JAKARTA, Desapenari.id – Siapa sangka, perjuangan dua penyandang diabetes ini bisa mengubah wajah industri makanan kemasan di Indonesia! Imamudin dan Andru Steven baru saja melangkah berani ke Mahkamah Konstitusi. Mereka resmi mengajukan uji materi terhadap dua undang-undang vital, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Persidangan yang digelar pada Kamis (3/4/2026) lalu menyaksikan gugatan bernomor 110/PUU-XXIV/2026 ini bergulir. Kedua pemohon yang sehari-hari bergulat dengan kadar gula darah ini tidak main-main. Mereka mendesak MK untuk mewajibkan seluruh produsen mencantumkan simbol dan warna khusus pada kemasan makanan serta minuman. Tujuannya apa? Agar masyarakat awam sekalipun bisa langsung membedakan kadar gula dalam produk tersebut hanya dengan sekali lihat.
Tiga Pasal Kunci yang Digoyang ke MK
Dalam sidang tersebut, tim pemohon membeberkan tiga pasal yang hendak diuji. Pertama, Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 7 huruf b dari undang-undang yang sama. Ketiga, Pasal 148 UU Kesehatan. Ketiga pasal ini dinilai tidak lagi memadai karena belum secara tegas mengatur label warna dan simbol pada produk berpemanis.
Bahkan dalam petitumnya, para pemohon menegaskan bahwa norma yang sama harus mencakup hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, hingga peran pemerintah. Mereka ingin aturan pencantuman label warna dan simbol ini diatur secara eksplisit. Dengan begitu, konsumen tidak perlu lagi membolak-balik kemasan mencari informasi gula yang tersembunyi.
Alasannya Bikin Merinding: Gula Disembunyikan di Balik Angka Kecil!
Lalu apa alasan kuat mereka menggugat? Menurut permohonan yang ditandatangani kedua pemohon, informasi kandungan gula selama ini sering disajikan dalam bentuk angka teknis dan huruf yang sangat kecil. Bayangkan, penderita diabetes yang butuh kecepatan membaca label harus berjongkok atau memicingkan mata hanya untuk menemukan kadar gula.
“Kondisi ini jelas menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat,” tulis mereka dalam dokumen permohonan. Lebih parah lagi, situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemohon menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Hakim MK Beri Saran Jenius: Jangan Lupakan Penyandang Buta Warna!
Menanggapi permohonan yang cukup menggemparkan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh langsung memberikan masukan cerdas. Beliau menyarankan para pemohon untuk membaca Putusan MK Nomor 149/PUU-XXIII/2025. Meskipun tidak berkaitan langsung, putusan tersebut memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap penyandang disabilitas buta warna.
Daniel mengingatkan agar isu ini tidak sekadar membahas implementasi teknis di lapangan. Yang lebih penting, para pemohon harus fokus pada persoalan konstitusionalitas norma. Artinya, apakah aturan yang ada saat ini sudah sesuai dengan UUD atau justru cacat secara hukum.
Tantangan dari Kursi Hakim: Contoh Negara Lain dan Warna Ideal!
Tak berhenti di situ, Hakim Daniel memberikan tantangan lanjutan yang menarik. “Kalau perlu dielaborasi apakah terdapat pencantuman label warna dan simbol visual serupa di negara lain,” imbuhnya dalam sidang yang berlangsung alot tersebut. Beliau meminta para pemohon untuk membandingkan dengan praktik internasional.
Pertanyaan kritis lainnya pun meluncur. Daniel menanyakan bagaimana pemilihan warna dan simbol yang paling ideal untuk kemasan makanan dan minuman. Apakah warna merah berarti bahaya tinggi gula? Atau hijau berarti aman? Atau mungkin sistem semafor seperti di beberapa negara Eropa yang terbukti efektif menekan konsumsi gula berlebih?
Yang jelas, gugatan ini menjadi angin segar bagi jutaan penderita diabetes di Indonesia. Mereka selama ini berjuang mati-matian menghindari lonjakan gula darah, sementara produsen leluasa menyembunyikan informasi penting di balik cetakan mikroskopis. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Akankah label warna-warni segera hadir di setiap kemasan favorit Anda? Kita tunggu putusan berikutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

