Desapenari.id – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kejahatan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat, di sebuah pabrik rumahan di tengah permukiman warga. Penggerebekan dilakukan terhadap unit usaha pembuatan mi dan kulit pangsit di Perumahan Kompleks PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (29/11/2025). Hebatnya, operasi ini berhasil mengungkap fakta mencengangkan bahwa produsen nakal itu mencampur bahan berbahaya seperti tawas ke dalam produk makanan mereka. Sebagai catatan, aparat tidak bertindak sendirian; mereka justru menggandeng tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan BPOM Kota Bogor untuk memastikan tindakan yang solid dan menyeluruh.
Akibatnya, petugas langsung menemukan bukti nyata berupa mi dan kulit pangsit siap edar bermerek “Wayang” di lokasi. Kemudian, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, membeberkan metode produksi ilegal yang digunakan para pelaku. Menurut penjelasannya, para pelaku dengan sengaja mencampurkan tawas ke dalam adonan dasar pembuatan mi dan kulit pangsit. Selain itu, produk berbahaya hasil racikan ini ternyata telah beredar luas dan mereka jual ke berbagai pasar di wilayah Kota serta Kabupaten Bogor. Yang paling mencengangkan, pada kemasan produk sama sekali tidak tercantum komposisi tentang adanya campuran tawas dan potasium yang berisiko bagi kesehatan.
“Kami berhasil menemukan berbagai bahan baku kunci di lokasi, seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Namun, ketika kami periksa kemasannya, komposisi tawas dan potasium itu sengaja dihilangkan!” tegas Aji dalam keterangannya pada Minggu (30/11/2025). Selanjutnya, untuk memastikan analisis yang akurat, pihak kepolisian akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Disperindag. Koordinasi ini tentu saja bertujuan untuk menguji kandungan berbahaya apa saja yang sebenarnya ada dalam produk tersebut.
Maka dari itu, polisi pun langsung mengamankan dua orang pekerja berinisial IR dan RA yang sedang bertugas memproduksi saat penggerebekan berlangsung. Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita seluruh barang bukti pendukung. Barang bukti yang diamankan antara lain sangat lengkap, seperti satu ember penuh tawas, benzoat, soda bubuk, dan potasium. Sementara itu, pemilik pabrik yang diduga sebagai otak operasi ini, seorang berinisial WH, masih dalam proses pengejaran karena diketahui berada di wilayah Cilacap.
Yang membuat kita semua bergidik, pabrik ilegal ini ternyata telah beroperasi dengan leluasa selama dua tahun lamanya! Selama itu pula, produk mie dan pangsit berbahan campuran tawas tersebut telah mereka distribusikan ke sejumlah pasar di Bogor. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan setelah pemeriksaan terhadap para pelaku selesai dilakukan,” tambah Aji. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi berikutnya dari pihak berwajib.
Mengingat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan, para pelaku tentu tidak akan lepas dari jeratan hukum. Selanjutnya, mereka dijerat dengan dua pasal sekaligus yang siap menghukum berat. Pertama, Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kedua, Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai konsekuensinya, ancaman hukuman yang menanti mereka sangatlah serius, yaitu penjara hingga lima tahun. Dengan demikian, diharapkan tindakan tegas ini bisa menjadi efek jera dan peringatan bagi pelaku usaha nakal lainnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com


live wetten tipps heute
my site: wettseiten Bonus – Inspirethecollective.com –
visit this site jaxx blockchain wallet