Desapenari.id – Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), jelas-jelas masih menyisakan teka-teki yang sangat besar. Sebagai informasi terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus menggeber penyelidikan untuk mengungkap apa yang sebenarnya menyebabkan tewasnya dosen muda tersebut. Lebih mencengangkan lagi, Dwinanda Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar nomor 210 kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) sore. Tak hanya itu, kematian dosen Untag Semarang ini begitu menyita perhatian karena penuh dengan kejanggalan dan melibatkan seorang perwira menengah polisi.
Sosok kunci yang menjadi pusat perhatian dalam kasus kematian dosen Levi ini adalah AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng. Yang membuat publik penasaran, perwira menengah tersebut diketahui berada di samping korban tepat saat Levi menghembuskan napas terakhir. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2020 dan bahkan nekat tinggal satu rumah. Di sisi lain, AKBP Basuki sendiri mengklaim bahwa Levi sempat mengalami sakit sebelum meninggal dunia. Sebagai bentuk pembelaan, ia mengatakan bahwa Levi pernah dibawanya ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya terus menurun.
Menurut hasil pemeriksaan medis, rekam medis terakhir menunjukkan tensi darah korban mencapai 190 mmHg dan kadar gula darahnya menyentuh angka 600 mg/dL, level yang secara medis menunjukkan kondisi darurat. Sementara itu, pihak keluarga sempat menyebutkan bahwa Levi meninggal akibat gangguan jantung yang dipicu aktivitas berlebihan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Perkembangan terbaru yang sangat mengejutkan datang dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Mereka baru saja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya pada Sabtu (22/11/2025). Dalam olah TKP lanjutan ini, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah obat-obatan dari dalam kamar. Sayangnya, jenis obat-obatan tersebut sengaja belum diungkap ke publik. Kini, seluruh barang bukti itu telah diserahkan kepada Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. “Kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya. Selanjutnya, Tim Labfor akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Dwi kemudian menjelaskan bahwa olah TKP kedua ini sengaja mereka lakukan untuk memperkuat temuan sebelumnya serta mendapatkan gambaran peristiwa secara forensik yang lebih jelas. “Sebagai langkah komprehensif, semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah kami ambil,” tegasnya. Selain itu, tim forensik juga sedang gencar menelusuri komunikasi antara Levi dan AKBP Basuki melalui handphone keduanya. “Harus diakui, penyelidikan masih berproses. Kami juga secara aktif menunggu hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya,” ucap Dwi.
Ia menambahkan sebuah poin penting bahwa laporan polisi sudah mereka terbitkan untuk memastikan apakah kematian dosen Levi mengandung unsur pidana atau tidak. “Sebenarnya, kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, namun kami berjanji akan memastikannya melalui penyelidikan ini,” janjinya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa olah TKP berulang adalah hal yang wajar dalam penyidikan sebuah kasus, termasuk kematian dosen Untag Semarang ini. “Pada dasarnya, Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Jadi, ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya,” paparnya. Menurut Artanto, tujuan utama olah TKP adalah menemukan bukti tambahan untuk memperkuat rangkaian cerita peristiwa sebelum disimpulkan dalam gelar perkara. “Namun untuk saat ini, terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya,” tuturnya.
Kemudian, hasil temuan di lapangan nantinya akan mereka padukan dengan hasil otopsi, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya. “Pada akhirnya, hasil itu akan kami susun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara,” pungkasnya.
Lalu, bagaimana dengan status AKBP Basuki? Hingga detik ini, AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Levi. Kepastian mengenai status hukumnya akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Faktanya, dia belum tersangka, karena kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses,” jelas Kombes Artanto.
Meski demikian, AKBP Basuki tetap harus menjalani sanksi penahanan selama 20 hari, sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Perlu dicatat, penahanan itu bukan karena kasus kematian Levi, tetapi murni akibat pelanggaran kode etik yang berat. “Secara tegas kami nyatakan, pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto, Rabu (20/11/2025). “Oleh karena itu, perbuatan AKBP B merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” lanjutnya.
Konsekuensinya, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir. Bahkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). “Kami pastikan, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. Karena ini merupakan pelanggaran etik, maka sanksi terberat adalah PTDH,” tandas Artanto.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com


Đội ngũ quản trị của slot365 com luôn giám sát hệ thống một cách liên tục. Mỗi giao dịch, từ nạp tiền đến rút tiền, đều được kiểm tra cẩn thận để đảm bảo an toàn tuyệt đối. Nhờ vào các biện pháp bảo mật tiên tiến này, nhà cái đã xây dựng được lòng tin từ hàng triệu người chơi trên toàn thế giới.