Desapenari.id – Langkah tegas langsung diambil oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Mereka secara resmi merekomendasikan penutupan aktivitas bungee jumping Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Nusa Penida. Kemudian, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Beliau mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menutup aktivitas tersebut saat turun ke lokasi, sesuai rekomendasi untuk Pemkab Klungkung. “Sampai sekarang masih tutup dan ke depan tidak boleh ada kegiatan sama sekali,” tegas Supartha pada Senin (24/11/2025). Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tidak ada bangunan fisik permanen di sana, hanya fasilitas glamping yang masih diizinkan beroperasi. Namun, semua peralatan bungee jumping, terutama tali-temalinya, akan segera ditertibkan. Akhirnya, semua aktivitas di sekitar tebing itu pun sepakat untuk dihentikan total.
Supartha kembali menegaskan poin yang sangat penting. Bahkan jika Extreme Park sudah melengkapi seluruh perizinannya, aktivitas bungee jumping tetap tidak boleh dibuka kembali. Alasannya, kawasan jurang tersebut secara resmi masuk dalam wilayah mitigasi bencana. Oleh karena itu, secara mengejutkan, pihak yang nekad mengeluarkan izin pun akan ikut terkena sanksi pidana. “Saat ini Satpol PP masih terus melakukan pemantauan dan memastikan tidak ada yang beroperasi,” ujarnya. Selanjutnya, ia menyatakan telah mengirimkan rekomendasi kepada Pak Gubernur agar semua kegiatan di jurang itu dibongkar, dengan ancaman sanksi pidana yang jelas.
Sementara itu, di lokasi yang sama, sebuah masalah lain justru terungkap. Tebing di sebelah Pantai Kelingking ternyata sedang dikikis dan dikavling-kavling untuk pembangunan! Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil M, selaku pemilik tebing, pada tahun 2024 lalu. “Sudah kita panggil, dan tahun lalu sudah kita hentikan kegiatannya. Kini, Pansus TRAP kembali menegaskan hal tersebut,” kata Dharmadi. Kemudian, ia memaparkan bahwa karena ini adalah urusan penataan ruang, kewenangan akhirnya ada di kabupaten. “Jadi, nanti pembangunannya akan diperketat. Artinya, kabupaten wajib benar-benar mematuhi aturan main yang berlaku,” tegasnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya status legal dari tebing ini? Ternyata, menurut RDTR Kabupaten Klungkung, tebing tersebut secara teknis termasuk dalam kawasan pariwisata. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Klungkung memegang kewenangan penuh untuk menetapkan aturan terkait bangunan, termasuk berhak tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut. “Tanahnya sudah laku semua pada tahun 2023,” papar Dharmadi. “Posisi awalnya berbukit dan tidak rata, lalu akhirnya diratakan dengan cara diurug dan dipotong sedikit. Dasarnya yang berkapur pun terlihat bopeng. Mengingat RDTR menetapkannya sebagai kawasan pariwisata, Kabupaten Klungkung harus mengawasi dengan sangat ketat setiap pemohon OSS, apakah diperbolehkan membangun akomodasi pariwisata atau tidak,” lanjutnya.
Yang lebih mencengangkan lagi, ternyata tebing yang dikavling ini sudah lebih dulu dijual dan dipasarkan secara online dengan harga fantastis, Rp 600 juta per are, bahkan sebelum kasus ini viral! M, yang merupakan pemilik tebing tersebut, berhasil menjual seluruh tanahnya pada tahun 2023. Kemudian, pada tahun 2024, barulah dilakukan pendataan yang akhirnya membongkar fakta adanya tebing yang telah dikavling ini. “Waktu itu kita minta agar kabupaten benar-benar memperhatikannya, termasuk kawasan-kawasan lain yang serupa,” imbuh Dharmadi.
Namun, di tengah maraknya penjualan tersebut, I Made Supartha kembali angkat bicara dengan sikap yang tidak kalah tegas. Menurutnya, walaupun tebing kavling tersebut sudah laku terjual semua, aktivitas pembangunan tetap tidak boleh dilakukan. “Mereka harus melakukan pengalihan fungsi ruang dan memperbaiki kerusakan; itu adalah kewajiban si pengembang,” tegas Supartha. “Walaupun sudah laku terjual, membangun tetap dilarang. Kemungkinan besar ingin dijadikan vila pribadi, harus ada izinnya, tapi kan tetap tidak boleh karena ini kawasan mitigasi bencana,” pungkasnya. Sebagai langkah nyata, ia juga telah mengirimkan rekomendasi resmi ke Bupati Klungkung agar izin pembangunan di atas tebing kavling tersebut tidak diberikan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

