KUNINGAN, Desapenari.id — Satuan Reskrim Polres Kuningan akhirnya menetapkan dua pria, yakni RU (48) dan AA (22), sebagai tersangka penadah pada Senin (26/1/2026) siang. Penetapan ini sekaligus membongkar fakta mengejutkan: ternyata, keduanya dengan gegabah membeli sepeda motor secara cash on delivery (COD) setelah tergiur melihat harga murah yang diumbar di media sosial!
Awal Mula Terkuaknya Kasus
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, dengan tegas menerangkan bahwa penetapan kedua tersangka ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Sebagai informasi, sebelumnya petugas Polsek Cibingbin telah menerima laporan pencurian dari seorang petani di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, tepat pada Rabu (14/1/2026) siang. Tanpa menunggu lama, Tim Polsek langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Kuningan untuk segera memburu pelaku.
Peran Krusial Penyidik Siber
Di sinilah peran tim Siber Polres Kuningan menjadi kunci! Dengan ketelitian tinggi, mereka berhasil menemukan ciri-ciri motor yang dilaporkan korban ternyata sama persis dengan yang diunggah seseorang di media sosial. Akibatnya, tim langsung melacak dan menelusuri unggahan tersebut secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menemukan lokasi pelaku pencurian dan pembeli motor hasil curian tersebut.
Profil dan Modus Pelaku Utama
Lebih lanjut, Aziz memaparkan bahwa kedua tersangka utama, yaitu DS dan RM, selalu mengincar motor milik petani yang terparkir di sekitar sawah atau perkebunan. Perlu Anda ketahui, keduanya juga merupakan residivis yang kerap beroperasi dengan kasus dan target yang sama persis! “Modus operandi mereka sangat jelas, yaitu menargetkan sepeda motor milik petani yang diparkir di area persawahan atau kebun, terutama lokasi yang jauh dari pengawasan. Saat beraksi, para pelaku ini dengan berani menggunakan kunci letter T,” tegas Aziz saat dihubungi pada Senin (26/1/2026) siang.
Jualan Online dengan Harga Menggiurkan
Setelah berhasil mencuri, keduanya lalu dengan cerdik menjual sepeda motor hasil curian tersebut di media sosial dengan harga sangat murah. Yang perlu diwaspadai, mereka pun dengan lancar melayani transaksi secara cash on delivery (COD), lengkap dengan tawar-menawar dan pembayaran langsung di lokasi bersama pembeli. Nah, berbekal informasi dari media sosial inilah, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian ini secara tuntas. Alhasil, keempat tersangka pun berhasil ditangkap dan ditetapkan statusnya; DS dan RM sebagai tersangka utama pencurian, sementara RU dan AA sebagai penadah.
Fakta Pembelian yang Mengejutkan
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta mencengangkan: RU dan AA membeli motor merek Jupiter MX tahun 2013 hanya seharga Rp 1,7 juta, padahal harga umumnya bisa mencapai Rp 4-5 juta! Ternyata, motor Jupiter MX ini bukan satu-satunya. Kedua tersangka DS dan RM mengaku telah menjual banyak motor hasil curian dengan harga murah, dan yang patut dicurigai, semua unit itu TANPA dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah!
Pengakuan Para Tersangka
Selama pemeriksaan penyidik, kedua tersangka penadah, RU dan AA, mengaku hanya membeli kendaraan tersebut tanpa memastikan legalitas kepemilikan dari penjual awalnya. “Benar, RU dan AA mengaku baru pertama kali membeli motor murah. Mereka jelas tergiur karena harganya jauh di bawah pasaran. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan motor murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dan sah,” ungkap Aziz dengan nada menegaskan.
Imbauan Penting dari Polisi
Berkaca dari kasus ini, Aziz pun secara khusus mengimbau masyarakat, terutama para petani, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Caranya? Gunakanlah kunci ganda saat harus meninggalkan kendaraan di area persawahan atau lokasi sepi. Selain itu, dia juga secara khusus meminta agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati saat melakukan transaksi barang bernilai tinggi melalui media sosial, terlebih jika barang tersebut tidak disertai kejelasan dokumen kepemilikan dan identitas penjual yang valid.
Sanksi Hukum yang Menanti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku utama, DS dan RM, kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, kedua tersangka penadah, RU dan AA, harus berhadapan dengan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, yang ancaman pidananya mencapai penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, mari jadikan kisah ini sebagai pengingat: harga murah bukan jaminan aman, selalu utamakan kehati-hatian dan kepatuhan hukum!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

