BOGOR, Desapenari.id – Jelang Lebaran, musim berbagi kebahagiaan justru kerap dicemari ulah oknum tak bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal, gratifikasi, atau pemerasan oleh aparatur sipil negara (ASN) nakal.
Langkah tegas ini mereka ambil untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap menghantui birokrasi menjelang hari raya. Masyarakat kini memiliki senjata untuk melawan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dengan lantang mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk tidak tinggal diam. Ia meminta mereka berperan aktif melaporkan setiap dugaan pemerasan atau permintaan gratifikasi oleh aparatur pemerintah. Jangan pernah takut, karena suara Anda adalah kunci untuk birokrasi yang bersih.
“Jika menemukan oknum yang meminta gratifikasi, suap, atau melakukan pemerasan, saya harap masyarakat segera melapor,” tegas Rudy saat dikonfirmasi melalui keterangan resminya pada Senin (9/3/2026).
Lantas, kemana harus melapor? Pemkab Bogor menyediakan dua jalur super cepat. Pertama, melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diunduh di ponsel pintar. Kedua, Anda bisa langsung menghubungi layanan pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di nomor 198. Dua kanal ini mereka desain khusus untuk memudahkan masyarakat dan aparatur negara melaporkan dugaan gratifikasi secara transparan dan aman.
Rudy menegaskan, momentum hari raya sering menjadi celah bagi oknum aparatur untuk menyalahgunakan jabatan. Mereka mungkin meminta “THR” kepada masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan layanan publik. Praktik kotor ini harus segera mereka hentikan. Keterlibatan masyarakat, menurutnya, menjadi langkah penting dalam pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, segera laporkan kepada aparat penegak hukum melalui layanan pengaduan yang telah kami sediakan,” jelasnya dengan nada penuh harap.
Namun, perlawanan terhadap pungli tidak hanya melalui laporan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan pengawasan internal berjalan intensif. Mereka telah mengerahkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang solid. Tim ini melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, bergerak bersama mengawasi setiap celah praktik ilegal.
Dengan adanya tim Saber Pungli, mereka ingin memastikan tidak ada ruang bagi oknum untuk bergerak. Pengawasan ini mereka perketat, terutama selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri. Tujuannya satu: seluruh pelayanan publik di Kabupaten Bogor harus berjalan dengan bersih, berintegritas, dan bebas dari pungutan liar.
Masyarakat pun menyambut positif langkah ini. Mereka berharap kanal pengaduan ini tidak hanya menjadi pajangan, tetapi benar-benar berfungsi efektif. Dengan adanya layanan pengaduan ini, warga merasa lebih terlindungi dan berani bersuara.
Seorang warga Cibinong, Andi (34), mengaku senang dengan kebijakan ini. “Ini langkah bagus. Biasanya menjelang Lebaran, kami agak was-was kalau urus dokumen. Sekarang ada tempat lapor, jadi lebih tenang,” ujarnya.
Pemkab Bogor berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mereka akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Bagi oknum ASN yang terbukti melakukan pungli atau meminta gratifikasi, sanksi tegas telah menanti.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, Pemkab Bogor berharap dapat menciptakan efek jera. Mereka ingin semua pihak tahu bahwa meminta THR secara paksa atau melakukan pungli adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
Jadi, jika Anda mendengar atau mengalami sendiri praktik pungli oleh oknum ASN di Kabupaten Bogor, jangan ragu. Segera gunakan hak Anda untuk melapor. Karena melawan pungli bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama untuk Indonesia yang lebih bersih.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

