AMBON, Desapenari.id – Sebuah insiden yang mengguncang hati sekaligus memicu kemarahan publik baru saja terjadi di Kota Ambon, Maluku. Dengan teganya, seorang ibu muda berinisial YT (30) justru berubah menjadi pelaku kekerasan yang menyiksa anak kandungnya sendiri, DKT, yang baru berusia 7 tahun. Akibat aksi brutal ini, polisi akhirnya menetapkan YT sebagai tersangka. Sungguh di luar nalar, dia dengan sengaja menyiramkan air panas yang sedang direbus ke tubuh sang buah hati.
Akibat aksi keji tersebut, sekujur tubuh korban kini dipenuhi luka bakar yang sangat parah dan melepuh. Tidak ada bagian yang terselamatkan; luka-luka itu terlihat jelas di bagian badan, leher, punggung, hingga kedua kaki sang anak. Bayangkan betapa perihnya yang dirasakan korban! Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memilukan ini terjadi di rumah mereka sendiri yang terletak di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pada Senin (29/9/2025). Saat ini, kita patut bersyukur karena YT telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, dengan jelas memaparkan kronologi horor yang dialami bocah malang tersebut. Menurut penjelasannya, insiden penganiayaan ini berawal dari hal yang sepele. Tersangka saat itu memanggil anaknya dan menanyakan tentang kaca jendela rumah yang hampir terjatuh. Ketika sang anak, DKT, dengan polosnya mengaku tidak tahu menahu tentang kejadian tersebut, amarah ibunya justru meledak secara tiba-tiba.
Tanpa pikir panjang, YT yang kebetulan sedang memasak air panas, secara spontan mengambil tindakan yang tidak manusiawi. Dia langsung menimba air mendidih tersebut menggunakan sebuah gayung, lalu dengan penuh kebencian menyiramkannya ke punggung belakang anak kandungnya sendiri! Rositah menegaskan hal ini kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025). Reaksi korban pun sangat wajar; dia langsung menjerit histeris menahan rasa sakit yang luar biasa dan berlari pontang-panting ke dalam kamar mandi untuk mencari pertolongan.
Di dalam kamar mandi, naluri sebagai ibu mungkin sesaat muncul. YT sempat menyiramkan air dingin pada tubuh sang anak yang terluka. Akan tetapi, alih-belaskasihan, kemarahan ternyata masih menguasai dirinya. Dengan dingin, tersangka justru kembali mengambil sisa air panas yang masih mendidih dan untuk kedua kalinya menyiramkan cairan panas tersebut, kali ini ke kedua kaki anaknya! Akibatnya, luka bakar dan melepuh yang diderita korban semakin meluas, mencakup leher, punggung belakang, lengan, perut, serta kedua kakinya.
Untungnya, kejahatan ini akhirnya terungkap ke permukaan berkat kewaspadaan seorang guru. Saat korban berangkat ke sekolah, gurunya yang berinisial WPL melihat sesuatu yang tidak beres. Ketika sedang menyantap makanan bergizi gratis, WPL memperhatikan anak muridnya itu kesulitan sekali memasukkan makanan ke dalam mulut karena tangannya susah digerakkan akibat luka bakar. Merasa khawatir, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan dengan lembut tentang luka di lehernya. Namun, korban tampak trauma dan tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.
Meskipun sang anak enggan bercerita, guru yang teliti ini tidak menyerah. WPL segera membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di ruang itu, baju korban akhirnya dibuka, dan semua orang yang hadir sontak terkejut melihat pemandangan mengerikan; begitu banyak luka bakar parah terlihat menghiasi tubuh kecilnya. Seketika itu juga, korban segera dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kasus ini kemudian resmi ditangani secara hukum setelah paman korban, yang tentu saja geram dengan perbuatan YT, melaporkan tindakan keji tersebut ke kantor polisi pada Rabu (1/10/2025). Polisi pun bertindak cepat; mereka segera mendatangi rumah YT dan berhasil menangkapnya. Rositah menambahkan bahwa pihak kepolisian juga memikirkan masa depan sang korban. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” tegasnya, memastikan trauma ini tidak mengganggu pendidikan anak tersebut.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat. Dia menghadapi Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga siap menjeratnya. Masyarakat pun berharap agar keadilan benar-benar ditegasikan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com