SIDOARJO, Desapenari.id – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang berlangsung sangat intens, Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar 65 kasus narkoba berbeda dan meringkus 76 tersangka dalam waktu yang terhitung singkat, yaitu dari bulan September hingga pertengahan Oktober 2025. Bayangkan saja, dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, aparat kepolisian menunjukkan taringnya dengan menangkap puluhan orang yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, pada Selasa (21/10/2025), membeberkan data yang lebih rinci. “Kami berhasil mengamankan 73 tersangka pria dan tiga tersangka perempuan dari 65 kasus yang berbeda,” tegas Riki dengan nada penuh keyakinan. Lebih detail lagi, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, melainkan juga berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencakup 684,21 gram sabu, 1.719 butir pil ekstasi, dan 3.804 pil koplo.
Akibatnya, keberhasilan operasi ini membawa dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat. “Dengan hasil ini, kami yakin telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari cengkraman narkoba, dengan perkiraan nilai ekonomis barang haram yang disita mencapai Rp 2,8 miliar,” ungkap Riki lebih lanjut. Angka yang luar biasa ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba yang berhasil diputus dan betapa besarnya dampak sosial yang bisa dicegah.
Tidak berhenti di situ, Riki juga menyoroti bahwa dari 65 kasus yang berhasil dibongkar, terdapat sembilan kasus yang paling menonjol karena melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Sebagai contoh, kasus dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/322/X/2025 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 4 Oktober 2025, menyita perhatian karena barang bukti sabu yang diamankan mencapai 242,26 gram. Selain itu, kasus lain dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 17 September 2025, bahkan berhasil mengamankan sabu seberat 308,1 gram, ditambah sejumlah kasus besar lainnya yang turut memperkuat catatan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Oleh karena itu, terhadap semua tersangka yang berhasil diamankan, pihak kepolisian menjatuhkan ancaman hukuman yang sangat berat. “Kami mengenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) kepada para tersangka,” jelas Riki. Sebagai konsekuensinya, setiap tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda maksimal yang ditambah sepertiga. Ancaman hukuman seberat ini sengaja diberlakukan untuk memberikan efek jera yang maksimal.
Pada akhirnya, Kompol Riki Donaire Piliang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat aktif membantu kepolisian mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pintanya. Masyarakat diharapkan dapat turut serta membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba, tutupnya penuh harap. Kolaborasi antara polisi dan warga inilah yang menjadi kunci utama dalam memenangi perang melawan narkoba.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com