Desapenari.id – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, secara tegas mendesak pemerintah agar segera memasukkan jaminan keamanan pengguna sebagai prioritas utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Lantas, apa yang mendorong desakan mendesak ini? Desakan keras ini ternyata dilontarkan menyusul sebuah insiden mengerikan, yakni kasus pemerkosaan seorang penumpang taksi online oleh sopirnya di Depok, dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Irine dengan tegas menegaskan, “Sekali lagi, kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual semata! Lebih dari itu, ini adalah irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi, dan celah regulasi yang masih sangat lemah,” ungkap politikus PDI-P itu dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/11/2025).
Selanjutnya, Irine secara khusus mengingatkan semua pihak bahwa RUU Transportasi Online, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026, sama sekali tidak boleh hanya fokus mengatur kesejahteraan pengemudi. Oleh karena itu, ia pun berharap aspek keamanan pengguna layanan juga mendapat porsi prioritas yang setara, dan sekaligus mendesak agar proses pembahasan beleid tersebut segera dimulai tanpa penundaan lagi. “Nah, selain masalah kesejahteraan yang kerap disorot, kami justru sangat berharap akan ada pembahasan mendalam mengenai mekanisme pengawasan ketat terhadap driver nakal,” jelas Irine dengan nada serius.
Tak berhenti di situ, Irine juga menekankan betapa pentingnya keberadaan regulasi yang jelas dan tegas mengenai tanggung jawab platform terhadap keselamatan penumpang. Misalnya saja, tanggung jawab itu harus mencakup penyediaan asuransi bagi penumpang, hotline darurat 24 jam, hingga kewajiban pelaporan insiden kejahatan kepada pihak berwajib. “Selanjutnya, pemerintah juga perlu melakukan pemantauan berkala terhadap standar keamanan yang diterapkan oleh aplikasi dan menegakkan sanksi berat bagi setiap pelanggaran,” tegasnya. “Ingat, kehadiran platform transportasi online wajib menjamin keamanan layaknya angkutan umum lainnya, bukan justru menjadi zona risiko baru bagi masyarakat,” sambungnya dengan penuh tekanan.
Lebih lanjut, Irine menilai pemerintah bersama perusahaan aplikasi wajib mengambil langkah proaktif segera untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Salah satu kuncinya adalah dengan memperketat pengawasan terhadap pengemudi, dan proses ini harus dimulai sejak tahap paling awal, yaitu rekrutmen. “Contoh nyatanya, kita harus menyaring dan memverifikasi identitas pengemudi dengan lebih ketat. Bayangkan, verifikasi biometrik, pengecekan catatan kriminal, hingga wajib mengikuti pelatihan keamanan bisa menjadi filter yang efektif,” papar Irine. Di sisi lain, pengembangan fitur keamanan pada aplikasi juga dianggap sebagai hal krusial untuk memberi perlindungan ekstra bagi penumpang. “Fitur seperti tombol panik, pelaporan langsung ke Polri, hingga sistem rekam perjalanan real-time yang bisa diakses pengguna dan otoritas harus segera diimplementasikan,” usulnya.
Menurut analisisnya, maraknya kejahatan yang melibatkan sopir atau penumpang transportasi online secara nyata membuktikan bahwa sektor ini belum sepenuhnya tunduk pada pengaturan ketat seperti angkutan publik konvensional. “Pada dasarnya, negara harus memastikan semua moda transportasi umum aman dan nyaman. Terutama, kita harus memastikan setiap perempuan yang menggunakan transportasi umum terjamin keamanannya dan mendapat perlindungan maksimal,” tegas Irine. “Untuk itu, baik pengemudi maupun platform harus tunduk pada standar keselamatan, pelaporan, dan kontrol yang setara tanpa kompromi,” lanjutnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai informasi, pemicu utama dari seluruh pernyataan tegas ini adalah sebuah berita keji sebelumnya. Seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan saat memesan taksi online dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. Dalam perjalanan, pelaku FG (49) berpura-pura hendak menepi, lalu tiba-tiba mengancam dan menganiaya korban menggunakan benda menyerupai pistol. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung memperkosa korban di jalur Tol Kunciran–Cengkareng. Usai aksi bejatnya, pelaku membawa kembali korban ke Depok dan meninggalkannya di dekat tempat tinggalnya. Kini, kabar baiknya, pelaku telah berhasil ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Saat penangkapan, polisi juga menemukan sabu dan barang bukti senjata tiruan. Selanjutnya, polisi telah menjerat FG dengan Pasal 285 dan 351 KUHP yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

