JAKARTA, Desapenari.id – Mantan artis Ammar Zoni ternyata tak kapok-kapok! Bukannya jera, sang mantan aktor justru aktif mengalihprofesikan dirinya menjadi “bandar narkoba digital” dari balik jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Lebih heboh lagi, ia secara terang-terangan mengedarkan dua jenis narkoba sekaligus, yaitu sabu dan tembakau sintetis (sinte), kepada sesama tahanan. Yang tak kalah mengejutkan, penyidik kemudian mengungkapkan bahwa Ammar tidak beraksi sendirian; ia justru memimpin sebuah “koperasi narkoba” yang beranggotakan lima tahanan lainnya.
Kemudian, proses hukum terhadap “kartel rutan” ini pun bergulir dengan cepat. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, dengan tegas menyatakan bahwa berkas perkara Ammar dan kelima kroni-kroninya telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, jaksa pun telah resmi menerima berkas lengkap tersebut untuk disiapkan menjadi tuntutan pada Rabu (8/10/2025). “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025). Selain Amar, kelima anggota gengnya yang turut serta mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Lantas, bagaimana cara mereka mendapatkan stok narkoba? Ternyata, jaringan ini menunjukkan tingkat keterorganisasian yang tinggi! Hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap sebuah alur yang mengejutkan: Ammar Zoni secara rutin menerima pasokan narkoba dari seorang kurir bernama Andre yang beroperasi dari luar rutan. Namun, hingga saat ini, Andre masih berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, narkoba tersebut biasanya dikirimkan melalui seorang perantara bernama Asep, yang pada akhirnya juga ikut tertangkap. “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dialah yang mengirimkan barang dari luar ke Amar. Yang paling cerdik, mereka menjalankan komunikasinya melalui aplikasi Zangi,” papar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Setelah itu, peran Ammar dalam sindikat ini semakin jelas. Ia tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga bertindak sebagai “gudang hidup” atau distributor utama. Dengan leluasa, Ammar menampung semua narkoba yang masuk dan kemudian mendistribusikannya kepada tahanan lainnya untuk diedarkan secara luas di dalam rutan. “Amar ini memegang peran sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dialah yang menyimpan semua barang kiriman dari luar,” tegas Mulyadi. Pada akhirnya, saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang dengan licik disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap. “Kalau yang terakhir, barangnya mereka sembunyikan di atas,” tambah Mulyadi.
Aksi curi-curi ini akhirnya terbongkar berkat kewaspadaan petugas keamanan rutan (Karupam) yang sejak awal telah mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari beberapa penghuni kamar tahanan. Akibatnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keenam orang tahanan yang terlibat dalam sindikat ini pun akhirnya diamankan. Bersama dengan mereka, barang bukti berupa sabu, ganja sintetis, dan alat komunikasi juga turut disita.
Oleh karena itu, atas semua perbuatannya, Ammar Zoni kini harus berhadapan dengan pasal yang sangat berat. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai konsekuensinya, ancaman hukuman yang menunggunya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Setelah diamankan, para tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut,” tulis Kejari Jakpus dalam keterangan tertulis.
Yang membuat publik semakin geram, ini bukanlah kali pertama bagi Ammar. Tercatat, ia sebelumnya telah terjerat kasus serupa pada 2023 dan 2024. Dengan demikian, kasus terbaru ini semakin mengukuhkan dugaan bahwa mantan aktor sinetron itu sama sekali tidak kapok dan malah aktif kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, kali ini bahkan dari balik jeruji besi.
Sebagai langkah akhir, Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, menambahkan bahwa berkas perkara Amar dan kelima tahanan lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Setelah sidang pertama nanti, barulah peran masing-masing tersangka akan dijelaskan secara perinci dalam dakwaan,” pungkas Agung. Maka dari itu, kita tunggu saja bagaimana proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih dalam operasi “toko online” narkoba paling nekat ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
What’s up, of course this piece of writing is really good and I have learned lot of things from it regarding blogging.
thanks.
Its such as you read my thoughts! You appear to grasp a lot approximately this, such as
you wrote the e-book in it or something. I feel that you just can do with some %
to force the message house a bit, but instead of that,
that is excellent blog. A great read. I’ll definitely be back.
muscle building steroid pills
References:
https://rentry.co/
anabolic primer gnc
References:
maps.google.com.lb
prolonged use of corticosteroids
References:
images.google.is
**mind vault**
mind vault is a premium cognitive support formula created for adults 45+. It’s thoughtfully designed to help maintain clear thinking