SEMARANG, Desapenari.id – Ratusan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akhirnya meluapkan kekecewaan mereka. Pada Senin (12/1/2026) lalu, mereka secara serentak menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Aksi demonstrasi ini secara tegas mereka tujukan sebagai bentuk protes keras terhadap kinerja kurator dalam proses kepailitan perusahaan tekstil raksasa tersebut. Bahkan, dalam aksi itu, para eks buruh tampak sangat kompak. Mereka dengan sengaja mengenakan pakaian serba hitam serta membawa poster-poster bernada sindiran seperti “Kurator Kura2” hingga “Ganti Kurator”.
Maria (60), salah satu perwakilan eks buruh yang menjadi korban PHK, dengan suara lirih menceritakan penderitaannya. Ia mengungkapkan bahwa hingga detik ini, pesangon yang menjadi haknya sama sekali belum juga bisa dicairkan oleh pihak kurator. Kondisi yang memprihatinkan ini akhirnya mendorong ratusan eks buruh PT Sritex lainnya untuk turun ke jalan. Secara tegas, mereka menuntut agar kurator yang dinilai lamban segera diganti. “Saya sudah 36 tahun kerja di sana,” ujar Maria dengan raut wajah lelah.
Lebih lanjut, Maria mengaku kini ia berada dalam kondisi serba bingung dan tanpa arah setelah terkena badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, faktor usia yang sudah senja membuatnya semakin kesulitan untuk mencari pekerjaan baru. “Tidak bisa bekerja lagi. Kalau melamar tempat yang lain pun, saya sudah tidak mampu,” ungkapnya dengan nada pasrah. Di balik kepasrahannya, ternyata ada harapan dan rencana yang tertunda. Maria sangat berharap pesangon yang menjadi haknya dapat segera cair. “Pulang ke Korea, saya lahir di Korea,” ucap Maria dengan mata berbinar, mengungkap impian yang terhalang oleh ketidakpastian.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, memberikan konfirmasi mengenai aksi unjuk rasa tersebut. Agus menyampaikan bahwa sekitar 250 mantan buruh Sritex beserta karyawan dari anak perusahaan yang ikut terdampak pailit turut serta dalam aksi protes itu. Menurut Agus, awalnya para peserta aksi berkumpul di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. “Titik kumpulnya di depan pabrik. Peserta mulai datang sekitar pukul 06.30 sampai 07.00 pagi,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (11/1/2026) malam, menjelaskan persiapan aksi.
Agus kemudian membeberkan dengan rinci tiga tuntutan utama yang akan mereka sampaikan kepada Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama, mereka meminta hakim pengawas segera mengganti kurator. Kedua, mereka mendesak hakim pengawas agar memerintahkan kurator untuk mempercepat proses pembatasan kepailitan. Ketiga, mereka meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) karena kurator dinilai terkendala oleh lembaga tersebut. Agus dengan tegas menilai kinerja kurator selama ini berjalan sangat lambat. Target lelang aset PT Sritex yang seharusnya sudah rampung antara Agustus hingga Oktober ternyata sama sekali belum menunjukkan realisasi. “Selama ini kami diam karena mengikuti agenda kurator. Katanya target Agustus-Oktober aset sudah dilelang. Nyatanya? Sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya dengan nada kesal.
Tidak berhenti di situ, Agus juga menyoroti kondisi teman-temannya yang memilukan. Dari total 8.475 eks buruh yang terdampak PHK, sebagian besar sudah berada di usia tidak produktif. Akibatnya, mereka pun mengalami kesulitan yang sangat besar untuk mencari pekerjaan baru. Dalam kondisi serba sulit seperti ini, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup. “Jadi, harapan satu-satunya bagi kami yang usianya sudah tidak produktif ya pesangon itu. Banyak keluhan teman-teman yang terpaksa menjual harta bendanya hanya untuk sekadar menyambung hidup,” ungkap dia dengan suara berat, menggambarkan keputusasaan yang melanda.
Sebagai informasi latar belakang, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebenarnya sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sejak Rabu, 23 Oktober 2024. Intinya, kepailitan merupakan kondisi dimana debitur dinyatakan tidak mampu lagi membayar utang kepada kreditur yang telah jatuh tempo. Putusan pailit bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut pada dasarnya mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk dan beberapa perusahaan terkait. Dalam pertimbangan putusannya, PT Sritex dinyatakan tidak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon. Oleh karena itu, bunyi petitum perkara tersebut tegas: “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya.” Sayangnya, akibat hukum dari kepailitan ini justru lebih dahulu dirasakan oleh para pekerja yang setia mengabdi puluhan tahun, sementara proses hukumnya justru berjalan sangat alot. Impian Maria untuk pulang ke tanah kelahirannya di Korea pun masih harus tertahan di depan pengadilan, menunggu keadilan dan kepastian yang tak kunjung tiba.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

