Desapenari.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan jam malam untuk pelajar mulai 1 Juni 2025. Aturan ini mewajibkan siswa di Jabar untuk tidak berkeliaran di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, tahukah Anda? Yogyakarta sudah menerapkan kebijakan serupa sejak 2022!
Jam Malam Pelajar di Jabar: Aturan Ketat dengan Pengecualian
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah pada malam hari, kecuali untuk kepentingan pendidikan, keagamaan, atau ekonomi mendesak. Itupun, mereka harus didampingi orang tua.
Tak hanya itu, Dedi juga meminta bupati dan wali kota se-Jabar untuk menyusun regulasi turunan hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Tujuannya jelas: memastikan aturan ini benar-benar efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.
Yogyakarta Lebih Dulu, Larangan Lebih Ketat!
Sementara Jabar baru memulai, Kota Yogyakarta sudah punya Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Bedanya, aturan di Jogja lebih ketat—anak di bawah 18 tahun sama sekali dilarang keluar rumah antara 22.00 hingga 04.00 WIB, tanpa pengecualian!
Octo Noor Arafat, Kepala Satpol PP Yogyakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan. “Sejak 2022, kami sudah melihat perubahan besar. Anak-anak jauh lebih tertib,” ujarnya, seperti dikutip Tribunnews.com (4/6/2025).
Patroli Ketat & Pendekatan Humanis: Kunci Sukses Jogja
Agar aturan ini berjalan, Satpol PP Jogja tak main-main. Mereka rutin patroli dan melakukan pendekatan persuasif kepada pelajar yang ketahuan melanggar. “Kami temukan banyak anak nongkrong di warung kopi atau game center. Kalau melanggar, langsung kami bina,” jelas Octo.
Data menunjukkan, pada 2022, ada 32 anak yang terjaring razia. Angka ini melonjak jadi 199 anak di 2023, lalu turun drastis menjadi hanya 12 anak di 2024. “Ini bukti bahwa sosialisasi kami berhasil!” tegas Octo.
Kolaborasi dengan Polisi & Masyarakat
Tak hanya Satpol PP, kepolisian setempat juga dilibatkan untuk memantau pelanggaran tambahan, seperti konsumsi miras oleh pelajar. Namun, sebagian besar yang tertangkap tetap siswa yang sekadar keluyuran malam.
Di sisi lain, peran orang tua dan pemilik kos sangat penting. “Banyak pelajar di Jogja tinggal jauh dari keluarga. Jadi, kami butuh dukungan semua pihak,” tambah Octo.
Klinong-Klinong: Inovasi Jogja Jaga Keamanan Malam
Untuk memperkuat pengawasan, Kodim setempat menggelar program “klinong-klinong”, yaitu patroli malam untuk mencegah kejahatan sekaligus melindungi anak-anak. “Alhamdulillah, sekarang situasi jauh lebih kondusif,” ungkap Octo.
Apa Bedanya Jabar & Jogja?
-
Jawa Barat:
- Jam malam 21.00-04.00 WIB
- Ada pengecualian untuk kegiatan penting
- Wajib didampingi orang tua
-
Yogyakarta:
- Jam malam 22.00-04.00 WIB
- Tidak ada pengecualian (lebih ketat)
- Sudah berjalan sejak 2022 dengan hasil nyata
Baca Juga: Dedi Mulyad
Dengan kesuksesan di Yogyakarta dan langkah baru Jawa Barat, muncul pertanyaan: akankah kebijakan ini diterapkan secara nasional? Jika melihat manfaatnya—mengurangi kenakalan remaja dan meningkatkan keamanan—bisa jadi ini akan menjadi tren di daerah lain.
Yang jelas, peran orang tua, sekolah, dan aparat tetap kunci utama. “Aturan saja tidak cukup, butuh kesadaran bersama,” pungkas Octo.
Jadi, setuju atau tidak dengan jam malam pelajar? Bagaimana pendapat Anda?