PONOROGO, Desapenari.id – Dalam sebuah tindakan tegas untuk mengejar kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya bersiap melelang belasan kendaraan mewah milik mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA). Perlu kamu tahu, pria yang biasa disapa SA ini merupakan terdakwa utama dalam kasus besar penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengguncang dunia pendidikan.
Selanjutnya, mari kita simak perkembangan sidangnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dengan tegas memaparkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan yang sangat berat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. JPU tidak main-main; mereka menuntut hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan bagi Syamhudi Arifin. Namun, itu belum semuanya; sang terdakwa juga harus membayar uang pengganti yang nilainya fantastis, mencapai Rp 25 miliar!
Lalu, bagaimana dengan pembayaran uang penggantinya? Agung melanjutkan penjelasannya, “Dari total Rp 25 miliar yang harus dikembalikan, saat ini terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp 3 miliar saja.” Bayangkan, masih tersisa utang yang sangat besar, sekitar Rp 22 miliar, yang masih wajib dia bayarkan kepada negara. Pokoknya, perjuangan Kejari untuk mengembalikan uang rakyat ini masih panjang.
Kemudian, muncul pertanyaan: sampai kapan batas waktu pembayarannya? Agung dengan jelas menegaskan bahwa uang pengganti sebesar itu wajib diserahkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, begitu vonis sudah tidak bisa dibanding lagi, hitungan mundur segera dimulai.
Selain itu, ada konsekuensi mengerikan yang menanti jika ia tidak memenuhi kewajibannya. Agung memperingatkan, “Apabila uang pengganti tidak kunjung dibayar lunas dalam waktu yang ditentukan, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan yang sangat lama, yaitu selama 7 tahun penjara.” Jadi, hukuman pokoknya bisa bertambah hampir separuhnya lagi!
Lalu, apa langkah konkret Kejari untuk memastikan uang itu kembali? Di sinilah aksi nyata dimulai. Agung menjelaskan strategi mereka, “Kami akan segera melelang barang bukti berupa bus dan mobil mewah miliknya untuk menutup kerugian negara secepat mungkin.” Namun, jika hasil lelang ternyata belum cukup untuk melunasi seluruh kerugian, Kejari sudah siap dengan langkah lanjutan. “Kami akan segera menelusuri dan tentunya menyita aset-aset lain milik terdakwa yang mungkin disembunyikan,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Selanjutnya, kita semua pasti penasaran, kendaraan apa saja sih yang akan dilelang? Agung membeberkan rinciannya yang mencengangkan. Aset yang siap dilelang terdiri dari 11 unit bus pariwisata dan empat mobil mewah! Yang membuat kita semua geram, kendaraan-kandaraan ini diduga kuat dibeli secara ilegal dari hasil menilep dana BOS yang seharusnya untuk siswa, dan aksinya berlangsung dalam kurun waktu yang lama, yaitu antara tahun 2019 hingga 2024.
Terakhir, ada fakta licik yang terungkap. Agung menambahkan, “Kami menemukan bahwa ada kendaraan yang atas nama terdakwa langsung, tetapi sebagian lainnya memakai nama orang lain sebagai upaya untuk mengelabui.” Sebagai informasi tambahan, selain harus membayar uang pengganti yang selangit, sang mantan kepala sekolah juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dan jika denda itu tidak dibayar, ia harus siap-siap menghadapi hukuman subsider berupa kurungan selama 6 bulan. Sungguh, semua tindakan ini menunjukkan bahwa korupsi dana pendidikan pasti akan berujung pada petaka bagi pelakunya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com


qgyg6l