KUPANG, Desapenari.id – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil meringkus lima remaja yang ternyata menjadi dalang pencurian puluhan baterai dengan total kerugian yang fantastis, mencapai Rp228 juta! Bayangkan, uang sebanyak itu bisa untuk apa saja, tapi mereka memilih jalan yang salah.
Tanpa menunggu lama, Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota langsung bergerak cepat. Mereka akhirnya berhasil menangkap kelima remaja tersebut kemarin, dan lokasi penangkapannya pun cukup mengejutkan, yaitu di sebuah rumah saung atau pondok yang terletak di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, sendiri yang secara resmi mengonfirmasi berita panas ini pada hari Minggu, 28 September 2025. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih lagi yang melibatkan anak-anak muda.
Lalu, bagaimana sebenarnya kasus besar ini bisa terbongkar? Ternyata, segalanya berawal dari kewaspadaan seorang petugas perusahaan di Kota Kupang yang sangat teliti. Pada suatu hari, petugas ini menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok pada jumlah baterai saat dia sedang melakukan proses penyortiran rutin. Karena merasa ada yang tidak beres, dia pun segera melaporkan hal ini kepada atasannya. Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh, perusahaan tersebut dibuat terkejut karena menyadari bahwa 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere telah raib tanpa jejak. Perusahaan pun tidak tinggal diam; mereka segera membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, yang tertanggal 25 September 2025. Laporan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk bertindak.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah serius. Mereka segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa setiap rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi lima orang terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Yang membuat kita prihatin, tiga orang dari mereka masih berstatus sebagai anak di bawah umur! Kombes Pol Djoko Lestari dengan jelas memaparkan fakta ini kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa usia muda bukanlah halangan untuk menegakkan hukum.
Selanjutnya, proses interogasi pun dilakukan secara intensif terhadap kelima remaja tersebut. Hasilnya cukup mencengangkan! Para pelaku mengungkapkan bahwa mereka menyembunyikan barang bukti berupa sembilan karung berisi timah dan pecahan baterai aki di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa, dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo. Djoko Lestari dengan percaya diri menjelaskan, “Baterai curian tersebut sudah kami sita seluruhnya sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan yang terpenting, semua terduga pelaku telah mengakui aksi pencurian tersebut dengan polos.” Dengan demikian, polisi kini memiliki bukti dan pengakuan yang kuat.
Lalu, apa sebenarnya motif di balik aksi nekat ini? Ternyata, jawabannya sungguh membuat kita mengelus dada. Kombes Pol Djoko Lestari menambahkan bahwa para remaja tersebut melakukan pencurian besar-besaran ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka yang bersifat konsumtif, seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Ironis sekali, bukan? Nilai kerugian yang mencapai ratusan juta hanya ditukar dengan kesenangan sesaat. Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan lagi: para pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa! Hal ini menunjukkan bahwa ini bukanlah kesalahan pertama mereka.
Sebagai konsekuensi dari semua perbuatan mereka, kelima terduga pelaku tersebut kini harus menghadapi situasi yang serius. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan memproses hukum kelima remaja ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar mereka dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di depan hukum. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi kelima pelaku, tetapi juga bagi remaja lainnya yang mungkin memiliki niat serupa. Akhirnya, masyarakat pun diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan lebih memperhatikan lingkungan serta pergaulan anak-anak muda di sekitarnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com