PALANGKA RAYA, Desapenari.id – Sebuah keputusan tegas akhirnya diambil terhadap seorang bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial RH yang resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini muncul setelah yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan apa pun. Perlu diketahui, RH sebelumnya merupakan anggota Polres Kapuas, Kalimantan Tengah yang seharusnya mengutamakan kedisiplinan.
Selanjutnya, upacara resmi PTDH pun dilaksanakan di halaman Markas Polres Kapuas pada Jumat (21/11/2025). Yang membuat momen ini semakin bermakna, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, sendiri yang memimpin langsung prosesi tersebut, menunjukkan komitmen pimpinan dalam menegakkan aturan.
Kemudian, Kapolres Gede dengan tegas menjelaskan alasan di balik pemecatan ini. Beliau menegaskan bahwa tindakan RH bukanlah pelanggaran biasa, melainkan sebuah pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai desersi. “Faktanya, yang bersangkutan secara sengaja meninggalkan dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan. Pada intinya, selama periode tersebut, dia sama sekali tidak menjalankan tugasnya,” jelas Gede saat dikonfirmasi pada hari Jumat. Penjelasan ini diberikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai alasan pemecatan tersebut.
Selain itu, keputusan PTDH terhadap Aiptu RH ini melalui proses yang sangat matang. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang secara resmi memberhentikannya dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen resmi ini membuktikan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.
Sebagai konsekuensinya, Kapolres AKBP Gede kembali menekankan bahwa kebijakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan aturan yang konsisten. Lebih dari itu, ini merupakan bukti komitmen Polri untuk menjaga martabat institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah akhir dari serangkaian proses evaluasi mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Oleh karena itu, Gede menyampaikan harapan yang mendalam. “Saya sungguh berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” tegasnya. Harapan ini disampaikan sebagai bahan refleksi bagi semua anggota.
Tak berhenti di situ, Gede juga secara khusus meminta kepada seluruh jajaran anggota Polri untuk terus melakukan evaluasi diri. Setiap personel harus menjaga perilaku, meningkatkan kinerja, dan memperbaiki sikap dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Saya mengingatkan, jangan sekali-kali melakukan tindakan yang dapat merusak kredibilitas Polri yang sudah dibangun dengan susah payah. Laksanakan seluruh tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Ingatlah, masyarakat menaruh harapan dan kepercayaan yang sangat besar kepada kita,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Pada akhirnya, ia pun mengajak seluruh semangat kebersamaan dengan mengajak semua personel Polres Kapuas untuk bersama-sama menjaga nama baik institusi. Bersamaan dengan itu, beliau mengingatkan untuk senantiasa memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Akibatnya, dengan keputusan final ini, status Aiptu RH secara resmi berubah. Dia kini telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian dan statusnya telah beralih menjadi warga masyarakat biasa, sesuai dengan semua ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan tanpa kompromi!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

