GOWA, Desapenari.id – Aksi brutal sekelompok geng motor yang membawa busur panah langsung menggempur warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Akibatnya, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua pemuda yang ternyata adalah kakak beradik, usai mereka dan puluhan rekannya meneror warga. Sungguh, suasana malam yang seharusnya tenang berubah menjadi mencekam di Jalan Swadaya, Sungguminasa, pada Minggu dini hari (12/10/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kronologi Penangkapan yang Seru
Berdasarkan laporan warga yang panik, tim polisi dari Polres Gowa pun langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Begiba sampai di TKP, mereka langsung menyaksikan pemandangan yang tidak biasa: segerombolan pengendara motor yang lengkap dengan senjata busur panah. Tanpa membuang waktu, aparat kemudian melakukan pengejaran dan pengamanan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil mereka amankan dengan inisial BD (20) dan AK (25). Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor beserta satu set busur panah yang menjadi alat kejahatan. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dengan tegas membenarkan aksi penangkapan ini. “Kami menerima laporan masyarakat tentang penyerangan di Jalan Swadaya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah pengendara motor yang membawa busur panah. Dalam operasi ini, dua pelaku akhirnya berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti yang kuat,” jelas Aldy saat memberikan konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, pada hari yang sama.
Fakta Mengejutkan: Pelaku Ternyata Kakak Beradik!
Di balik aksi kekerasan ini, tersembunyi sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber ternyata mengungkapkan bahwa kedua pelaku, BD dan AK, adalah saudara kandung yang terlibat dalam aksi penyerangan ini bersama dengan puluhan rekan geng motor mereka. Sayangnya, meskipun polisi berhasil meringkus kedua kakak beradik ini, sebagian besar pelaku lainnya justru berhasil melarikan diri dengan licik saat aparat tiba di lokasi. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung, dengan detail memaparkan bukti-bukti yang berhasil diamankan. “Kedua pelaku yang kami amankan ini adalah saudara kandung. Dari tangan mereka, kami juga menyita satu unit sepeda motor, sebuah ketapel, dan beberapa anak panah yang siap digunakan,” ujar Bachtiar dengan nada serius.
Motif di Balik Aksi yang Membingungkan
Lalu, apa sebenarnya yang mendorong kedua kakak beradik ini dan teman-temannya melakukan aksi nekat tersebut? Jawabannya justru membuat kita semua mengernyitkan dahi. Menurut keterangan sementara yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengaku tidak benar-benar paham motif di balik penyerangan ini. Keduanya hanya ikut-ikutan dan bergabung dalam aksi brutal itu setelah mendapat ajakan dari rekan-rekan mereka. Bachtiar kembali menegaskan hal ini, “Motif pelaku ternyata sangat sederhana dan tidak mendalam. Mereka melakukan ini semata-mata karena diajak oleh rekan-rekannya, tanpa mengetahui atau mempertanyakan akar permasalahan yang sebenarnya.” Alhasil, aksi yang berpotensi melukai banyak orang ini ternyata hanya dilatarbelakangi oleh ikut-ikutan teman, sebuah alasan yang sangat disayangkan.
Akibat yang Harus Ditanggung: Hukuman Menanti
Kini, BD dan AK harus menanggung konsekuensi atas tindakan ceroboh mereka. Kedua kakak beradik itu saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Gowa, menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi dengan tegas menjerat kedua pelaku dengan Pasal dalam Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal ini bukan main-main karena ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Oleh karena itu, kisah dua kakak beradik ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang betapa berbahayanya mengikuti ajakan teman yang salah dan melanggar hukum. Akhirnya, aksi nekat mereka bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merenggut kebebasan mereka sendiri di balik jeruji besi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com