PEKANBARU, Desapenari.id – Aksi tegas polisi akhirnya menyerbu sarang pengolahan emas ilegal di Kuansing, Riau! Sungguh, petugas langsung menggerebek tempat penampungan dan pemurnian emas haram di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (2/2/2026) lalu. Tak hanya itu, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan sigap menangkap enam orang pelaku di lokasi kejadian.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membeberkan fakta mengejutkan. Ternyata, dari enam orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Secara gamblang, Ade menjelaskan, “Dua orang berinisial HM dan US kami tetapkan sebagai tersangka. Peran mereka sangat vital sebagai pembakar emas dan pengepul. Sementara itu, empat orang lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, statusnya masih sebagai saksi. Pada dasarnya, mereka hanyalah pendulang emas tradisional,” ungkap Ade kepada wartawan via WhatsApp, Senin.
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terbongkar? Rupanya, semua berawal dari kepedulian warga. Menurut penjelasan Ade, kasus ini mulai terkuak setelah masyarakat melapor ke polisi melalui call center 110. Dalam laporannya, warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembakaran dan penampungan emas ilegal yang didulang dari tambang tanpa izin. Alhasil, petugas pun segera bergerak cepat.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menemukan sebuah rumah kontrakan yang disalahgunakan sebagai markas pengolahan dan pemurnian pentolan emas haram. Pada saat penggeledahan berlangsung, berbagai barang bukti berhasil disita. Antara lain, petugas menemukan butiran emas, alat pembakaran, serta berbagai perlengkapan lain yang secara terang-terangan dipakai dalam proses pemurnian emas ilegal tersebut. “Berdasarkan pengembangan informasi, tim kami kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas penampungan emas ilegal ini,” papar Ade.
Namun, kejutan belum berakhir! Setelah itu, petugas langsung mengalihkan perhatian ke rumah tersangka yang letaknya hanya sekitar 120 meter dari lokasi pertama. Hebohnya, di rumah itu petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 66.580.000, yang diduga kuat merupakan hasil dari penampungan emas ilegal. Lebih mencengangkan lagi, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan pil ekstasi yang dengan nekatnya disimpan oleh tersangka US.
Selanjutnya, Ade membeberkan peran sentral US. Ternyata, tersangka US ini memiliki kendali penuh dalam mengoordinasikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Desa Benai Kecil. “Faktanya, tersangka inilah yang mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk menyediakan lokasi pembakaran. Kemudian, dia juga yang mengatur harga pembelian emas dari para pendulang, bahkan membagi hasil dengan berbagai potongan untuk biaya operasional, lahan, dan biaya desa,” ungkap Ade secara detail.
Dalam praktiknya, tersangka US diketahui menerima aliran dana yang sangat besar dari pihak pemodal. Konon, nilai dana yang mengalir mencapai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer. Tak cuma itu, dia juga diduga mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Sungguh, jaringan ini sangat terstruktur!
Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan pasal yang berat. Mereka dihadapkan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, ancaman hukuman yang menanti mereka sangatlah serius, yakni hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp 100 miliar. “Penindakan ini, merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik tambang emas ilegal. Pasalnya, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas,” tegas Ade dengan mantap.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini lebih jauh. Mereka masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tambang ilegal ini. Dengan kata lain, kemungkinan besar masih ada pihak-pihak lain yang akan berurusan dengan hukum. Masyarakat pun diharapkan dapat terus membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

