DENPASAR, Desapenari.id – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan aksi nekat dua pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, KG (29) dan PE (48). Dengan percaya diri, mereka menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Barcelona, Spanyol, menuju Pulau Dewata. Selanjutnya, barang haram seberat 1,3 kilogram itu mereka bungkus dengan sangat rapi dalam kemasan makanan biasa. Tujuannya jelas, yaitu untuk mengelabui mata tajam petugas pabean. Akan tetapi, strategi mereka ini akhirnya tumbang juga.
Kemudian, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, langsung menyoroti bahwa kasus ini bukanlah tindakan amatir. Bahkan, kedua turis asing ini memiliki indikasi kuat sebagai bagian dari jaringan kartel internasional. Selain itu, Rudy menjelaskan, “Kami sedang berupaya mengembangkan pembuktian bahwa mereka betul-betul masuk jaringan internasional. Namun, kecurigaan kami, mereka memang kartel internasional,” demikian ia tegaskan dalam konferensinya di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, pada Selasa (9/9/2025).
Tak hanya itu, Rudy juga memaparkan bahwa masing-masing tersangka memegang peran yang sangat terstruktur. Sebagai contoh, KG bertindak sebagai kurir yang membawa narkotika langsung dari Spanyol ke Bali. Sementara itu, PE menjalankan peran sebagai penerima yang sudah menunggu kedatangannya di Bali. Yang lebih mengejutkan, mereka mengaku mendapatkan kokain tersebut dari seorang bandar bernama Santos yang beroperasi di Barcelona. Bahkan, mereka menerima tawaran upah sebesar 5.000 dolar AS atau setara Rp 82 juta untuk menjalankan misi berisiko tinggi ini.
Alur ceritanya pun semakin menarik. Ternyata, kedua tersangka ini awalnya tinggal di Thailand. Lalu, mereka terbang ke Barcelona khusus untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah itu, salah satu dari mereka, yaitu PE, berangkat lebih dulu ke Bali untuk mempersiapkan segalanya. Kemudian, KG menyusul sambil membawa kokain yang disembunyikan dengan sangat rapi. Namun, operasi mereka ini akhirnya berhasil dipatahkan oleh koordinasi apik petugas.
Dalam pengembangan lebih lanjut, penangkapan keduanya dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama-tama, KG berhasil diamankan oleh petugas tepat saat ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (3/8/2025) sekitar pukul 20.30 Wita. Selang beberapa jam kemudian, PE akhirnya ditangkap di sebuah vila mewah di kawasan Kabupaten Badung pada Kamis (4/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.31 Wita. Dengan demikian, seluruh rantai distribusi narkoba ini berhasil diputus.
Sebagai konsekuensinya, kedua tersangka kini terjerat pasal berlapis. Mereka menghadapi Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, ancaman hukuman yang menanti mereka sangatlah berat, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun. Oleh karena itu, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Bali bukanlah tempat yang aman bagi para pengedar narkoba internasional.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com