CILACAP, Desapenari.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Jawa Tengah, baru saja menunjukkan tindakan tegasnya. Mereka secara resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial JSW (51) karena telah kedapatan melakukan pelanggaran serius, yaitu melebihi masa izin tinggal atau overstay. Tanpa menunggu lama, petugas segera memproses pemulangan paksa tersebut.
Proses deportasi akhirnya mereka laksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lebih lanjut, pihak imigrasi memastikan WNA tersebut langsung mereka pulangkan menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI-762 pada rute Jakarta–Taipei tepat di hari Kamis (15/1/2026). Dengan demikian, seluruh proses pemulangan telah berjalan sesuai rencana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, dengan tegas menjelaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum keimigrasian. “Kami ingin semua pihak paham, setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia tentu akan kami kenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ryo kepada wartawan pada Kamis tersebut. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen instansinya.
Dalam kasus konkret ini, mereka berhasil membuktikan bahwa JSW secara nyata melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Faktanya, pria tersebut diketahui tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Perlu digarisbawahi, yang bersangkutan awalnya hanya masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata. “Oleh karena semua bukti pelanggaran ini, kami pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pendeportasian,” ujar Ryo menjelaskan alasan hukumnya.
Namun, sanksi untuk JSW tidak hanya berhenti pada deportasi saja. Selain tindakan pemulangan tersebut, pihak Imigrasi juga memberikan konsekuensi jangka panjang dengan mengusulkan namanya ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online. Pada intinya, langkah preventif ini sengaja mereka ambil untuk mencegah pria tersebut kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu di kemudian hari.
Ryo menambahkan, kelancaran proses deportasi ini tentu tidak terwujud dengan sendirinya. Proses tersebut bisa berjalan mulus berkat koordinasi yang sangat baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan berbagai pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Di samping itu, kami juga berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” tambah Ryo.
Selanjutnya, ia juga menekankan bahwa pihaknya akan selalu memastikan setiap pelanggaran ditindak secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. “Harus dipahami bersama, domain keimigrasian bukan hanya soal layanan prima, tetapi juga tentang penegakan hukum yang konsisten demi menjaga kedaulatan negara kita,” tegas Ryo menutup wawancara.
Dengan adanya pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menyuarakan pesan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Pesan ini jelas ditujukan sebagai peringatan bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. Pada akhirnya, kedaulatan hukum negara menjadi prioritas utama yang wajib dijaga bersama.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

