai kompensasi.
Jisman menjelaskan, “KJPP akan menilai harga pasar tanah, luas ruang bebas (kanan, kiri, bawah), lalu menghitung nilai kompensasinya.” Meski tanah masih bisa dipakai, pembatasan penggunaan tetap harus dikompensasi. “Sayangnya, selama ini masih banyak kendala efektivitas,” ungkapnya.
Larangan di Sekitar Ruang Bebas Transmisi
Pasal 3 Ayat 5 Permen 13/2025 melarang sejumlah aktivitas berbahaya di sekitar ruang bebas, seperti:
- Menanam tanaman/membangun struktur yang masuk ruang bebas
- Merusak/mengganggu tapak menara
- Memanjat/menyentuh konduktor
- Bermain layang-layang, drone, atau balon udara di area jaringan
- Membakar benda, menimbun, atau menambang tanah di bawah ruang bebas
- Menebang pohon yang berisiko mengenai jaringan
Dengan aturan baru ini, proses kompensasi jadi lebih cepat, adil, dan terhindar dari manipulasi. “Masyarakat dapat kepastian hukum, pelaku usaha juga lebih mudah berkoordinasi,” tandas Jisman.
Permen ESDM 13/2025 tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memastikan keamanan dan keberlanjutan pasokan listrik nasional. “Ini langkah besar menuju ketenagalistrikan yang lebih transparan,” pungkasnya.
One thought on “Permen ESDM 13/2025 Kompensasi Transmisi Listrik Lebih Efektif!”