Desapenari.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis yang mengejutkan! Bukannya memberikan hukuman yang berat, pengadilan justru hanya mempidanai dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf, Pratu Muhamad Iqram dan Pratu Fendri Stevardi Sarimole, dengan hukuman penjara 1,5 tahun karena terlibat dalam sebuah aksi penganiayaan brutal yang menewaskan seorang warga di Kota Serang, Banten. Selanjutnya, putusan kontroversial ini langsung menjadi perbincangan hangat setelah dibacakan pada Rabu (1/10/2025).
Pada kenyataannya, hakim telah menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Lebih lanjut, mereka dinyatakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang berakhir pada kematian korban. Alhasil, dakwaan pertama, yaitu Pasal 170 Ayat (1) jo Ayat (2) ke-3 KUHP, pun dinyatakan berlaku untuk kasus ini. Sebagai buktinya, putusan dengan jelas menyebutkan bahwa aksi mereka dilakukan secara terang-terangan dengan tenaga bersama serta menggunakan kekerasan yang akhirnya mengakibatkan luka-luka dan maut.
Yang bikin publik semakin geram, vonis 1,5 tahun ini ternyata jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Oditur, Gori Rambe. Sebelumnya, Oditur sebenarnya sudah meminta hukuman yang lebih berat, yaitu 2 tahun penjara bagi kedua pelaku. Dengan kata lain, pengadilan dinilai tidak sejalan dengan tuntutan penuntut umum dan memilih untuk memberikan keringanan hukuman yang signifikan.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi horor ini bermula? Ternyata, malam nahas itu berawal dari sebuah acara nongkrong di tempat hiburan malam. Kala itu, segerombolan warga sipil yang terdiri dari Jaka Hermadi, Moch Sahroni, Albert, dan Jupri, ditemani oleh kedua anggota TNI tersebut, menghabiskan malam dengan berkeliling tempat hiburan di Kota Serang. Setelahnya, dalam keadaan mabuk, mereka pun memutuskan untuk pulang.
Tak lama kemudian, situasi mulai memanas di jalanan. Tepatnya sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Veteran, sebuah mobil Honda Jazz yang dikemudikan Alif Khaerullah mengeluarkan suara knalpot yang menurut mereka mengganggu. Akibatnya, terjadilah aksi saling salip di antara kendaraan mereka. Puncaknya, kedua kendaraan itu akhirnya berhenti berhadapan di depan Bank BJB Cabang Serang.
Dengan emosi yang meluap, Jaka, Jupri, dan kedua anggota TNI, Iqram dan Fendri, langsung turun dari mobil Agya mereka. Secara agresif, Jaka menghampiri mobil Alif, menendang pintu mobilnya, dan bahkan mencoba memukulnya. Namun begitu, aksi Jaka ini berhasil ditangkis oleh Alif. Sayangnya, keributan ini justru merembet dan melibatkan warga lain yang tidak bersalah.
Pada momen inilah, tragedi benar-benar dimulai. Seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah yang berusaha menjadi penengah dan melerai keributan, malah menjadi sasaran amuk mereka. Dengan brutalnya, Fahrul kemudian dipukuli berkali-kali secara beramai-ramai. Bahkan, para pelaku tidak segan menggunakan tangan kosong dan helm untuk menghajar tubuh Fahrul tanpa ampun. Akibat pengeroyokan keji ini, Fahrul pun tak berdaya dan terkapar lemah di dekat trotoar.
Sebagai informasi tambahan, aksi kekerasan malam itu tidak hanya menimpa Fahrul. Yang lebih memilukan lagi, seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti juga menjadi korban dalam insiden mengerikan ini. Dengan sadis, dadanya diremas dan ia dipukul hingga pingsan oleh salah satu anggota TNI di lokasi kejadian. Dengan demikian, tindakan asusila dan kekerasan terhadap perempuan juga turut mewarnai malam penuh horor tersebut.
Sementara itu, kondisi Fahrul setelah dikeroyok sangatlah memprihatinkan. Akibat kekerasan tumpul yang diterimanya, ia mengalami luka-luka serius di bagian kepala, bibir, dahi, dan lengan. Oleh karena itu, Fahrul harus segera dilarikan dan dirawat di RSUD Banten. Namun sayang, segala upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Pada akhirnya, Fahrul meninggal dunia akibat cedera otak berat dan mati lemas yang disebabkan oleh penganiayaan tersebut.
Singkatnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI ini berakhir dengan kematian seorang warga dan pelecehan terhadap seorang wanita. Meskipun demikian, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer dinilai banyak kalangan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarga. Alhasil, keputusan ini meninggalkan tanda tanya besar tentang keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

