Desapenari.id – Dunia hukum Kabupaten Brebes kembali digemparkan oleh sebuah kasus korupsi yang nyaris tidak masuk akal! Bayangkan saja, seorang kepala desa nekat menggelapkan dana desa ratusan juta rupiah, bukan untuk membangun infrastruktur, melainkan untuk dibawa ke seorang dukun pengganda uang! Sungguh, alih-alih menjadi kaya mendadak, Saefudin, sang Kepala Desa (Kades) nonaktif dari Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, ini justru berakhir dengan tangan terborgol.
Setelah berhasil kabur dan menjadi buronan selama dua tahun lamanya, akhirnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkusnya. Mereka menggelandang Saefudin dari persembunyiannya di Kabupaten Banyumas dan membawanya ke Mapolres Brebes pada Rabu (19/11/2025). Kemudian, saat kakinya menginjak halaman kantor polisi, aura percaya dirinya langsung runtuh. Dengan wajah yang dipenuhi kepanikan, ia pun mulai merengek dan memohon kepada para penyidik. “Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” begitu pinta Saefudin yang terdengar putus asa. Bahkan, dengan gigih ia bersikukuh bahwa uang negara yang telah diambilnya itu statusnya hanya “dipinjam” dan pasti akan kembali dalam waktu dekat.
Akan tetapi, fakta mengejutkan justru berhasil diungkap oleh penyidik. Ternyata, sebagian besar dana desa yang digelapkan itu tidak ia simpan, melainkan justru ia serahkan kepada seorang dukun yang mengklaim dirinya bisa melipatgandakan uang! Jadi, bisa dibilang, uang rakyat itu dibakar demi sebuah praktik klenik yang tidak masuk akal.
Dana Desa Rp 547 Juta Dihamburkan untuk Ritual Pesugihan!
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dengan tegas memaparkan kronologi penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru menetapkan Saefudin sebagai tersangka setelah Inspektorat Pemkab Brebes menyelesaikan hasil audit lengkap mengenai penggunaan dana desa periode 2022 hingga 2024. “Pada 3 Maret 2024, berdasarkan audit tim Inspektorat Kabupaten Brebes, akhirnya ditemukan kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp547 juta,” ungkap Lilik dengan nada serius.
Lebih lanjut, dana segunung itu, yang berasal dari tiga sumber berbeda seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu), diduga kuat sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat. Justru, salah satu penggunaannya yang paling mencengangkan adalah untuk membiayai ritual penggandaan uang yang jelas-jelas penipuan. Menurut hasil penyelidikan, Saefudin ternyata sangat percaya pada bujukan seorang dukun yang menjanjikan bisa mengubah uang Rp1 juta menjadi Rp1 miliar! Akhirnya, tanpa pikir panjang, ia pun menyerahkan uang rakyat itu dengan harapan “uang titipannya” akan kembali dalam jumlah yang berlipat ganda.
Gila! Mobil Ambulans Desa Malah Digadaikan di Kawasan Lokalisasi!
Namun, ternyata skandal ini tidak berhenti sampai di situ. Selain masalah korupsi dana desa, Saefudin juga melakukan tindakan tak terpuji lainnya dengan menggadaikan aset berharga milik desa. Aset tersebut adalah mobil siaga atau ambulans desa yang seharusnya digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan pertolongan medis. Yang membuatnya semakin memalukan, mobil itu justru ia gadaikan kepada seseorang yang tinggal di kawasan lokalisasi! “Mobil siaga desa itu resmi digadaikan kepada seseorang di lokalisasi dengan nilai hanya Rp47 juta,” tegas Kapolres Lilik.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana lainnya dalam proyek pembangunan jembatan yang terbengkalai atau mangkrak. Awalnya, proyek ini hanya memiliki pagu anggaran Rp100 juta, namun tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, anggarannya membengkak luar biasa menjadi Rp250 juta!
Kuasa Hukum Buka Suara: Kliennya Tergiur Janji Manis!
Sementara itu, kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, secara terang-terangan membenarkan bahwa kliennya memang menjadi korban dari praktik perdukunan yang menggiurkan. “Benar, klien kami memang tergiur oleh janji penggandaan uang yang fantastis. Dari hanya Rp1 juta, dukun itu menjanjikannya bisa menjadi Rp1 miliar,” ujar Budi saat diwawancarai. Ia juga mengakui dengan berat hati bahwa mobil siaga desa memang sengaja digadaikan oleh kliennya untuk menutupi berbagai pengeluaran yang berkaitan dengan praktik klenik tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha sekuat tenaga untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada kliennya dalam proses hukum selanjutnya. “Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, kami akan berupaya maksimal agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan menggunakan bukti-bukti yang kami miliki,” pungkas Budi Prabowo.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak. Seorang kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun desanya, justru terjerumus dalam lubang keserakahan dan kebodohan, menghamburkan uang rakyat untuk sebuah ilusi yang berujung pada penjara.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

