Desapenari.id – Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu benar-benar terkejut, ketika pada Jumat pagi (23/1/2026) tiba-tiba seorang pemuda muncul dari kolong jembatan. Pemuda itu muncul di area KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, sekitar pukul 09.50 WIB, sambil santai membawa alat pancing. Akan tetapi, petugas segera menyimpan kecurigaan besar dan langsung melakukan pemeriksaan mendadak terhadap tas punggung yang dibawanya.
Ternyata, dugaan petugas tidak meleset! Di dalam tas punggung berwarna merah dongker milik pemuda itu, mereka menemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni potongan-potongan kabel tembaga. Pemuda tersebut akhirnya diketahui berinisial MAR (18), seorang warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat. Kemudian, tanpa menunggu lama, petugas patroli langsung berkoordinasi dengan Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu untuk mengamankan MAR.
Setelah itu, MAR pun langsung digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan intensif. Kasi Humas Polres Bangkalan kemudian mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerima pelimpahan tersangka pencurian dari Sat PJR Polda Jatim. “Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di Jembatan Suramadu dari Sat PJR Polda Jatim atau tepatnya Jatim VIII PJR Suramadu,” ungkapnya tegas pada Sabtu (24/1/2026).
Lalu, apa saja yang berhasil ditemukan dari tersangka? Ternyata, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti yang sangat lengkap setelah melakukan penggeledahan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit kunci inggris, satu bilah pisau dapur, satu bilah pisau cutter, satu buah palu, dua bilah parang, alat pancing, serta sebuah tas punggung.
Petugas pun menduga kuat bahwa semua alat tersebut sengaja digunakan untuk memotong dan mengambil kabel di bagian bawah jembatan. Sementara itu, keberadaan alat pancing diduga hanya sekadar kamuflase cerdik agar MAR tidak menimbulkan kecurigaan saat berkeliaran di sekitar area jembatan.
Selanjutnya, bagaimana sebenarnya modus pencurian ini dilakukan? Menurut penjelasan kepolisian, penangkapan MAR berawal dari laporan masyarakat yang jeli dan kewaspadaan petugas patroli terhadap aktivitas mencurigakan di bawah jembatan. “Modusnya berpura-pura memancing di Jembatan Suramadu, namun mengambil kabel yang ada di bawah jembatan Suramadu,” jelas Agung.
Perlu diketahui, aksi yang dilakukan MAR ini sangatlah berbahaya karena dia nekat beraktivitas di kolong jembatan sepanjang 5,4 kilometer yang membentang di atas Selat Madura. Selain risiko tercebur ke laut yang dalam, kondisi angin kencang yang kerap datang tiba-tiba semakin menambah potensi kecelakaan fatal yang bisa merenggut nyawanya.
Yang lebih mencengangkan, apakah aksi ini benar-benar dilakukan berulang kali? Hasil pemeriksaan akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa pencurian kabel ini tidak hanya dilakukan sekali. MAR sendiri mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sejak tahun 2025 hingga awal 2026.
Pengakuan MAR ini kemudian sejalan dengan keterangan resmi dari Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto. “Dari tahun 2025 sampai awal 2026 ini sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor. Banyak CCTV mati dan kinerja early warning system untuk memantau kecepatan angin terganggu. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan,” ungkap Suparyanto dengan nada prihatin.
Lantas, apa dampak kerugian nyata yang diderita oleh pengelola jembatan? Ternyata, akibat ulah MAR ini, Satker PJBH Jembatan Suramadu mengalami kerugian material yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 299.500.000 atau nyaris menyentuh angka Rp 300 juta! Kerugian fantastis itu mencakup hilangnya berbagai jenis kabel dan komponen penting jembatan.
Adapun rincian kabel yang hilang meliputi:
• Kabel NYY 4 x 6 milimeter sepanjang 4.000 meter
• Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk instalasi lampu sepanjang 500 meter
• Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk kabel power early warning system sepanjang 1.000 meter
• Ditambah isi panel LVMDP sebanyak satu panel.
Akibatnya, kerusakan tersebut langsung berdampak serius pada sistem keselamatan jembatan, khususnya melumpuhkan sistem peringatan dini dan mengganggu pengawasan lalu lintas. Oleh karena itu, atas perbuatannya, MAR kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tidak hanya pidana penjara, pelaku juga terancam pidana denda paling banyak kategori V atau setara Rp 500 juta. Suparyanto selaku pengelola pun berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan tegas demi mencegah terulangnya kejadian serupa. “Harapan kami tidak sampai terjadi lagi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan terkesan pembiaran karena bisa berdampak jembatan ini bisa roboh. Nilai kerugian kami yang kami hitung selama tiga kali kehilangan yakni total Rp 299 juta,” pungkasnya dengan tegas.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

