PASURUAN, Desapenari.id – Sebuah mimpi indah untuk mengenakan seragam abu-abu putih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru berubah menjadi petaka finansial bagi seorang perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Nafsu untuk meraih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui apa yang disebut sebagai “jalur belakang” atau jalur tikus, membuat NF (37) harus merelakan uang puluhan juta raib tak berbekas. Modus penipuan ini lagi-lagi memakan korban, dan menunjukkan bahwa hasrat untuk mendapatkan pekerjaan instan bisa menjadi senjata makan tuan.
Oleh karena itu, tim Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota segera bertindak. Setelah menerima laporan dari korban, mereka bergerak cepat dan berhasil membekuk seorang wanita berinisial TA (39), warga asli Driyorejo, Kabupaten Gresik. Polisi kemudian menetapkan TA sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen ini. Penangkapan ini sekaligus membongkar praktik licik yang mengincar para pencari kerja yang sedang putus asa.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono, membeberkan kronologi lengkap kejadian ini. Semuanya bermula ketika ibu korban, yang mungkin juga berharap sang anak bisa hidup lebih mapan, mendapatkan informasi dari seorang rekannya. Informasi itu menyebutkan adanya peluang emas untuk masuk menjadi PPPK tanpa perlu mengikuti proses tes formal yang rumit dan memakan waktu. Rekannya itu menjanjikan kelulusan instan, asalkan korban bersedia menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta. Pastinya, tawaran ini langsung menyalakan api harapan di hati NF dan keluarganya.
Mendengar tawaran menggiurkan tersebut, NF pun langsung tergiur. Ia tidak ingin melewatkan kesempatan yang katanya hanya datang sekali seumur hidup ini. Namun, karena merasa nominal yang diminta terlalu besar, NF kemudian melakukan negosiasi alot dengan sang calon penolong. Setelah melalui perdebatan, akhirnya mereka mencapai kata sepakat. NF setuju untuk membayar uang muka sebesar Rp 75 juta, yang kemudian ditambah lagi dengan uang tunai Rp 5 juta yang diserahkan melalui seorang perantara.
“Ya, korban tertarik mengikuti pendaftaran PPPK melalui jalur belakang yang ditawarkan tersangka,” ujar AKP Dhecky Tjahyono kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/3/2026). Ia menambahkan bahwa proses transaksi berjalan cukup cepat karena tersangka terus membangun citra sebagai sosok yang punya koneksi kuat di pemerintahan.
Untuk semakin mengukuhkan penipuannya dan mengikis habis rasa curiga NF, TA bermain sangat rapi dan penuh perhitungan. Ia tidak hanya bermodalkan omongan manis. TA kemudian memberikan sebuah “surat sakti” kepada NF, yaitu surat panggilan kerja palsu. Yang lebih mengagetkan, di dalam surat tersebut sudah tercantum nama NF secara jelas, lengkap dengan sebuah Nomor Induk Pegawai (NIP) fiktif. Sebagai pelengkap, TA juga menyerahkan sebuah dokumen Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semua dokumen itu dibuat dengan sangat meyakinkan, seolah-olah dikeluarkan oleh instansi resmi.
Tidak cukup sampai di situ, TA bahkan melakukan aksi teaterikal yang lebih ekstrem. Pada tanggal 21 Oktober 2025, ia dengan setia mendampingi NF mengikuti sebuah acara yang diklaim sebagai “pengarahan kerja”. Acara itu sengaja digelar di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Tujuannya jelas, agar korban melihat sendiri bahwa semuanya tampak resmi dan berlangsung di lingkungan pemerintahan. Aksi ini sukses membuat NF merasa aman dan yakin bahwa ia benar-benar telah diterima bekerja.
“Setelah pembayaran dilunasi, korban menerima tanda terima dan surat panggilan itu. Korban bahkan kemudian diminta untuk transfer uang tambahan sebesar Rp 1 juta lagi, dengan alasan untuk biaya tasyakuran karena telah resmi diterima sebagai PPPK,” tambah Dhecky sambil menggeleng-gelengkan kepala. Uang syukuran itu pun segera dikirim oleh NF tanpa pikir panjang.
Namun, kebahagiaan NF ternyata hanya berumur pendek. Kecurigaan mulai menggerogoti pikirannya setelah ia menerima SK PPPK palsu pada Desember 2025. Setiap minggu, TA memerintahkan NF untuk melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan. Meski rutin melakukan presensi, status kepegawaian NF tidak pernah jelas. Tak ada nama dalam daftar pegawai, tak ada gaji yang masuk. Karena terus diterpa kegelisahan, NF akhirnya memutuskan untuk melakukan pengecekan mandiri ke instansi terkait. Di sinilah kebenaran pahit itu terungkap: seluruh dokumen yang ia pegang, dari surat panggilan hingga SK pengangkatan, adalah palsu belaka. Semuanya adalah hasil rekayasa tersangka.
Dari tangan tersangka TA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan. Barang-barang itu antara lain berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan meminta transfer uang, sebuah laptop, flashdisk, hingga tumpukan dokumen administrasi dan daftar hadir palsu yang digunakan untuk mengelabui korban. Semua barang bukti ini kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang merugikan orang lain dan merusak citra institusi pemerintahan, TA kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan dokumen elektronik, yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penipuan bermodus rekrutmen ASN ini. Jangan sampai ada korban lain yang belum melapor,” pungkas AKP Dhecky Tjahyono menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

