Konsekuensi Bagi ASN Bolos, Dipecat & Kehilangan Seluruh Hak Keuangan

Desapenari.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan bolos kerja ternyata bisa menghadapi pemecatan tidak hormat! Bahkan, pemerintah berwenang mencabut seluruh hak mereka, lho, mulai dari tunjangan yang selama ini dinikmati hingga uang pensiun yang diimpikan. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dengan tegas mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memecat banyak ASN karena mangkir tanpa alasan yang jelas. Sebagai buktinya, Zudan memaparkan, “Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujarnya dalam agenda BKN Menyapa, seperti yang bisa kita saksikan di channel YouTube BKNgoidofficial, pada Senin (3/11/2025).

Tak hanya itu, Zudan pun melanjutkan penjelasannya bahwa pemerintah sesungguhnya telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mendisiplinkan ASN. Lebih detail lagi, beliau memaparkan bahwa pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara aktif mengawasi kedisiplinan para ASN setiap bulannya tanpa henti. Alhasil, setiap pelanggaran disiplin yang terdeteksi akan langsung mereka bawa ke meja hijau untuk menentukan sanksi yang setimpal. “Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” tutur Zudan. Oleh karena itu, ia pun mengingatkan dengan sangat kepada seluruh ASN agar mereka benar-benar memahami konsekuensi pahit dari membolos kerja. “Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, juga ikut menegaskan dengan sangat gamblang konsekuensi mengerikan yang menanti ASN yang dipecat. Secara tegas, Imas menyatakan bahwa ASN yang diberhentikan itu tidak akan lagi memperoleh segalanya! Hak-hak sebagai ASN, termasuk penghasilan bulanan, berbagai tunjangan, hingga uang pensiun yang selama ini menjadi tujuan akhir, semuanya akan lenyap seketika. “Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” kata Imas dengan lugas. Selaras dengan hal itu, ketentuan mengerikan ini sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Nah, yang perlu lo pahami, penegakan disiplin untuk ASN yang hobi bolos ini ternyata dilakukan secara bertahap atau berjenjang, lho. Sistemnya mirip seperti titik tilang, makin sering bolos, makin berat hukumannya! Pertama-tama, mari kita bahas dari hukuman ringan. Sebagai contoh, sanksi ringan berupa teguran lisan akan diberikan kepada ASN yang nekat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dengan catatan, bolosnya sudah terkumpul selama tiga hari dalam satu tahun. Kemudian, teguran tertulis akan mereka berikan jika ASN tersebut bolos tanpa alasan antara 4-6 hari dalam setahun. Selanjutnya, untuk yang bolosnya makin menjadi, yaitu 7-10 hari dalam setahun, maka atasan akan memberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, bagaimana dengan hukuman sedang? Nah, di level ini, kantong lo yang akan langsung terasa imbasnya! Pada tahap ini, hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen akan dijatuhkan, dengan lama pemotongan yang berbeda-beda, tergantung sebandel apa bolosnya. Misalnya, pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan akan diterapkan untuk ASN yang bolos tanpa alasan selama 11-13 hari dalam setahun. Kemudian, jika bolosnya mencapai 14-16 hari, maka pemotongan akan berlangsung lebih lama, yaitu sembilan bulan. Dan yang terakhir di kategori ini, bagi ASN yang bolosnya sudah di level 17-20 hari dalam setahun, siap-siap saja tukin lo dipotong 25 persen selama 12 bulan penuh!

Nah, yang paling serem nih, hukuman berat! Di level inilah ancaman mutasi paksa, turun jabatan, bahkan PHK menghantui! Secara garis besar, ada dua jenis hukuman berat untuk ASN bandel, yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan yang menyakitkan. Sebagai ilustrasi, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan akan dijatuhkan kepada ASN yang bolos tanpa alasan selama 21-24 hari dalam setahun. Lebih parah lagi, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan menanti ASN yang bolosnya mencapai 25-27 hari. Puncaknya, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri akan menjadi ‘hadiah’ untuk ASN yang membolos selama 28 hari atau lebih dalam setahun. Sementara itu, pemberhentian dengan hormat (tapi bukan atas kemauan sendiri) akan diberikan bagi ASN yang bolos tanpa alasan secara terus-menerus selama 10 hari kerja berturut-turut. Jadi, intinya, jangan coba-coba bolos, ya!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

More From Author

Toko Swalayan Blitar Dibobol, Rokok dan Kosmetik Senilai Jutaan Raib

Dua Jam Terjebak Kemacetan, Penumpang WN Korsel Mengamuk di Dalam Taksi Online Jaksel

6 thoughts on “Konsekuensi Bagi ASN Bolos, Dipecat & Kehilangan Seluruh Hak Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Partner Kita